Kode Etik Netizmu

Kode Etik Netizmu

Media Sosial (Social Media) merupakan saluran atau sarana interaksi sosial secara online di dunia maya (internet). Twiter, Facebook, Instagram, Whatsapp atau media sosial lainnya, merupakan salah satu bentuk media sosial yang saat ini mendominasi penyebaran informasi secara on line. Para pengguna media sosial lebih dikenal sebagai netizen, sedangkan kelompok netizen di Muhammadiyah disebut sebagai Netizmu.

Dalam praktiknya Netizmu melaksanakan peran sebagai pemberi dan penerima informasi secara online dunia pers online dimana pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh dan memenuhi informasi berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Maka sejatinya Netizmu memiliki hak kebebasan berpendapat, berekspresi yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Di kehidupan nyata maupun dunia maya ada tanggung jawab sosial dan moral sebagai landasan etis untuk menghormati hak dan kewajiban sesama Netizen / Netizmu .

Untuk menjamin dan menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan moral serta saling menghormati hak dan kewajiban Netizen yang lain, Netizmu menetapkan dan menaati kode etik Netizmu :

Pasal 1

Netizmu senantiasa berlandaskan pada al Quran dan as Sunnah, kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, peraturan perundangan dan kode etik jurnalistik dalam bermedia sosial.

Pasal 2

(1)Netizmu wajib berdakwah dengan membela agama Islam dan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid.

(2)Netizmu wajib menjaga nama baik dan mendukung Persyarikatan Muhammadiyah di dunia maya dalam hal ini termasuk juga para pimpinan, warga dan Amal Usaha Muhammadiyah.

Pasal 3

Netizmu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

(1) Melakukan ghibah, fitnah, namimah, Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan menyebarkan permusuhan berdasarkan suku,agama, ras, atau antar golongan (SARA)

(2) Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syar’i

(3) Menyebarkan informasi bohong (hoax), manipulasi berita dan tindakan provokatif.

Pasal 4

(1) Netizmu wajib menjadikan media sosial sebagai wahana silaturahmi, tukar informasi dan tabayun (klarifikasi).

(2) Sesama Netizmu harus saling berteman menjadi follower sebagai bentuk silaturahmi dan menjaga ukhuwah.

(3) Sesama Netizmu harus saling mengingatkan, menasehati dengan etika yang tinggi sebagimana ajaran Islam, sanggup mengoreksi dan meminta maaf ketika melakukan kesalahan.

Pasal 5

Materi yang disebarkan Netizmu harus mencerahakan dan dapat dipertanggung jawabkan secara personal dan kelembagaan yang tidak bertentangan dengan norma sosial, sesuai nilai-nilai keislaman dan keIndonesaian.

Pasal 6

(1) Pengawasan Netizmu dilakukan oleh Dewan Etik Netizmu yang ditunjuk oleh Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

(2) Dewan Etik Netismu terdiri dari 5 (lima) orang yang memiliki integritas dan komitemen dalam berMuhammadiyah serta memahami dunia media sosial.

(3) Dewan Etik Netizmu berwenang memberikan sanksi kepada Netizmu apabila diperlukan

 

Di tetapkan di Yogyakarta, 19 Agustus 2017.

Exit mobile version