• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

SMA 1 Muhammadiyah Purbalingga Kenalkan UU ITE Di Amaliyah Ramadhan

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
12 Juni, 2017
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
SMA 1 Muhammadiyah Purbalingga Kenalkan UU ITE Di Amaliyah Ramadhan
Share

PURBALINGGA, Suara Muhammadiyah-Guna menyemarakan Bulan Suci Ramadhan 1438 H, SMA 1 Muhamadiyah Purbalingga mengelar kegiatan Amaliah Ramadhan. Kegiatan tersebut menurut Kepala Sekolah, Dedy Prastowo akan digelar selama 6 Hari, dimulai dengan sosialisasi UU ITE dan Penggunaan Sosial Media bagi pelajar.

Dedy mengatakan tujuan Amaliah Ramadhan adalah memberikan ilmu pengetahuan tentang pengetahuan umum serta peningkatan ilmu keagamaan diluar kurikulum sekolah. Pengetahuan ini sangat penting agar siswa bisa memahami situasi dan kondisi yang sedang melanda negeri dan lingkungan sekitar.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

“Seperti kali ini, kurangnya pemahaman UU ITE dan penggunaan sosial media dikalangan pelajar, sudah sangat mengkhawatirkan. Rata-rata sekarang pelajar sudah punya HP Android, yang bisa digunakan untuk browsing dan searching di dunia maya tanpa bisa terkontrol lagi,” katanya saat membuka Amaliah Ramadhan di Aula SMA 1 Muhamadiyah Purbalingga, Sabtu (10/6).

Maraknya kasus pornografi, ujar kebencian dan persekusi akhir-akhir ini serta radikalisme membuat kita semua harus waspada. Pemahaman akan penggunaan internet yang baik sangat diperlukan untuk menangkal  paham-paham yang tidak sesuai dengan norma agama maupun norma masyarakat serta norma negara.

“Contoh foto selfie saat mandi, pada mulanya sebagai koleksi pribadi, namun seiring berjalannya waktu, HP hilang atau saat diperbaiki bisa saja koleksi itu disebarkan dan menjadi viral. Kasus pornografi bisa menjerat si penyebar dan dan pelaku pornografi,” katanya.

Staf Dinas Kominfo, Sapto Suhardiyo selaku pembicara mengatakan, dengan meningkatnya teknologi, sekarang informasi sudah ada digenggam. Tinggal bagaimana kita mengelola dan menyikapi kecanggihan teknologi untuk apa? Untuk keburukan atau kebaikan.

“Kadang penyalahgunaan ITE dikarenakan belum tahunya pelajar, jika menyebarkan berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenaran (hoax) akan ada sanksinya atau berdampak hukum” katanya.

Sebagaimana mana pasal 27 UU ITE pasal 28 ayat 1, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Kemudian ayat 2 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

” Pada pasal 45 ayat 2 hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Sapto

Selanjutnya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Maka akan disanksi sebagaimana pada pasal 45 ayat 3 yakni hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Untuk itulah, mulai detik ini gunakan internet secara bijak, jangan suka share apabila belum tahu berita itu hoax atau bukan. Kemudian jangan bikin status yang menimbulkan ujar kebencian, SARA dan radikalisme, serta konten yang berisi pornografi. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang jarimu adalah jerujimu,” ujarnya.

Data dari SMA 1 Muhamadiyah, pelaksanaan kegiatan Amaliah Ramadhan akan dilaksanakan selama 6 hari. Pemateri selain dari Dinkominfo juga akan diambilkan dari kepolisian yang nantinya akan memberikan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya radikalisme yang melanda anak remaja. (Tgr)

Tags: muhammadiyahSMA 1 Muhammadiyah PurbalinggaUU ITE
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Berbagi Kebahagiaan Bersama 1000 Anak Panti di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY

Berbagi Kebahagiaan Bersama 1000 Anak Panti di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In