Merusak Sumber Kehidupan, Haram

Merusak Sumber Kehidupan, Haram

 

Judul Buku: Fikih Air

Penulis       : Tim Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Ukuran       : 12,5 x 20 cm

Tebal          : 102 halaman

Cetakan      : I, Maret 2016

Penerbit      : Suara Muhammadiyah


 

Air sangat vital dalam kehidupan manusia, bahkan bagi seluruh makhluk hidup. Air merupakan salah satu sumber kehidupan yang amat esensial. “Dan dari air Kami (Allah) jadikan segala sesuatu yang hidup” (Qs Al-Anbiya’ [21]: 30).

Pada dasarnya, dunia ini tidak pernah mengalami kekurangan persediaan air. Namun, jumlah yang dapat dikonsumsi manusia sangat sedikit. Dari total jumlah air yang ada, hanya lima persen yang tersedia sebagai air minum. Sisanya adalah air laut. Kini, dunia merasakan kelangkaan air bersih dari waktu ke waktu, di mana sekitar 40% dari penduduk dunia menderita kelangkaan air bersih. Menjelang tahun 2025, kondisi ini akan kian parah karena 1,8 miliar orang akan tinggal di kawasan yang mengalami kelangkaan air secara absolut.

Krisis air ini timbul karena banyak faktor. Di antaranya faktor budaya penggunaan air oleh manusia sendiri, faktor kerusakan lingkungan hidup dan daerah tangkapan air hujan, erosi dan sedimentasi, pencemaran, banjir, intrusi air laut, dan  budaya membuang sampah dan limbah ke sungai.

Para ahli hampir sepakat, perilaku manusia adalah faktor utamanya. Yakni dari upaya manusia dalam memanfaatkan lingkungan hidup secara tidak terkendali. Krisis air disebabkan oleh pembabatan hutan secara liar, penambangan hasil perut bumi secara serakah, dan pengubahan tata ruang lahan pertanian menjadi tempat pemukiman sebagai akibat pertambahan penduduk yang laju.

Buku Fikih Air ini adalah kumpulan kaidah, nilai, dan prinsip Islam tentang air. Buku ini mengupas mengenai pandangan tentang air, pengelolaannya, pemanfaatannya, dan solusi mengenai berbagai problemnya, terutama dari sudut budaya pemakaiannya. Di samping itu, buku yang digagas oleh Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih ini adalah sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip universal (al-usul al-kulliyah), dan rumusan norma implementatif (al-ahkam al-far’iyyah) yang bersumber dari Islam mengenai air, yang mencakup kegiatan konsumsi, distribusi, konservasi, dan komersialisasi air.

Bertolak dari nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip universal, menurut Majelis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam buku ini, wajib bagi setiap subjek hukum untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air. Karena itu, merusak sumber daya air sebagai salah satu unsur ekosistem adalah haram, karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan. Melalui buku ini, Muhammadiyah berharap dapat menyebarluaskan nilai-nilai ilahiah dalam penggunaan air di tengah kekaburan nilai yang bersifat duniawi. (Imron N Geasil)

Exit mobile version