Forum Penyandang Disabilitas Gelar Konfrensi Pers di Gedung Muhammadiyah

Forum Penyandang Disabilitas Gelar Konfrensi Pers di Gedung Muhammadiyah

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah- Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD), termasuk didalamnya Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Independent Legal Aid Instute (ILAI), dan Center for Improving Qualified Activities in Life of people with disabilities (CIKAL). Megelar konfrensi pers terkait ditolaknya Rapeda tentang disabilitas oleh DPRD Kota Yogyakarta.

Bertempat di Gedung Muhammadiyah Jl. KH. Ahmad. Dahlan, no 103, Ngampilan, Yogyakarta, Winarta perwakilan dari ILAI dalam konfrensi pers menyampaikan. “Acara ini digelar sebagai langkah kami atas ditolaknya draft Perda tentang penyandang disabilitas,” terangnya. Dia juga menambhakan bahwa dari draft yang diserahkan pansus kepada DPRD Kota tidak mencakup masukan yang telah diberikan oleh kelompok difabel, “draft tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami sarankan,” imbuhnya.

Pernyataan sama juga disampaiakan oleh Suryatiningsih, perwakilan dari CIKAL. “selain untuk merespon atas ditolaknya Perda, acara ini juga mendesak Pemerintah DPRD Kota Yogyakarta khususnya untuk segera mengesahkan Perda tentang Disabilitas,” Perda ini juga sebagai pendetail beberapa persepektif yang sering disalah artikan oleh masyarakat luas menganai posisi orang difabel di masyarakat. “Dari draft Perda ini adalah untuk mendetailkan persepektif mengenai difabel,” tambahnya.

Perumusan substansi Raperda tentang disabilitas telah dimulai sejak awal tahun 2015, dengan dimasukannya pembahasan ini kedalam Progral Legislasi Daerah (Prolegda). Akan tetapi sekitar bulan November2016 mDPRD Kota Yogyakarta menyampaikan adanya penundaan pengesahan Perda tersebut, dan pada awal agustus 2017 melaui Biro Hukum Pemerintah DIY menyampaikan bahwa Raperda tersebut ditolak.

Ahmad Rijal perwakilan dari MPM PP Muhammadiyah menyampaikan. “kami berusaha mendorong lagi keseriusan DPRD untuk segera mengesahkan Raperda ini, menginggat pentinya dampak positif yang akan didapatkan oleh kelompok difabel atas disahkannya,” tutupnya. (A’an-mg)

Exit mobile version