• Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Dewan Pengawas Syariah BMT Muhammadiyah Bahas Hijaroh

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
27 Agustus, 2017
in Dinamika persyarikatan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Dewan Pengawas Syariah BMT Muhammadiyah Bahas Hijaroh
Share

BAYAT, Suara Muhammadiyah- Sebanyak 20 orang Dewan Pengawas Syariah dari berbagai BMT yang dikelola oleh Muhammadiyah mengadakan kajian syatrioah membahas Hijaroh Rabu, (23/8). Pembahasan Hijaroh berlangsung di BMT Nurul Ummah Bayat, Klaten dengan pemateri H. Taifuri, LC.

Kajian yang dibuka oleh H. Anwar Fatwari, S.Ag selaku Asosiasi DPS yang juga sebagai anggota PDM Klaten minta kepada peserta kajian untuk mendalami ekonomi syariah. “Agar dalam mengelola BMT pengawasaannya diatur sesuai syariah agar kita terhindar dari riba,” harapnya.

Baca Juga

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

Sementara H Taifuri, LC dalam penjelasannya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya. Ada sebagian yang mengatakan, bahwa laba dalam jual beli itu dianggap riba.

Dijelaskan di dalam QS:2:275 yang artinya, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Menyinggung masalah hijaroh Taifuri mengatakan, bahwa hijaroh adalah sewa menyewa. “Sewa menyewa ini berkaitan dengan benda. Contoh salah satu BMT tersebut menyewakan mobil. Ruko, gerobag, dll, maka bagi penyewa akan mengeluarkan dana untuk menyewa. Bagi pemilik barang akan menerima ujroh sebagai upahnya. Ujroh ini diperbolehkan dan tidak termasuk riba,” ujarnya. (Paimin JS)

Tags: BMTHijarohmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
Berita

Green Hajj Bisa Jadi Solusi Edukasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

11 Maret, 2026
Prof Abdul Mu’ti di Mata Para Kolega
Berita

Seberapa Sering Membaca, Bukan Seberapa Banyak yang Dibaca

11 Maret, 2026
Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara
Berita

Kekerdilan Berpikir Membuat Manusia Alpa dengan Nikmat Allah Tiada Tara

11 Maret, 2026
Next Post
Ketua Umum PP Muhammadiyah dan PP ‘Aisyiyah Kunjungi Jamaah Haji

Ketua Umum PP Muhammadiyah dan PP 'Aisyiyah Kunjungi Jamaah Haji

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In