PURWOREJO, Suara Muhammadiyah-Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Hal ini menjadi perhatian serius terkhusus Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purworejo untuk mengadakan halaqah tarjih guna memantapkan pemahaman kader pimpinan dan mempublikasikan hasil keputusan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Agenda kali ini dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Purworejo, Jama`ah Haji KBIH Muhammadiyah Al Mukhlisin Purworejo dan lainnya dengan mengambil lokasi di Aula Panti Asuhan Yatim dan Tuna Netra Muhammadiyah Plaosan Purworejo.
“Keputusan Muhammadiyah dilakukan dengan kolektif kolegial ulama Muhammadiyah dengan merujuk ke berbagai macam referensi yang shahih. Sehingga bukan hasil pemikiran atau keputusan kata pribadi tertentu. Sehingga diharapkan warga Muhammadiyah dapat mengikutinya,”ujar Nif`an Nazudi Mag, Ketua Majelis Tarjih PDM Purworejo.
Dalam kesempatan ini dibedah terkait penentuan awal mula bulan Ramadhan serta sekitarnya dan Ibadah Haji. Adapun pemateri yaitu Wawan Gunawan Abdul Wahid dari Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Pada Ramadhan kali ini Muhammadiyah melalui Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1438 H jatuh pada Sabtu Pahing, 27 Mei 2017 M karena tinggi bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta pada 8 derajat lebih artinya hilal sudah wujud,” ujarnya.
Sedangkan untuk 1 Syawwal 1438 H dengan tinggi bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta pada 3 derajat lebih jatuh pada Ahad Legi, 25 Juni 2017 M. Selanjutnya untuk 1 Dzulhijjah 1438 H jatuh pada Rabu Kliwon, 23 Agustus 2017 M dengan 7 derajat lebih tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta. Sehingga Hari Arafah dipastikan jatuh pada Kamis Pon, 31 Agustus 2017 M dan Idul Adha pada Jumat Wage, 1 September 2017 M.
Adapun untuk terkait haji dibahas fatwa tarjih seputar masalah Mikat Makani dan Sa`i setelah Thawaf Ifadlah. Dalam hal tersebut Majelis Tarjih menerapkan prinsip menarik kemudahan dengan mikat makani dan mengambil dasar hadist yang lebih kuat dalam periwayatannya. Pada akhir beberapa pertanyaan dilontarkan peserta halaqah mengenai kedua pemabahasan tersebut.