PURBALINGGA, Suara Muhammadiyah-Jika biasanya ngaji dilakukan dengan ceramah tentang keagamaan, kali ini Lembaga Penanggulangan Bencana Muhammadiyah Disaster Managemen Center (LPB-MDMC) Purbalingga justru melakukan hal yang berbeda dengan Ngaji Kebencanaan, beberapa waktu lalu.
Suprapto Ketua LPB MDMC Purbalingga dalam penyampaiannya, warga Muhammadiyah di Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Purbalingga Jawa Tengah diminta untuk tidak mendirikan rumah di bantara atau pinggir sungai.
“Pendirian rumah di bibir sungai selain menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pendirian rumah di bantaran sungai juga rawan akan bahaya banjir,” tandasnya.
Suprapto menambahkan, tindakan mencegah untuk tidak mendirikan rumah di tepi sungai perlu untuk disampaikan kepada masyarakat. Pasalnya menjaga keselamatan jiwa dan keseimbangan alam adalah hal penting yang di ajarkan oleh Islam.
“Untuk itu lebih baik, di sempadan atau di pinggir-pinggir sungai kita Tanami pohon-pohon yang memiliki akar yang kuat, seperti pohon kelapa,” tambahnya.
Pengajian juga di sampaikan tentang Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Termasuk materi pra-bencana dan jenis-jenis bencana. Serta Perencanaan dalam menyusun dan menghitung kebutuhan, jika terjadi bencana.
Sementar itu Ketua PCM Kertanegara H Solihin Mabruri mengatakan, dengan banyaknya kejadian bencana di Kabupaten Purbalingga, perlu dilakukan pemahaman terhadap masyarakat terhadap kebencanaan.
“Ini perlu dilakukan kajian tentang kebencanaan, agar warga bisa memahami dan memiliki kesiapan apabila terjadi bencana,” jelasnya (Tegar Roli A).