MPM Gelar Kenduri Nelayan

MPM Gelar Kenduri Nelayan

JAKARTA, Suara Muhammadiyah -Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Divisi Buruh Nelayan mengadakan kegiatan “Kenduri Nelayan” dalam rangka meriahkan Hari Nelayan Nasional (HNN) di Aula KH. Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, pada Kamis (6/4). Acara tersebut dihadiri oleh ratusan nelayan dari Rembang, Tegal, Cirebon, Pati-Juwana, Brebes, dan mahasiswa perguruan tinggi Muhammadiyah STIE Ahmad Dahlan Jakarta.

Perwakilan Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa  menyatakan bahwa kegiatan tersebut digelar guna merespon problem nelayan Indonesia yang masih banyak terjadi. Nelayan berharap agar aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan memberikan solusi atas polemik aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Mandat tersebut diberikan kepada Muhammadiyah untuk bersama-sama membantu advokasi dan melakukan jihad konstitusi dalam rangka mensejahterakan nelayan. Rusdianto mengatakan bahwa nelayan harus menyatakan pledoinya ke pemerintah agar bisa dibebaskan dari permen-permen yang selama ini dianggap menyesatkan dan tak berkeadilan.

“Program relokasi juga tak nampak bagus, tender pengadaan kapal di KKP, serta termasuk penyajian data update seluruh potensi laut, ikan, udang dan lainnya, agar jangan memakai data-data 2014 , 2015 atau 2016. Walaupun merujuk tidak masalah, tapi harus update tahun 2017,” ujar Rusdianto.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Rusdianto, menjukkan bahwa nilai tukar nelayan sendiri pada tahun 2017 bukan karena kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan tapi karena masyarakat sendiri secara umum beralih ke ikan teri dan tongkol karena murah.

Dalam acara tersebut, juga dilaunching website HYPERLINK “http://nelayan.org”nelayan.org untuk kepentingan menggalang gerakan satu juta surat gugatan untuk Presiden Jokowi. Menurut Nanang Qodir el-Gazali yang juga anggota Divisi Buruh Nelayan MPM PP Muhamamdiyah, gerakan satu juta surat untuk presiden dari nelayan ini merupakan bentuk gugatan terhadap konstitusi Indonesia sendiri agar selalu melindungi nelayan (Ribas/Rol).

Exit mobile version