Ini Hasil Rekomendasi Konvensi Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Jilid Dua

Ini Hasil Rekomendasi Konvensi Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Jilid Dua

JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Konvensi Anti Korupsi Jilid 2 yang digelar Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, 10-11 Juni 2017, resmi ditutup pada Ahad (12/6). Selain dihadiri 24 perwakilan Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, juga dihadiri 33 Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah dari seluruh Indonesia, Lembaga Kajian Anti Korupsi, Ormas, LBH, dan tokoh agama.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa salah satu rekomendasi dan komitmen penting dalam Konvensi Antikorupsi Jilid 2 ini adalah mengulangi kembali komitmen Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi yang diinisiasi Pemuda Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa Gerakan Antikorupsi harus menjadi gerakan kebudayaan, gerakan massal bukan gerakan sporadis berbasis donor.

“Oleh sebab itu, Pemuda Muhammadiyah berkomitmen menjadikan Gerakan Antikorupsi sebagai gaya hidup bagi anak-anak muda saat ini, khususnya di kalangan Pemuda Muhammadiyah. Hanya kebudayaan baru yang bisa melawan praktik korupsi yang massif. Tentu melalui gerakan pendidikan yang dilakukan secara massif, mendorong perubahan pola bersikap dan bertindak,” tuturnya.

Dahnil yakin setidaknya anak muda berani menjadikan antikorupsi sebagai sikap hidup atau gaya hidup. “Kebiasaan antri, bersih, tepat waktu, tidak menyontek (plagiat), dan lainnya merupakan nilai-nilai dasar Antikorupsi itu sendiri,” kata Dahnil.

Konvensi Antikorupsi yang mengusung tema “Integritas dan Produktifitas Kaum Muda untuk Keadilan Sosial” ini diselenggarakan di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat.

Turut hadir sebagai narasumber Konvensi Antikorupsi antara lain : Busyro Muqoddas, Hidayat Nur Wahid, Agus Rahardjo, Mustofa Kamal, Dahnil Anzar Simanjuntak, David Holfman, Farid Wajdi, Almas Sjafrina, Arief Budiman, Pramono U. Tanthowi, Febri Diansyah dan Julius Ibrani.

Di akhir, hasil rekomendasi Konvensi Anti Korupsi jilid 2 Pemuda Muhammadiyah dibacakan oleh Direktur Madrasah AntiKorupsi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Putra Batubara. Berikut enam poin penting rekomendasi Konvensi Anti Korupsi Jilid II.

Dalam rangka menjemput peradaban berkemajuan yang aktikorupsi dan fokus pada agenda-agenda berjamaah lawan korupsi, maka Konvensi Antikorupsi 2017 mengambil kesimpulan :

  1. Antikorupsi harus menjadi lifestyle (gaya hidup) anak muda Milenial. Pemuda Muhammadiyah berpendapat bahwa untuk melawan budaya korupsi yang sudah akut dibutuhkan gerakan budaya tanding yakni gaya hidup antikorupsi. Gaya hidup ini harus dipopulerkan dikalangan generasi muda. Korupsi “cemen”. Korupsi norak. Jujur gue banget. Jujur adalah gaya anak muda kekinian.
  2. Tepat 2 bulan lamanya (11 April – 11 Juni 2017) penegak hukum kita belum menujukkan kemajuan apapun dalam mengungkap pelaku dan otak pelaku teror terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal ini kontras dengan kemampuan datasemen khusus antiteror yang dimiliki pihak kepolisian yang mampu mengungkap setiap kasus teror dalam waktu relatif singkat. Agar fakta-fakta dilapangan tidak hilang karena waktu makanya mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap fakta-fakta seputar teror terhadap Novel Baswedan. Tim ini terdiri dari stakeholder masyarakat sipil yang akan menyampaikan temuannya kepada presiden untuk diteruskan kepada penegak hukum agar ditindaklanjuti.
  3. KPK telah diberikan kewenangan penuh mengungkap kejahatan luar biasa di Republik ini, sehingga adalah wajar jika KPK bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah mendorong KPK agar tidak takut mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus besar kejahatan korupsi seperti E-KTP, Reklamasi Jakarta, Rumah Sakit Sumber Waras dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
  4. Hak Angket terhadap KPK yang digulirkan oleh DPR bermula dari keinginan komisi III DPR RI memutarkan rekaman penyidikan kasus e-KTP, tentu hal ini bukan menjadi tugas dan wewenangan KPK dan sudah masuk kepada teknis penyelidikan di KPK. Atas dasar ini, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa Pansus Angket DPR RI untuk KPK RI diduga kuat memiliki motiv yang tidak baik. Pansus Angket ini kami tolak agar KPK dapat bekerja maksimal mengungkap siapa saja pelaku dan otak pelaku tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini.
  5. Pemuda Muhammadiyah pernah melaporkan kepada KPK terkait “uang kerohiman” 100 juta dari Ibu Suratmi istri Alm Siyono. Kami akan tanyakan terus sejauh mana progres laporan kami tentang dugaan gratifikasi “uang kerohiman 100 juta” untuk keluarga Siyono kepada KPK.
  6. Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) untuk mereformasi peradilan Indonesia kearah yang lebih baik, untuk itu Pemuda Muhammadiyah mendukung disahkannya RUU Jabatan Hakim menjadi UU Jabatan Hakim yang saat ini sedang di bahas oleh DPR RI. (Ribas)
Exit mobile version