SURAKARTA, Suara Muhammadiyah- Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan difabel semakin meningkat setiap saat. Segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya terutama terhadap perempuan, anak-anak, remaja, difabel maupun keluarga akan menyisakan dampak psikolgis yang mendalam hingga trauma yang terbawa hingga seumur hidup.
Berangkat dari hal tersebut, Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Tengah melalui Majelis Hukum dan HAM menggelar pendidikan dal latihan paralegal pada Jumat-Minggu (14-16/4) di Kompleks Pondok Pesantren Muhammadiyah Hj Nuriyah Shobron, UMS Surakarta. Kegiatan yang digelar selama 3 hari ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan di masyarakat agar semakin nyata.
Kegiatan ini diikuti oleh 175 peserta yang terdiri atas utusan Majelis Hukum dan HAM PDA se-Jateng, Majelis Kesejahteraan Sosial PDA Kabupaten/Kota, PWA Jateng lintas Majelis, komunitas difabel, serta Angkatan Muda Muhammadiyah Putri dengan menghadirkan berbagai narasumber yang ahli di bidangnya yaitu akademisi, praktisi hukum dan aktivis perempuan, serta Kankawil Kemenkumham.
Adapun materi yang disampaikan yakni terkait kebijakan PWA dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, paparan pelaksanaan program pendampingan Majelis Hukum dan HAM PWA Jateng, membangun sistem regulasi Muhammadiyah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyelesaian sengketa di Amal Usaha Muhammadiyah, serta beberapa materi lain terkait difabel, perempuan, dan anak.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa sejak Muktamar ke-46 di Yogyakarta, Aisyiyah telah mencanangkan program bersifat nasional yaitu pembentukan dan pengelolaan pusat konsultasi dan bantuan hukum yang disebut Posbakum ‘Aisyiyah. Posbakum ini sudah berdiri di beberapa daerah yang digunakan sebagai sarana memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dilanggar atau menghadapi masalah hukum.
Oleh karenanya, keberadaan paralegal menjadi penting di setiap Posbakum Aisyiyah. Hal ini merujuk kepada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 bahwasanya Bantuan Hukum memberi ruang bagi mereka yang bukan advokat maumpun sarjana hukum untuk berperan serta membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum yang disebut paralegal.
Divisi Litigasi Majelis Hukum dan HAM PWA Jateng, Muhammad Julijanto menambahkan, kegiatan ini menjadi penting dalam rangka merespon kasus-kasus yang ada dan melakukan pendampingan hukum secara tepat. Menurutnya, penanganan masalah hukum membutuhkan peran dari orang-orang yang paham dan mempunyai kapabilitas untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum secara profesional.
“Harapannya peserta mendapatkan pembekalan paralegal dengan kemapuan teknis pendampingan bagi perempuan, anak korban kekerasan dan difabel,” ujarnya (Mjulijanto).