• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Minggu, Desember 21, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

UMY Beri Bantuan Dana Zakat Institusi Bagi 70 Institusi Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
24 Mei, 2017
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UMY Beri Bantuan Dana Zakat Institusi Bagi 70 Institusi Muhammadiyah
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) rutin memberikan bantuan dana zakat institusi setiap semester. Penerima dana Zakat Institusi pada semester gasal tahun 2016/2017 lebih besar daripada semester sebelumnya. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua Tim Zakat Institusi, Bambang Rahmanto saat memberikan penjelasan terkait pencairan dana kepada berbagai perwakilan institusi Muhammadiyah untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

“Pengajuan dana zakat institusi pada semester ini, ada 83 proposal yang mengajukan. Namun hanya ada 70 proposal yang mendapat bantuan pendanaan. Sementara dari total proposal yang diajukan itu memerlukan dana 47 milyar lebih dari ketersediaan dana 1,4 milyar,” ujar Bambang pada Pentasyarufan Zakat Institusi, Rabu (24/5) di ruang sidang AR Fachruddin A lantai 5 UMY. Pada pemberian dana zakat institusi pada semester lalu, UMY hanya menerima 38 proposal dari 58 proposal yang masuk.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Sama halnya syarat yang harus dipenuhi bagi pendistribusian zakat institusi pada semester lalu, pengajuan proposal harus diketahui langsung oleh Pimpinan Muhammadiyah di wilayah ranting, cabang, maupun daerah. Selanjutnya dalam proses penyeleksiannya, tim zakat institusi melakukan peninjauan lokasi. “Pada proses pencairan semester gasal ini dilihat dari skala prioritas. Saat kami melakukan survey lokasi, ada sekolah yang kondisinya sangat memprihatinkan dengan jumlah siswa sekitar 38 orang. Sedangkan gurunya hanya digaji 50 ribu setiap bulannya, dan dibayar setelah 3 bulan. Institusi inilah yang berhak mendapatkan bantuan,” paparnya.

Bambang melanjutkan, pada prosedur pencairan dana bantuan tersebut penerima dana diharuskan untuk membuka rekening di Bank BMT UMY. Selanjutnya penerima mengisi form permohonan bantuan yang diketahui langsung oleh ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) atau Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) atau Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) maupun Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA). “Dari prosedur yang harus dilakukan itu, tentunya mendapatkan persetujuan dari Ketua Tim Zakat Institusi. Bagi persetujuan dana kurang dari 20 juta, akan dicairkan dalam satu tahap. Sementara dana bantuan lebih dari 20 juta, dicairkan dalam dua tahap. Pada pencairan tahapan kedua harus menyerahkan laporan penggunaan bantuan tahap pertama,” jelasnya.

Pemberian bantuan dana zakat institusi sebagai bentuk mensejahterakan institusi persyarikat Muhammadiyah di wilayah Yogyakarta tersebut, Gunawan Budiyanto selaku Rektor UMY pada sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rutin setiap semester menjadi salah satu cara pemerataan amal usaha yang dimiliki oleh Muhammadiyah. “Kegiatan yang telah terlaksana pada tahun ke tiga ini menjadi bagian amal usaha Muhammadiyah. Diharapkan kegiatan ini menjadi penyemangat untuk meningkatkan ghiroh (pemicu semangat, red) amal usaha Muhammadiyah kepada para penggiat, ataupun aktivis Muhammadiyah. Dan semoga menjadi kepercayaan masyarakat kepada UMY menjadi salah satu institusi tinggi yang bisa dipercaya,” harap Gunawan.

Pada proses periode ini, tim seleksi menerima proposal terakhir pada Februari 2017 untuk dilakukan seleksi kelayakan pada Bulan Maret hingga April. Selanjutnya Institusi yang berhak menerima dana bantuan telah disepakati pada tanggal 16 Mei 2017 dengan beberapa ketentuan (hv).

 

Tags: muhammadiyahUMYzakat
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Puncak Milad Ke-32, PKU Muhammadiyah Sruweng Launching Koperasi dan Ambulans Gratis

Puncak Milad Ke-32, PKU Muhammadiyah Sruweng Launching Koperasi dan Ambulans Gratis

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In