Oleh: Haedar Nashir
Wahabi (Wahhaby) sebutan bagi orang yang mengikuti paham Muhammad bin Abdul Wahhab, sedangkan pahamnya disebut Wahabiyah (Wahhabiyyah) atau Wahabisme. Sebutan Wahabi atau Wahabiyah lebih merupakan konstruksi atau gambaran yang diberikan terhadap orang atau kelompok yang dianggap mengikuti paham Muhammad bin Abdil Wahhab itu, kadang dengan julukan yang negatif. Muhammadiyah misalnya oleh mereka yang tidak suka sering dikaitkan dengan Wahhabi, baik dulu maupun saat ini.
Para pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab sendiri lebih memilih sebutan ”Al-Muwahhidun”, artinya orang-orang mengikuti Tauhid (Keyakinan kepada Allah Yang Maha Esa) yang menjadi landasan dan orientasi utama ajaran Islam. Kelompok ini juga lebih suka disebut “As-Salafiyyin”, “Ahl Tauhid”, “Ahl Sunnah”, “Al-Hanabilah”, “An-Najdiyyun”, serta predikat lain yang menurut mereka dikesankan sebagai predikat syar’i yang baik (Anshary, 2006). Pendek kata, menurut Nashir bin Abdul Karim Al-Aqli, pengikut Wahhabiyah ini lebih suka dan mengidentifikasikan dirinya dalam predikat Islamiyyah La Wahhabiyyah, pengikut ajaran Islam dan bukan Wahabiyah.
Tauhid memang menjadi sentral pemikiran dan gerakan Wahhab, sebagaimana tulisan utamanya Kitab At-Tauhid. Tulisan Abdul Wahhab yang lain di antaranya Risalah Kasyf Asy-Syubhat, Tafsir Al-Fatihah, Ushul Al-Iman, Tafsir Syahadatain Lailahaillallah, Ma’rifat Al-‘Abdi Rabbahu Wa Dinahu Wa Nabiyahu, Al-Masail Al-Lati Khalafa Fiha Rasulullah SAW Ahlal Jahiliyyah, Fadhl Al-Islam, Nasihat Al-Muslimin, Ma’na Al-Kalimah At-Thayyibah, Al-Amr Bi Al-Maruf Wa Nahyu ‘An Al-Munkar. Wahhab berkomitmen kuat untuk menegakkan tauhid yang diyakini dan dipahaminya sebagai murni sebagaimana aqidah “As-Salaf As-Shalih”, sekaligus memberantas praktik syirk dan bid’ah di kalangan umat Islam di Jazirah Arab kala itu yang dipandang bertentangan dengan ajaran tauhid.
Sebutan ”Wahhabi” bagi pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab dan ”Wahabisme” atau ”Wahhabiyah” untuk gerakannya, jauh lebih populer dari gerakan Islam ini, yang sering disamakan dengan gerakan Salafiyah atau Fundamentalisme Islam yang militan di abad modern (Obert, 1997). Wahabiyah secara khusus dilekatkan dengan dan mengatasnamakan gerakan Salaf, yakni orientasi keagamaan yang ingin kembali ke masa Nabi dan tiga generasi sesudahnya, yang dipandang mempraktikkan Islam yang murni. Gerakan ini memiliki pengaruh yang luas untuk memurnikan tauhid umat Islam, menghilangkan segala perbuatan bid’ah, serta menghancurkan paham-paham yang banyak dianut oleh kaum Muslimin (Al-Hafni, 1999).
Sosok Abdul Wahhab
Wahabiyah dinisbahkan pada Muhammad bin Abdil Wahhab, sosok yang sarat kontroversial dalam sejarah pergerakan Islam. Maka sosok ini penting untuk diketahui karakter sikap dan tindakannya dalam latar kehidupannya di tempat kelahirannya, Najd, Saudi Arabia. Faktor pribadi dengan pengalaman hidup yang dialaminya sering berpengaruh terhadap watak sebuah gerakan. Secara sekilas, Muhammad bin Abdil Wahhab lahir tahun 1115 H (1703 M) dan wafat tahun 1206 H (1792 M) dalam usia 91 tahun. Lahir dan besar di Najd (Semenanjung/Saudi Arabia), sebuah pedesaan gurun pasir kering yang diwarnai corak budaya Badwi (‘Araby). Najd dikelilingi oleh daerah Hijaz di sebelah barat, Dahna di timur, Raba’ Al-Khali di selatan, dan Nufuzd Al-Kubra di sebelah utara. Sejak zaman jahiliyah Najd dihuni oleh banyak kabilah besar Arab pedesaan. Di antara subdaerah penting Najd ialah Yamamah sebagai jantung daerah ini, yang meliputi desa Dar’iyah, Uyainah, Riyadh, dan Huraimala’.
Wahhab memiliki sikap keras dan puritan sebagaimana pada umumnya anak-anak di Najd kala itu, yang berbalut budaya Badwi pedesaan. Wahhab kecil sempat dikirim ke Madinah untuk menimba ilmu, dari sini pengaruh mazhab Hanbali dan idealisasi tentang kehidupan Salaf Al-Shalih terbentuk dan ikut menempa karakter Wahhab menjadi sangat puritan dalam beragama. Di daerah kelahirannya anak muda ini gelisah karena banyak praktik syirk dan bid’ah dalam beragama, yang membuatnya tidak sabar. Sewaktu ayahnya masih hidup, sang anak masih bersikap sabar sebagaimana dianjurkan ayahnya. Setelah ayahnya wafat, Wahhab mulai mandiri dan kehilangan kesabarannya untuk “beramar ma’ruf dan nahyu munkar”. Di tempat kelahirannya saat ini memang praktik pemujaan terhadap kuburan dan ajaran sufi memang meluas, yang menimbulkan persoalan dalam konteks ajaran tauhid yang diyakini Wahhab.
Najd kala itu secara politik kebetulan berada dalam wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah pada masa Muawiyah dan Yazid bin Muawiyah, setelah itu di bawah kekhalifahan Abbasiyah dan Turki Usmani. Daerah ini sebagaimana jazirah Arabia yang luas kala itu tentu selalu menjadi rebutan kekuasan-kekuasaan Islam pasca Kekhalifahan Utama (Khulafa Ar-Rasyidun). Dengan berbagai praktik penyimpangan politik dan keagamaan, disertai konflik antargolongan dan mazhab yang mempengaruhinya, kehadiran berbagai Dinasti Kekhalifahan ini membekas dalam alam pikiran Wahhab. Di belakang hari, menurut sebagian kalangan, latarbelakan politik dan keagamaan yang dipandang menggelisahkan Wahhab inilah, yang membuat sosok ini bersama Muhammad bin Sa’ud kemudian menolak “Sistem Kekhalifahan”, dan lebih memilih “Sistem Kerajaan” dalam wujud “Kerajaan Saudi Arabiyah”, yang sebenarnya bersifat dinsati juga.
Wahhab belia setelah dari Madinah sempat bermukim di Basrah, kota metropolitan yang sangat ternama di Irak (teluk Persia) kala itu. Di Basrah inilah, anak desa ini mengalami “kejutan budaya”. Di kota besar ini dia menyaksikan kehidupan keagamaan yang plural dan riuh rendah dalam banyak perdebatan, banyak mazhab pemikiran, dan kehidupan masyarakat kota yang gemerlap. Wahhab memandangnya kehidupan Basrah itu, baik dalam hal keagamaan maupun budaya, sebagai “tumor yang membuat Islam lemah”. Karenanya dia kembali ke kampung halamannya di desa Najd itu dengan semangat membara untuk memberitakan “kebangkitan agama melalui pemulhan Islam ke bentuknya aselinya”. Tauhid ditegakkan, syrik dan bid’ah dilenyapkan. Setiap orang harus mematuhi hukum yang ditetapkan Kitab Suci dan hidup persis seperti kaum awal generasi Salaf masa Nabi dan tiga generasi sesudahnya. Siapa saja “yang menghalangi pemulihan umat yang suci dan aseli ini harus dibinasakan” (Anshary, 2006).
Setelah lari ke Ad-Dar’iyyah dan berkoalisi dengan Pangeran Su’ud, sejak itu gerakan pemurnian Islam ala Wahhab bersenyawa dengan gerakan politik yang sama kerasnya dari Su’ud, yang di belakang hari melahirkan aliansi kekuasaan Wahhabiyah-Su’udiyah dan membentuk Kerajaan Saudi Arabia hingga langgeng sampai sekarang. Tahun 1766 Pangeran Su’ud dibunuh dalam pergolakan politik di jazirah ini melawan kekuasaan Bahrain dan Turki Usmani, kemudian digantikan anaknya Abdul Azis bin Su’ud untuk menyatukan kembali jazirah Arab. Sementara tahun 1792 Muhammad bin Abdil Wahhab meninggal dunia, dengan meninggalkan 20 orang janda dan anak-anak yang tidak terhitung jumlahnya (Anshary, 2006) .
Wahhab muda kemudian melakukan gebrakan memerangi praktik syrk dan bid’ah serta semangat menegakkan syari’at Islam yang dipahaminya. Didukung sejumlah pengikutnya, Wahhab melakukan penebangan pohon-pohon yang dikeramatkan oleh penduduk Uyainah, merobohkan bangunan cungkup kuburan Zaid bin Al-Khattab Radhiyallahu Anhu, dan menghukum rajam perempuan yang berzina (Al-Aqli, 2006). Banyak yang mendukung, tetapi tidak sedikit pula yang menentang. Akhirnya Wahhab diusir dari Najd dan lari ke Ad-Dar’iyyah, yang mempertemukan dirinya dengan Muhammad bin Sa’ud, yang dikemudian hari bekerjasama melakukan gerakan “pemurnian Islam” sekaligus gerakan politik untuk mendirikan Kerajaan Saudi Arabia untuk pertama kalinya.
Gerakan Pemurnian
Gerakan Wahabiyah atau predikat apapun yang dinisbahkan pada gerakan Muhammad bin Abdil Wahhab ini, sebenarnya gerakan ini pada dasarnya merupakan “gerakan pemurnian Islam” (al-Harakah al-Tandhifiyah al-Islamiyyah), hanya sebagai satu sisi atau bagian dari Islam secara keseluruhan. Jargon gerakannya sebagaimana tema gerakan-gerakan pemurnian Islam ialah “at-Tandhif al-Aqidah al-Islamiyyah”, pemurnian akidah Islam. Pemunrian Islam atau pemurnian aqidah yang diusung, merujuk pada aqidah “al-Salaf al-Shalih” sebagaimana dipelopori oleh mazhab Hanbali dan Ibn Taimiyyah yang menjadi kiblat pemikiran keagamaan Muhammad bin Abdil Wahhab serta gerakan-gerakan pemurnian Islam lain di banyak belahan dunia Islam kala itu dan sesudahnya. Aqidah Salaf tentu saja merujuk pada aqidah yang diajarkan dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW, generasi Sahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut at-Tabi’in; yakni era Nabi dan tiga generasi sesudahnya.
Muhammad bin Abdil Wahhab sebenarnya merupakan pelanjut dari pemikiran Ibn Taimiyah dalam hal pemurnian aqidah (tandhif al-‘aqidah al-Islamiyyah), sekaligus penganut mazhab Hanbali yang ketat. Tapi di tangan Wahhab, gerakan pemurnian itu dibumikan secara lebih konkret dan masif dalam wujud pemberantasan “paganisme” atau praktik keagamaan yang cenderung syirk, bid’ah, tahayul, dan khurafat (TBC). Wahhab merupakan pelaksana gerakan pemurnian Islam yang dipelopori Taimiyyah dalam corak yang lebih konkret, kaku, dan keras. Sosok ini bukan pemikir seperti Ibn Taimiyah, tetapi lebih merupakan pengamal atau mempraktikkan pemurnian Islam di dunia nyata. Paganisme merupakan praktik keagamaan atau ritual religi yang melakukan sesembahan terhadap hal-hal yang bersifat benda tetapi dimaknai secara mitis atau mitologis, yang dalam terminologi umat Islam disebut praktik kemusyrikan, bid’ah, tahayul, dan khurafat.
Bukan hanya soal praktik pemujaan terhadap kuburan yang disikapi Wahhab, bahkan kegiatan melukis atau membuat gambar manusia dipandang sebagai bertentangan dengan aqidah Islam. Bagi Wahhab, jika manusia berkreasi atau membuat gambar, berarti ia menyerupai Allah, dan kerasi atau ciptaannya menyerupai ciptaan Allah, tindakan ini merupakan pengelabuan atau pemalsuan, sekaligus merupakan bentuk pemberhalaan yang masuk dalam kategori syrik dan kufur (Adonis, 2009). Pandangan ini banyak dianut oleh gerakan-gerakan pemurnian Islam pasca Wahhab di berbagai belahan dunia muslim.
Gerakan Wahabi juga secara tegas dan keras menolak sinkretisme kaum sufis dan tradisional yang membawa pada praktik agama yang bersifat syirk atau politeistik, seraya menggelorakan gerakan menegakkan tauhid atau monoteisme yang membawa semangat transendensi Tuhan. Demikian kerasnya hingga gerakan Abd al-Wahhab memasukkan golongan muslim yang terlibat keyakinan dan praktik keagamaan yang menempuh jalan sufi yang menjurus ke syirk sebagai kafir dan boleh dibunuh karena meninggalkan ajaran Islam. Gerakan ini sangat tipikal dan pengaruhnya meluas ke hampir seluruh dunia Islam pada abad ke-18 itu, termasuk ke Indonesia. Banyak guru yang pergi naik haji dan menuntut ilmu ke Arab Saudi kala itu setelah kembali ke Tanah Airnya membawa semangat Islam Wahhabisme (Obert, 1997).
Gerakan Wahhab menjadi kekuatan yang militan secara politik setelah dirinya bergabung dengan pemimpin lokal Saudi yang bernama Muhammad Ibn Saud dari Dar’iyah, yang kemudian melahirkan kekuasaan baru di Semenanjung Arab Saudi. Kerjasama Wahhab dan Suud memadukan militansi agama dan kekuatan militer yang meluas di jazirah Arab dan akhirnya membentuk dan menjadi peletak dasar bagi pemerintahan baru Kerajaan Islam Saudi Arabia yang bercorak Wahabiyah. Sejak itu gerakan pemurnian Islam yang dipelopori Wahhab memperoleh dukungan politik yang kuat dan luas dari Muhammad ibn Sau’d dan penerusnya Aiz ibn Sa’ud. Gerakan ini bukan hanya menegakkan tauhid murni sebagaimana diyakini dan dipahaminya, sekaligus melakukan pemberantasan terhadap praktik syirk dan bid’ah, bahkan disertai gerakan penghancuran terhadap tempat-tempat yang dikeramatkan oleh sebagian umat Islam kala itu.
Dengan gerakan menegakkan tauhid yang murni sebagai prinsip akidah monoteisme absolut yang menjadi doktrin utamanya, Wahabiyah melakukan penghancuran atas kuburan-kuburan dan benda-benda yang keramat yang ”diberhalakan” sebagai ikhtiar untuk mencegah umat Islam terjerumus ke jalan kemusyrikan dengan radikal ke semua jazirah yang menjadi area pengaruhnya. Bukan hanya di Makkah dan Madinah yang menjadi pusat kekuasaan Islam kala itu, Wahabiyah melakukan gerakan penghancuran benda-benda dan kuburan-kuburan yang dikeramatkan, bahkan hingga ke wilayah Irak di Karbala, sehingga menimbulkan konflik dengan kalangan Syi’ah (Esposito, 2003). Karena karakternya yang keras inilah, Wahhabi dikenal sebagai gerakan Islam yang lebih radikal dan tidak kenal kompromi terhadap ajaran-ajaran yang dipandang tidak Islami (Jainuri, 2002).
Gerakan penghancuran tempat-tempat keramat seperti kuburan, dilakukan oleh Wahhab setelah terbentuk kekuasaan bersama Muhammad bin Sa’ud, terutama setelah berganti ke Aziz bin Muhammad Sa’ud. Aziz ibn Sa’ud pada tahun 1802 menyerang kota Karbala di Iraq, tempat kuburan Hussein bin Ali, dan menurut catatan sejarawan Tamim Ansari membunuh sekitar duaribu penduduk Syi’ah setempat. Pada tahun 1804, pasukan Aziz Sa’ud menaklukan Madinah dan juga menghancurkan kuburan para Sahabat Nabi Muhammad. Tahun 1811 aliansi Aziz-Wahabi memperluas kekuasaan hingga ke Turki dan Asia kecil. Namun gerakannya terhenti dan dipukul mundur oleh pasukan Turki Usmani. Di bawah pasukan Muhammad Ali, kemudian Aiz bin Sa’ud ditangkap dan dibawa ke Istanbul, yang kemudian dibunuh di ibukota kekuasaan Turki ini. Sebagaimana ayahnya Muhammad bin Sa’ud yang juga dibunuh tahun 1792, Azis Sa’ud terbunuh pula, yang menandai berakhirnya generasi awal peletak dasar Kerajaan Arab Saudi secara tragis, tetapi dinasti dan kekuasaan Saudiyah berlangsung hingga saat ini, yang juga bercorak paham Wahabi. Aliansi Wahabiyah-Saudiyah tetap berlangsung setelah Wahhab, Sa’ud, dan Aziz Sa’ud meninggal hingga berlangsung monarki atau dinasti Kerajaan Saudi Arabia sampai saat ini (Anshary, 2006).
Bagi pengikut Wahabiyah sendiri, gerakan pemurnian Islam merupakan jalan lurus yang diyakini sebagai wujud menegakkan tauhid yang murni dan membersihkannya dari praktik-praktik syirk dan bid’ah yang menodainya. Abdurrahman Ar-Ruwaisyidi sebagaimana dikutip Nashir Al-Aqli melakukan pembelaan terhadap ajaran Wahhabiyah sebagai berikut: ”Wahhabiyah bukan merupakan agama baru atau mazhab yang diada-adakan seperti isu yang dihembuskan oleh orang-orang yang tidak simpati kepadanya. Akan tetapi, Wahhabiyah adalah hasil perjuangan murni yang menyerukan untuk kembali kepada ajaran Islam sejati yang bersumber dari tasyri’ yang murni dan mengajak kepada gerakan pembersihan total terhadap segala bentuk kemusyrikan, bid’ah, penyimpangan, serta kesesatan yang dapat menodai kesucian iman, merusak agama, dan menjauhkan kesetiaan kaum muslimin terhadap nilai-nilai ajarannya, baik dari segi keyakinan maupun perilaku” (Al-Aqli, hal. 4).
Menurut Stoddard gerakan Wahabi atau Wahabiyah merupakan fenomena kebangkitan Islam awal abad ke-20 yang dinisbahkan pada gerakan pembaruan yang bercorak revivalisme Islam di Saudi Arabia, yakni pembaruan Islam dalam corak yang lebih kaku untuk membangkitkan kesadaran umat Islam dari dalam, yang melahirkan kebangkitan dunia Islam. Wahabiyah memiliki watak dan orientasi keagaman yang puritan-konservatif dan cenderung keras dalam memberantas apa yang disebut dengan praktik keagamaan syirk dan bid’ah. Revivalisme Islam (al-Sahwa al-Islamyyah / al-Baats al-Islamiyyah) merupakan gerakan kebangkitan kembali Islam. Pada umumnya istilah ”kebangkitan Islam” dipergunakan untuk semua gerakan yang bertujuan memperbaharui cara berpikir dan cara hidup umat Islam. Dalam pemikiran Ibn Taimiyah gerakan seperti ini dinamakan ”muhyi atsari Salaf”, yakni membangkitkan kembali ajaran-ajaran Islam generasi awal. Gerakan ini ingin mengembalikan umat Islam pada ajaran yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah Rasul yang murni, menentang praktik-praktik kemusyrikan dan bid’ah, dan mempraktikkan ijtihad, sehingga disebut pula sebagai Gerakan Salaf (Stoddard, 1966).
Secara normatif atau di atas kertas gerakan pemurnian Islam atau pemurniah aqidah sesungguhnya tidak ada masalah, lebih-lebih dengan semangat untuk kembali pada ajaran murni Al-Quran dan As-Sunnah, al-Ruju’ ila al-Quran wa al-Sunnah. Demikian pula tidak ada yang salah dengan dakwah Salafiyah yang didukung kekuatan politik seperti aliansi Wahhab-Sa’ud pada masa pergerakan Islam di Semenjung Arab abad XII Hijriyah itu. Masalahnya tinggal bagaimana penafsiran tentang paham dan praktik Aqidah Islam yang murni atau Aqidah Salaf itu dikonstruksikan oleh setiap orang atau gerakan, serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan di setiap kurun waktu dan tempat, inilah yang biasanya menimbulkan keragaman dalam menampilkan gerakan pemurnian Islam. Keyakinan, paham, dan praktik Islam murni atau lebih khusus lagi aqidah yang murni sering berbeda satu sama lain di antara orang Islam atau golongan Islam di sepanjang tempat dan zaman. Sehingga persoalan ini menyisakan agenda berikutnya, apakah konstruksi Islam murni atau aqidah murni dari sesorang atau sekelompok orang itu representatif dengan keyakinan seluruh umat Islam dan autentisitas ajaran Islam itu sendiri? Islam murni ketika masuk dalam pandangan orang atau kelompok orang Islam yang mengkonstruksikan atau menafsirkannya tentu tidak identik dengan Islam itu sendiri, selalu ada reduksi, bias, dan penafsiran yang tidak sama dan sebangun.
Persoalan berikutnya tentang tema pemurnian ajaran Islam. Apakah pemurnian merupakan esensi satu-satunya dari dimensi keyakinan, pemahaman, dan pengamalan ajaran Islam? Termasuk ketika pemurnian diidentikkan dengan tajdid fi al-Islam sebagaimana pandangan umum yang mewarnai gerakan-gerakan untuk “Kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah”. Tarjih Muhammadiyah sejak tahun 2000 misalnya, mengoreksi penyempitan makna tajdid atau gerakan untuk kembali kepada ajaran Islam yang autentik itu dengan menambahkan dimensi “dinamisasi” atau pembaruan dalam arti luas, sehingga tajdid bermakna pemurnian plus pengembangan atau pengembangan plus pemurnian sebagai satu kesatuan gerakan tajdid. Lebih dari itu, tentu Islam sebagai ajaran melampau segala penyempitan dan reduksi tafsir, sehingga dimensi Islam pun dipahami bukan sekadar aspek aqidah tetapi juga ibadah, akhlaq, dan mu’amalat-dunyawiyah; yang semuanya ialah Islam. Islam dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah bahkan bukan sekadar mengandung perintah-perintah (al-awamir) dan larangan-larangan (al-nawahi), tetapi juga petunjuk-petunjuk (al-irsyadat) bagi kehidupan umat manusia di dunia dan akhirat; yang menunjukkan keluasan kandungan Islam yang sama sekali tidak cukup memadai manakala hanya dikonstruksi dengan satu aspek, satu esensi, dan satu model tafsir.
Selain itu, sikap dan tindakan-tindakan keras yang dilakukan Muhammad bin Abdul Wahhab dan Muhammad bin Sa’ud atau penerusnya Azis bin Muhammad bin Sa’ud seperti melakukan pengancuran terhadap kuburan-kuburan yang dikeramatkan, juga kekerasan yang menimbulkan terbunuhnya sesama muslim, jelas tidak dapat dipindah dan diterapkan dalam masyarakat yang berbeda dan ditiru oleh gerakan-gerakan Islam lain. Masalah ini penting agar tidak terjadi pembenaran atas segala tindakan kekerasan atasnama Wahhabi apalagi atasnama Islam yang mengedepankan perdamaian dan cara-cara dakwah bil-hikmah. Jika hal itu terjadi maka berarti terdapat absolutisasi paham dan pengamalan ajaran Islam yang tidak memahami situasi dan konteks zaman, maupun substansi dan pesan Islam yang lebih luas.
Akhirnya, sebagai catatan perlu dikemukakan bawa Wahabiyah maupun gerakan Islam lainnya lahir dalam argumentasi teks dan konteksnya sendiri, yang belum tentu sama dan sebangun dengan pandangan Islam secara keseluruhan, sekaligus tidak sama pula dengan wilayah sosiologis praktik pengamalan Islam belahan dunia Muslim yang lain. Tidak ada tafsir dan gerakan Islam yang sepenuhnya ideal, selalu terkena hukum relativitas. Kelompok moderat sekalipun, termasuk yang akomodasi terhadap budaya lokal, jangan mengklaim diri sebagai wujud kesempurnaan Islam, lebih-lebih ketika mengawetkan bentuk-bentuk tradisionalisme yang berlawanan dengan prinsip utama tauhid dan menyandera spirit kemajuan Islam. Tidak ada aktualisasi Islam yang sempurna di muka bumi ini, yang paling penting berusaha untuk menampilkan kedalaman dan keluasan ajaran Islam di sepanjang zaman. Kesempurnaan dan keluasan ajaran Islam meniscayakan perwujudan yang konsisten disertai perangkat-perangkat spiritual, intelektual, institusional, dan infrastuktur yang sepadan sehingga Islam tampil sebagai din al-hadharah (agama peradaban, agama kemajuan).
Mungkin Wahabiyah di Saudi Arabia ketika berdiri memang berhadapan dengan realitas sosiologis paganisme yang angkuh dan meluas, sehingga manakala tidak disikapi dengan sikap puritan akan melahirkan praktik-praktik syirk, bid’ah, dan khurafat yang masif dan pada akhirnya mematikan spirit utama tauhid. Namun sudah barang tentu Wahabiah juga tidak harus direproduksi dalam konteks zaman dan tempat yang keadaannya jauh berbeda, lebih-lebih ketika Islam dan umat Islam di berbagai belahan dunia saat ini memiliki agenda dan tantangan strategis yang jauh lebih kompleks ketimbang di masa lampau. Diperlukan pemahaman Islam yang lebih mendalam dan luas, sekaligus mendakwahkannya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam sebagai agama pembawa misi rahmatan lil-‘alamin.
Penting untuk dicatat bahwa setiap gerakan Islam dalam bentuk perwujudan yang beragam memiliki kelebihan dan kelemahannya sendiri, baik yang berdimensi peneguhan atau pemurnian maupun pembaruan. Karenanya jangan sampai melakukan absolutisasi paham dan gerakan Islam, lebih-lebih untuk suatu paham dan gerakan yang bersifat bias atau reduksi Islam. Selain itu diperlukan kritik dan penyempurnaan yang terus-menerus sesuai dengan kedalaman dan keluasan dimenasi ajaran Islam serta kompleksitas sosio-histroris yang dihadapi umat Islam di tengah-tengah kehidupan yang penuh tantangan. Setiap reduksi, penyederhanaan, taklid, tafsir, dan pelanggengan status-quo pandangan keislaman yang tidak sejalan dengan misi utama, kedalaman esensial, dan keluasan ajaran Islam maka pada akhirnya hanya akan melahirkan jalan sempit bagi perjalanan Islam dan peradaban umat Islam, yang justru dapat melahirkan kondisi Islam sebagai “al-Ghuraba” sebagaimana prediksi Nabi tentang nasib Islam dan umat Islam yang terasing di masa depan. Wallahu ‘alam bi-shawwab.