• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Rabu, Desember 17, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

DPP IMM Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
23 Mei, 2017
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
DPP IMM Tolak Penghapusan Pasal Penodaan Agama
Share

MEDAN, Suara Muhammadiyah-Permasalahan penghapusan pasal penodaan agana disoroti oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kota Medan, Sekretaris DPP IMM, Fitrah Bukhari mengungkapkan upaya penghapusan tindak pidana penodaan agama dalam Peraturan perundang-undangan merupakan langkah keliru. DPD IMM se-Indonesia telah menyepakati bahwa pasal penodaan agama harus tetap dipertahankan dalam regulasi positif di Indonesia.

Pendapat ini merupakan tanggapan atas pernyataan Wakil Tetap Indonesia Untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib, yang menyebut PBB merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menghapus pasal penodaan agama.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

“Sebagai negara berdaulat, negara Indonesia berhak mengatur segala urusan dalam negerinya. Tak ada yang berhak mencampuri urusan dalam negeri Republik Indonesia. Sebagai negara demokratis, Indonesia menyediakan mekanisme pengujian peraturan per-UU-an di Mahkamah Konstitusi. “Pada tahun 2010 dan 2012 MK menyebutkan pasal tersebut  tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga setiap pihak wajib menjalankannya,” ungkap Mahasiswa Program Doktor UII ini.

tindakan penodaan agama akhir-akhir ini mencuat lagi. Sehingga perlu regulasi yang tegas untuk mengatur tindak pidana ini. Hal ini dikarenakan jika tidak diatur dengan tegas, maka banyak pelaku yang semena-mena menodai agama dan melukai hati umat beragama di Indonesia.whatsapp-image-2017-05-23-at-12-47-49-pm

Selain itu juga, dalam rumusan maqasid al syariah, terdapat kewajiban untuk melindungi agama yang harus menjadi dasar dibentuknya sebuah peraturan.

Adanya pasal tersebut melindungi agama sebagai salah satu unsur kepercayaan masyarakat. Perlindungan agama merupakan hal yang harus dijamin oleh pemerintah. “Pemerintah tidak boleh membiarkan agama di Indonesia dinodai atau dihinda, Karena Negara Republik Indonesia merupakan negara yang religius, sehingga jika salah satu agama dinodai di Indonesia terdapat dasar hukum untuk menghukumnya,” ungkap Fitrah.

“Jika tidak terdapat UU yang mengatur hal tersebut, maka dapat mengakibatkan chaos di masyarakat. Hal ini tentu tidak boleh kita biarkan terjadi karena dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan yang akan berimbas pada terganggunya pembangunan ekonomi yang sedang diusahakan pemerintah,” ujarnya. (Ratu Lala Syaila)

Tags: DPP IMMmuhammadiyahpenodaan agama
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
PWPM dan PWNA Sulteng Gelar Tasyakuran Milad dengan Gerakan Berbagi

PWPM dan PWNA Sulteng Gelar Tasyakuran Milad dengan Gerakan Berbagi

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In