YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah– Terbitnya Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menimbulkan beragam reaksi. Perppu yang isinya terkait dengan norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan itu juga mendapat perhatian dari Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN).
Pemerintah beralasan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan alasan bahwa UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berkenaan dengan alasan tersebut, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung menyatakan bahwa Perppu Ormas Tidak Memenuhi Syarat Konstitusional dan Mengancam Demokrasi.
Pernyataan ini didasarkan atas tiga hal sebagai berikut:
- Penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009. Dalam hal ini PSKN berpendapat bahwa Pemerintah tidak memiliki hambatan-hambatan yang nyata untuk mengubah UU Ormas melalui prosedur yang normal.
- Perppu ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat, dan hak berpendapat warga negara dan menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan Ormas dan tindakan represif pemerintah. Oleh karena itu, Perppu ormas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum.
- Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, PSKN berpendapat bahwa materi muatan perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.
Atas pertimbangan di atas, Pusat Studi Kebijakan Negara mendorong DPR untuk secara tegas menolak Perpu tersebut pada masa sidang berikutnya.
PSKN juga turut mengingatkan kepada Pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Pengabaian asas-asas hukum sebagaimana telah dinyatakan di atas dapat menjadikan Pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi.