PADANG, Suara Muhammadiyah – Majelis Waqaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Sumbar mengadakan Sosialisasi perjanjian kerjasama BPN dengan PD Muhammadiyah se-Sumbar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar, Jumat (21/4). Sosialisasi perjanjian MoU BPN dengan PD Muhammadiyah se-Sumbar ini dibuka secara resmi oleh Ketua PW Muhammadiyah Shofwan Karim Elhusein.
Kegiatan ini bertujuan sebagai tindak lanjut dari MoU yang dilakukan PP Muhammadiyah dengan Menteri Agraria dan BPN dan juga menyelesaikan persoalan aset Muhammadiyah.
Ketua PW Muhammadiyah Sumbar, Shofwan Karim Elhusein, MA mengatakan bahwa dengan adanya MoU Menteri Agraria dengan PP Muhammadiyah, kedua pihak akan menindaklanjuti di daerah dalam percepatan proses pensertifikatan aset tanah milik Muhammadiyah.
Menurutnya, Kita menyadari banyaknya aset Muhammadiyah yang terbentang di 19 kab/kota di Sumbar.
Lanjutnya, Luas aset Muhammadiyah Sumbar 2.237.816 meter persegi atau 612 persil yang terdiri dari Waqaf 389 dengan luas 499.000 meter persegi dan Non waqaf 223 persil dengan luas 1.738.816 meter persegi.
“Adapun persoalan dan tantangan Muhammadiyah saat ini, kita Belum bersertifikat dari 612 persil itu seluas 415 persil atau 32 persen,” tuturnya.
Selain itu, ujarnya, pengetahuan hukum dan kewaqafan perlu juga diupdate kita tidak ingin persolan baru muncul cukuplah persolan Singkarak menjadi pelajaran bagi kita semua, pentingnya legalitas aset Muhammadiyah sebagai badan hukum perserikatan bukan milik pribadi.
“Kita tentu menyadari bahwa legalisasi aset sangat penting. Karena saat ini banyak kasus tanah milik perserikatan menjadi milik pribadi,” jelas Shofwan.
Kepala Kanwil BPN yang diwakili Rusman mengharapkan Dalam implementasi BPN pusat dengan Muhammadiyah baik Kantor Pertanahan dan Muhammadiyah dapat bersinergi dengan baik serta meningkatkan koordinasi antara kedua belah pihak di daerah.
“Saya meminta kepada Ketua Muhammadiyah di daerah dapat berkoordinasi dengan Kantor-Kantor Pertanahan setempat sebelum kita melakukan MoU,” katanya
Lebih lanjut, Rusman menambahkan nantinya aset Muhammadiyah akan memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga tidak dapat perlu diperpanjang Mou tidak saja pusat saja mou mempercepat pengurusan sertifikat tanah milik Muhammadiyah ini sudah bersertifikat tidak muncul lagi.
Kepala BPN Sumbar yang diwakili Rusman mengatakan Muhamadiyah di daerah harus aktif melakukan koordinasi dengan BPN setempat sebagai tindak lanjut dari MoU di pusat.
Menurutnya, perlu adanya pertemuan selnjutnya untuk menindaklanjuti MoU antara PP Muhammadiyah dengan Menteri Agraria dan BPN.
Ketua Majelis Waqaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Sumbar, Sudirman Nawawi mengatakan “Kalau secara rata-rata nasional 25 persen, untuk itu akan ada pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti hasil MoU BPN dengan Muhammadiyah pusat,” tutupnya. (RI)