Negara Punya 3 Mandat Mewujudkan Keadilan Sosial

Negara Punya 3 Mandat Mewujudkan Keadilan Sosial

Manager Nasution (tengah) menerima cindera mata dari Dekan FH UMY setelah memberikan materi dalam acara Mataf

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah– Masa Ta’aruf (Mataf) mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) tahun 2017 mengusung tema “Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Salah satu narasumber dalam talkshow pada Selasa (22/8) adalah Komisioner Komnas HAM RI Dr Maneger Nasution.

Tema ini menjadi menarik di tengah fenomena belakangan ini. Banyak kalangan saling klaim sebagai lebih Pancasilais ketimbang yang lain. Padahal bangsa ini miskin amal Pancasila. Salah satu sila Pancasila yang paling ‘sial’ adalah sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bahkan mulai muncul sinisme. Narasi ‘keadilan sosial’ justru menjadi ‘kedzaliman sosial’.

Dalam talkshow itu, Manager menyampaikan makalah dengan judul “Negara Punya 3 Mandat Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

“Dalam konstitusi, Negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial (social justice) bagi seluruh Indonesia. Yaitu (1) Kewajiban melindungi (obligation to protect), (2) Kewajiban menghormat (obligation to respect), (3) dan Kewajiban memenuhi (obligation to fulfill),” urainya.

Kewajiban pertama, kata Manager, kewajiban melindungi (obligation to protect), yang harus dilakukan negara adalah memastikan mayoritas rakyat Indonesia yang belum menikmati social justice [baik ekonomi, hukum dan politik] bisa dilindungi.

Misalnya dalam hal penguasaan ekonomi dan SDA Indonesia jangan sampai menciptakan tirani minoritas terhadap mayoritas. “Di mana kelompok minoritas menguasai mayoritas ekonomim. Sementara kelompok mayoritas justru menjadi minoritas dalam penguasaan ekonomi Indonesia. Itu adalah bagian dari social justice yang negara harus hadir melindungi,” ulasnya.

Manager membeberkan contoh nyata. Berdasarkan data dari Kemenhut dan LH diketahui bahwa ada satu orang menguasai 5 juta hektare tanah di Indonesia. Fakta tersebut menguatkan bahwa social justice harus dilindungi. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memastikan reformasi agraria sesuai dengan pasal 33 UUDNRI tahun 1945. Pemerintah harus hadir menunaikan kewajiban konstitusionalnya.

Pada mandat negara kedua, ujar Manager, dalam kewajiban menghormati (obligation to respect), pemerintah harus memberikan situasi kondusif. Jangan sampai ada Capital Group mengintervensi negara sehingga menghambat perwujudan social justice.

Menurut Manager, pemerintah harus menyusun kebijakan jangan sampai kelompok minority menguasai  mayoritas ekonomi nadional secara tidak berkeadilan. Tujuannya adalah agar tidak terjadi tinani minority terhadap marority dalam penguasaan ekonomi Indonesia.

Perihal kewajiban ketiga, ungkap Manager, kewajiban memenuhi (obligation to fulfill) adalah dengan cara memberikan anggaran. “Pemerintah membentuk satuan tugas tertentu dalam konteks pemenuhan social justice,” kata Manager Nasution. (Ribas)

Exit mobile version