MAMUJU, Suara Muhammadiyah – Menindaklanjuti instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang legalitas Lembaga Amil Zakat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Barat akhirnya meresmikan Kantor Wilayah Lazismu Sulbar beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa dengan akan berlakunya undang undang zakat Nomor 23 tahun 2011 maka tidak dibenarkan bagi siapapun melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana zakat secara ilegal.
Oleh karena itu, keberadaan Lazismu di Sulbar sebagai lembaga Amil zakat yang sah maka diharapkan agar lembaga ini segera bekerja untuk menghimpun dan mengelola zakat secara maksimal.
Dalam mengelola Lazismu maka dibutuhkan orang yang jujur dan profesional yang dengannya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lazismu, demikian dijelaskan Ketua PWM Sulbar Wahyun Mawardi.
Lazismu Sulbar diresmikan langsung oleh direktur utama lazismu PP Muhammadiyah, Andar Nubowo bertempat di Aula Kampus STIE Muhammadiyah Mamuju.
Dalam sambutannya, Andar menyampaikan begitu besarnya potensi zakat di Indonesia, bila penghimpunan dan pengelolaannya maksimal lazismu diyakini mampu memback up berbagai program dakwah di Muhammadiyah, utama bidang sosial atau pemberdayaan masyarakat.
Di kesempatan yang sama Muh Nurdin Massi mengatakan beberapa kendala dalam pengelolaan zakat ini diantaranya masih banyak kaum muslimin yang belum memahami cara pengumpulan zakat yang benar, misalnya tidak membayar zakat pada lembaga ami zakat atau panitia zakat.
“Hal ini juga masih terjadi pada sebagian warga atau simpatisan Muhammadiyah, oleh karenanya perlu diberikan pemahaman agar pengumpulan zakat ini sesuai tuntunan,” tambah Nurdin yang juga ketua PDM Kota Makassar ini. (*)