MATARAM, Suara Muhammadiyah- Kurang lebih sudah dua bulan Baiq Nuril, korban kekerasan verbal dari atasannya mendekam di tahanan. Baiq Nuril yang sebelumnya bekerja di SMAN 7 Mataram sebagai tenaga honorer itu dijerat dengan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1. Ketua Umum Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini menilai penahanan tersebut merupakan sebuah kekeliruan dalam menafsirkan hukum.
Diyah menilai bahwa penahanan Baiq Nuril yang sesungguhnya merupakan korban pelecehan verbal dari mantan kepala sekolahnya. Akibatnya anak-anaknya kini terlantar dan kehilangan kasih sayang. Oleh karena itu Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah melalui Nasyiatul Aisyiyah NTB dengan tegas akan melakukan pendampingan serta advokasi kepada Baiq Nuril.
“Yang sesungguhnya penyebar-luasan informasi tersebut bukan faktor kesengajaan dan bukan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Ibu Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual dan sekaligus juga korban kekerasan sistemik penegakan hukum di Indonesia sehingga harus didampingi,” tegasnya.
Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB oleh karenanya menyampaikan rasa simpati kepada Baiq Nuril sebagai seorang korban pelecehan dan perempuan yang diabaikan hak-haknya lantas didakwa dengan tuntutan yang mengabaikan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada perempuan. “ Ibu Baiq Nuril sesungguhnya merupakan korban yang wajib diberikan perlindungan,” tutur Diyah dalam penrnyataan tertulisnya yang diterima Suara Muhammadiyah Senin malam (29/5).
Nasyiatul Aisyiyah pun menyayangkan dan mengutuk tuntutan sidang yang menjerat Baiq Nuril dengan alasan menyebarluaskan dan mentransmisikan rekaman elektronik asusila.
“Kenyataannya, dari kronologis kejadian, bukanlah ibu Nuril yang melakukan hal tersebut. Pun sesungguhnya hal itu menjadi sesuatu yang lumrah jika rekaman tersebut mengandung muatan-muatan yang berindikasi pada ketidakadilan dan pelakuan yang merendahkan, apalagi melecehkan,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan dan advokasi perempuan dan anak, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB memberikan jaminan untuk penangguhan hukuman untuk kebebasan Baiq Nuril. Mengingat, dirinya memiliki tiga orang anak yang harus dipenuhi hak-hak dasar mereka untuk tetap bersama dan mendapatkan kasih sayang dari ibunya.
Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah pun mendukung penuh upaya Pimpinam Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB dalam rangka melakukan advokasi kepada Ibu Baiq Nuril.
“Dalam semangat gerakan Muhammadiyah, visi Al Ma’un adalah melakukan pembelaan kepada kaum mustadz’afin. Yaitu mereka yang lemah dan harus dibela. Maka sejalan dengan program massifikasi advokasi perempuan dan anak, maka setiap kader Nasyiah beserta organisasinya harus proaktif melakukan pembelaan,” tandas Diyah (Th).