YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Putusan vonis dua tahun hukuman penjara terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh majelis hakim dalam kasus penistaan agama menuai pro-kontra. Menanggapi hasil putusan hakim tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai bahwa dewan hakim cukup bijak dan adil dalam memberi keputusan. Sehingga hasilnya sangat layak untuk diberi apresiasi.
“Sebelumnya publik meragukan majelis hakim akan berani ambil keputusan tegas, sebagaimana jaksa yang dianggap tidak memahami rasa keadilan, namun hari ini kita melihat keadilan itu dari hakim,” tutur Haedar, ketika dihubungi pada Selasa (9/5).
Di tengah begitu besar tekanan dari berbagai penjuru, apalagi jaksa menuntut ringan, menurut Haedar hakim cukup berani mengambil keputusan hukuman 2 tahun tersebut. “Memang bukan hukuman maksimal, tetapi relatif cukup sepadan,” ucap Haedar.
Bagi yang tidak puas dengan putusan tersebut, baik yang menganggap ringan atau sebaliknya berat, maka menurut Haedar dapat ditempuh dengan jalur banding. Sehingga tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Haedar juga berharap agar umat Islam tidak perlu kembali berdemo setelah keputusan ini. hal itu akan menghabiskan energi yang cukup besar. “Kerahkan energi untuk mengerjakan tugas-tugas produktif yang sangat diperlukan, mengingat masih banyak hal tertinggal dari bangsa ini,” imbuh Haedar.
Selain itu, lanjut Haedar umat Islam tidak perlu juga euforia. “Tunjukkan sikap arif dan maaf sebagai wujud kemuliaan akhlak Islam yang dicontohkan Nabi. Saatnya mengurusi agenda-agenda strategis untuk memajukan kehidupan umat dan bangsa, yang juga berat tantangannya,” pungkas Haedar. (Ribas/Adm)