Ibu Hamil (Tidak) Boleh Puasa
Oleh: Hening K Nudya
“Ibu hamil boleh puasa nggak ya? kalau puasa, aman nggak ya untuk bayiku?” pertanyaan-pertanyaan ini biasanya muncul di dalam benak para Ibu yang baru pertama kali hamil dan menjumpai bulan Ramadhan di masa kehamilannya.
Dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah: 184, Ibu hamil termasuk dalam tiga kelompok orang-orang yang diberi dispensasi (rukhsah) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan (Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah 2016). Mereka dikelompokkan sebagai orang-orang yang mampu menjalankannya akan tetapi dengan amat berat atau susah payah.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Meskipun mendapatkan dispensasi, berpuasa tetap dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh ibu hamil. Hal ini dikarenakan tidak ada indikator pasti terkait kesusahpayahan yang dirasakan oleh ibu hamil, sangat kondisional. Selain itu, bagi ibu hamil yang sanggup berpuasa walaupun memiliki alasan untuk tidak berpuasa tentulah merupakan suatu kebajikan yang akan membawa kebaikan yang lebih besar kepada dirinya.
Beberapa hasil penelitian terkait berpuasa saat hamil, menunjukkan bahwa (1) berpuasa saat hamil tidak berdampak pada penurunan kesehatan bayi setelah lahir, diukur dari berat badan lahir dan APGAR score (2) wanita yang berpuasa saat hamil tidak terbukti melahirkan bayi dengan IQ yang lebih rendah dibanding dengan wanita yang tidak berpuasa (3) dari pantauan selama kehamilan, tidak didapati perubahan yang secara signifikan membahayakan kesehatan hamil yang berada dalam kondisi sehat, kuat, tidak merasa berat.
Bagi ibu hamil yang ingin berpuasa hendaknya mempersiapkan beberapa hal berikut. Yang pertama, berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan untuk memeriksakan kondisi kesehatan untuk mengantisipasi munculnya kemungkinan komplikasi yang akan timbul apabila berpuasa. Kedua, berkomitmen mengurangi konsumsi minuma berkafein yang dapat menyebabkan sakit kepala, seperti kopi, the cola, dan cokelat. Ketiga, bagi ibu hamil yang bekerja, komunikasikan dengan atasan atau rekan kerja agar diber waktu istirahat yang lebih banyak. Keempat, membuat catatan makanan dan minuman yang baik untuk dikonsumsi.
Selain sudah mempersiapkan hal-hal di atas, ibu hamil yang sudah memutuskan untuk berpuasa, harus segera menghentikan puasanya apabila terjadi beberapa permasalahan, seperti: berat badan menurun atau tidak normal; merasa sangat haus dan warna urin menjadi cokelat gelap dan berbau tajam (dimungkinkan terjadi dehidrasi); merasakan sakit kepala, lemas, demam, atau muntah; terjadi perubahan gerakan bayi yang tidak sebanyak hari-hari biasa; serta terjadi kontraksi yang menyakitkan.
Merujuk pada firman Allah di dalam Q.S. Al-Baqarah: 184 dan panduan-panduan dari para pakar kesehatan di atas, pada intinya ibu hamil bebas memilih akan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan atau tidak. Asalkan tidak membuat kondisi ibu hamil menjadi sulit, ibu hamil tetap dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa karena hal itu merupakan sebuah kebajikan. Namun bagi para ibu hamil yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa tidak berarti tidak beribadah dan kehilangan keistimewaannya di mata Allah. Surga akan tetap berada di bawah telapak kaki ibu dan kebaikan-kebaikan lainnya akan terus mengalir kembali kepada dirinya selama ia menjaga, merawat, dan mendidik anak-anaknya dengan baik. Wallahu a’lam bishawab.
Hening K Nudya, Alumni PK IMM Ibnu Khaldun UGM