JAKARTA, Suara Muhammadiyah- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan diduga mengalir ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. Tudingan jaksa menyebut bahwa pemberian uang sebesar Rp 600 juta dari terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai ungkapan terima kasih Mantan Menteri Kesehatan tersebut karena direkomendasikan Muhammadiyah dan PAN sebagai Menteri Kesehatan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Nasyiatul Aisyiyah (NA) melayangkan beberapa sikap yang dipilih pihaknya. Ketua Umum PPNA, Diyah Puspitarini dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Nasyiatul Aisyiyah menghimbau kepada JPU KPK untuk tidak berstatemen jika tidak memiliki bukti yang akurat.
Tak hanya itu, Diyah menyebutkan bahwa pihaknya mengharapkan kepada KPK agar bertindak hati-hati dalam mengeluarkan statemen. “Hal ini karena Pak Amien Rais adalah tokoh bangsa juga tokoh besar ormas,” jelasnya, Selasa (6/6).
Terakhir, Nasyiatul Aisyiyah menekankan bahwa pihaknya mencermati bahwa statemen KPK ke publik dalam peristiwa inni dapat berdampak kriminalisasi yang memicu ketidakharmonisan bangsa.