Pertanyaan Dari: H.A. Saputra, Bantul, Yogyakarta
(disidangkan pada hari Jum’at, 22 Safar 1434 H / 4 Januari 2013)
Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu salah satu da’i terkenal yang sering berceramah di TV menjadi imam salat Jum’at di masjid Balai Kota Jogja. Pada rakaat kedua ia lupa tidak sujud kedua. Sudah diingatkan makmum tapi tidak dengar dan tidak sujud sahwi. Selesai salat, ia langsung sambutan. Ketika sedang sambutan, dibisiki oleh seorang jamaah bahwa tadi salatnya kurang, kemudian langsung melakukan sujud sahwi secara berjamaah. Tapi setelah itu ia mengumumkan kepada para jama’ah bahwa salat Jum’at diulang dari pertama. Pertanyaannya, pernahkah Rasulullah saw melakukan demikian?
Jawaban:
Terima kasih atas kepercayaaan yang bapak berikan kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang bapak ajukan di atas.
Sebelumnya akan kami jelaskan terlebih dahulu makna “sahwi”. Secara bahasa kata “sahwi”, “nisyan” dan “ghaflah” adalah lafal-lafal yang bermakna sama, yaitu lupa terhadap sesuatu atau lalainya hati dari suatu perkara (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, vol. 14, hal. 406). Dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu disebutkan perbedaan antara kata “nisyan” dan “sahwi”, bahwa orang yang mengalami “nisyan” (kelupaan), jika kamu ingatkan maka dia akan teringat, berbeda dengan orang yang mengalami “sahwi” (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. 2, hal. 264).
Dalam kitab-kitab hadis yang kami telusuri, ada beberapa riwayat yang menceritakan tentang sujud sahwi. Berikut ini akan kami paparkan riwayat-riwayat tersebut,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga ataukah empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan salatnya. Lalu jika ternyata salatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” [HR. Muslim no. 571]
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw pernah salat zuhur lima rakaat, lalu beliau ditanya: Apakah ada tambahan rakaat salat? Beliau menjawab: (memang) apa yang terjadi? (Abdullah) berkata: Engkau mengerjakannya lima rakaat. Kemudian Rasulullah sujud dua kali setelah salam.” [HR. al-Bukhari no. 1226]
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ مِنْ اثْنَتَيْنِ مِنْ الظُّهْرِ لَمْ يَجْلِسْ بَيْنَهُمَا فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw (pernah langsung) berdiri pada rakaat kedua salat zuhur dan tidak duduk di antara keduanya. Tatkala selesai salat, ia sujud dua rakaat kemudian salam setelah itu.” [HR. al-Bukhari no. 1225]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ أَوْ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ الصَّلَاةُ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَقَصَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ أَحَقٌّ مَا يَقُولُ قَالُوا نَعَمْ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَالَ سَعْدٌ وَرَأَيْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ صَلَّى مِنْ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فَسَلَّمَ وَتَكَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى مَا بَقِيَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَقَالَ هَكَذَا فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw (pernah) mengimami kami salat zuhur atau asar, lalu beliau salam. Kemudian Dzulyadain bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah salat dikurangi (rakaatnya)? Beliau kemudian bertanya kepada para sahabat: Benarkah yang dikatakannya? Para sahabat menjawab: Benar. Lalu beliau menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, kemudian sujud dua kali. Sa’ad berkata: Aku melihat ‘Urwah bin Zubair salat magrib dua rakaat lalu salam, kemudian ia langsung bercakap-cakap, setelah itu ia menyempurnakan (rakaat yang kurang) dan sujud dua kali. Abu Hurairah berkata: Begitulah yang dikerjakan Nabi saw.” [HR. al-Bukhari no. 1227]
Dari hadis-hadis di atas dapat kita ketahui bahwa sujud sahwi bisa dilakukan sebelum salam dan juga setelah salam. Muhammadiyah, berdasarkan hadis-hadis tersebut mendefinisikan sekaligus menyimpulkan sebab-sebab dilakukannya sujud sahwi, yaitu:
- Karena lupa duduk tahiyat awal
- Karena ragu-ragu jumlah rakaat yang dikerjakan
- Karena rakaat yang dikerjakan kurang
- Karena rakaat yang dikerjakan kelebihan.
Sementara mengenai pertanyaan bapak – sepanjang penelusuran kami – tentang pernahkah Rasulullah saw mengulang kembali salatnya dari awal padahal sudah sujud sahwi, ternyata belum kami ketemukan. Hadis terakhir yang kami cantumkan di atas (HR. al-Bukhari no. 1227) tidak mengindikasikan bahwa Rasulullah saw mengulang salatnya dari awal, akan tetapi beliau hanya menyempurnakan salatnya yang kurang tersebut (karena jumlah rakaatnya kurang). Oleh karenanya jika hal yang seperti bapak jumpai tersebut terulang kembali, tidak perlu kita mengulang salat kita dari awal. Namun demikian, jika ada orang yang merasa kurang ‘mantap’ karena kelupaannya tidak melakukan sujud (seperti da’i yang mengulangi salat Jum’at tersebut), dipersilahkan untuk mengerjakan sujud sahwi dan tidak perlu sampai mengulang salatnya dari awal. Sedangkan untuk bacaan apa yang dibaca pada sujud sahwi, kami juga belum menemukan bacaan khusus yang dibaca atau diajarkan oleh Rasulullah saw. Oleh karenanya, menurut hemat kami bacaan yang dapat dibaca adalah bacaan umum ketika sujud, yaitu:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Artinya: “Maha suci engkau ya Allah, wahai Tuhan kami dan dengan memujimu ya Allah, ampunilah aku”,
atau bacaan sujud lain yang telah terhimpun dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (lihat selengkapnya dalam HPT, Kitab Shalat, hal. 109-110).
Wallahu a’lam bish–shawab.