Hadiri Seminar di UMSU, Busyro Sampaikan Pentingnya Kontrol Publik dalam Peradilan

Hadiri Seminar di UMSU, Busyro Sampaikan Pentingnya Kontrol Publik dalam Peradilan

MEDAN, Suara Muhammadiyah- Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bekerja sama dengan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, serta Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia menggelar seminar nasional bertajuk “Independensi & Akuntabilitas Peradilan di Indonesia” pada Selasa (25/4) di Gedung Kampus Pascasarjana UMSU.

Tampil sebagai narasumber di antaranya yaitu Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Forum Dekan FH PTM se-Indonesia Trisno Raharjo, Anggota Komisi III DPR RI Raden Muhammad Syafii, serta Pakar Hukum Abdul Hakim Siagian.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam seminar ini menegaskan pentingnya peneguhan pandangan hukum semua pemangku kepentingan yang terkait dengan peradilan di Indonesia. Menurutnya, dalam sistem negara demokrasi yang berpilar pada cheks and balances maka setiap lembaga negara tak terkecuali lembaga peradilan berada dalam posisi renta jika tidak mengalami kontrol dan penyeimbangan.

“Sebaliknya, lembaga peradilan akan berjalan secara independen dan akuntabel secara publik jika sistem regulasi, mekanisme dan praktiknya terjangkau kontrolnya oleh publik atau masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut Busyro menyampaikan beberapa point yang dapat dijadikan rekomendasi. Pertama, perlu penegasan kesepakatan antar elemen DPR/Pemerintah dan masyarakat untuk memulihkan posisi konstitusional lembaga peradilan sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka guna mewujudkan hukum dan keadilan.

Kedua, sambungnya, perlu langkah bijak dari MA untuk merevisi sistem rekrutmen calon hakim yang profesional dan transparan dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai bentuk penghormatan demokrasi.Selanjutnya, perlu regulasi untuk dilakukan re-asseement lima tahunan terhadap hakim termasuk hakim MA oleh tim yang proper dan independen.

“Terakhir, perlu revisi kurikulum pendidikan lanjutan hakim yang diolah oleh konsorsium yang unggulan dan selektif,” jelasnya.

Setelah pelaksanaan seminar selesai, Forum Dekan Fahum se Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM)di Indonesia membacakan deklarasi bersama dengan berbagai elemen termasuk Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Ketua Lembaga Kajian Konstitusi UMSU Abdul Hakim Siagian  untuk mendesak dan mengkawal pembenahan sistem peradilan yang independen dan akuntabilitas di Indonesia.

Wakil Rektor I UMSU, Muhammad Arifin Gultom menambahkan, seminar ini dianggap penting karena membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan peradilan di Indonesia. Menurutnya, sistem hukum itu terdiri ada tiga unsurnya. Di antaranya, yang berhubungan dengan substansi, struktur, dan budaya hukum.

“Topik yang dibahas dalam seminar ini sangat menarik, karena itulah kita menyambut pelaksanaan seminar ini. Seminar ini juga terlaksana berkat kerja sama dengan Komisi Yudisial, PP Pemuda Muhammadiyah, dan Forum Dekan FH PTM se-Indonesia,” tandasnya (Riza/ Yusri).

Exit mobile version