• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Forum Penyandang Disabilitas Gelar Konfrensi Pers di Gedung Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
15 Agustus, 2017
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Forum Penyandang Disabilitas Gelar Konfrensi Pers di Gedung Muhammadiyah
Share

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah- Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD), termasuk didalamnya Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Independent Legal Aid Instute (ILAI), dan Center for Improving Qualified Activities in Life of people with disabilities (CIKAL). Megelar konfrensi pers terkait ditolaknya Rapeda tentang disabilitas oleh DPRD Kota Yogyakarta.

Bertempat di Gedung Muhammadiyah Jl. KH. Ahmad. Dahlan, no 103, Ngampilan, Yogyakarta, Winarta perwakilan dari ILAI dalam konfrensi pers menyampaikan. “Acara ini digelar sebagai langkah kami atas ditolaknya draft Perda tentang penyandang disabilitas,” terangnya. Dia juga menambhakan bahwa dari draft yang diserahkan pansus kepada DPRD Kota tidak mencakup masukan yang telah diberikan oleh kelompok difabel, “draft tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami sarankan,” imbuhnya.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Pernyataan sama juga disampaiakan oleh Suryatiningsih, perwakilan dari CIKAL. “selain untuk merespon atas ditolaknya Perda, acara ini juga mendesak Pemerintah DPRD Kota Yogyakarta khususnya untuk segera mengesahkan Perda tentang Disabilitas,” Perda ini juga sebagai pendetail beberapa persepektif yang sering disalah artikan oleh masyarakat luas menganai posisi orang difabel di masyarakat. “Dari draft Perda ini adalah untuk mendetailkan persepektif mengenai difabel,” tambahnya.

Perumusan substansi Raperda tentang disabilitas telah dimulai sejak awal tahun 2015, dengan dimasukannya pembahasan ini kedalam Progral Legislasi Daerah (Prolegda). Akan tetapi sekitar bulan November2016 mDPRD Kota Yogyakarta menyampaikan adanya penundaan pengesahan Perda tersebut, dan pada awal agustus 2017 melaui Biro Hukum Pemerintah DIY menyampaikan bahwa Raperda tersebut ditolak.

Ahmad Rijal perwakilan dari MPM PP Muhammadiyah menyampaikan. “kami berusaha mendorong lagi keseriusan DPRD untuk segera mengesahkan Raperda ini, menginggat pentinya dampak positif yang akan didapatkan oleh kelompok difabel atas disahkannya,” tutupnya. (A’an-mg)

Tags: DisabilitasMPM PP Muhammadiyahmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Cetak Generasi Qur’ani, IPM SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo Gelar Pelatihan Da’i

Cetak Generasi Qur’ani, IPM SMK Muhammadiyah 1 Sukoharjo Gelar Pelatihan Da’i

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In