Dewan Pengawas Syariah BMT Muhammadiyah Bahas Hijaroh

Dewan Pengawas Syariah BMT Muhammadiyah Bahas Hijaroh

BAYAT, Suara Muhammadiyah- Sebanyak 20 orang Dewan Pengawas Syariah dari berbagai BMT yang dikelola oleh Muhammadiyah mengadakan kajian syatrioah membahas Hijaroh Rabu, (23/8). Pembahasan Hijaroh berlangsung di BMT Nurul Ummah Bayat, Klaten dengan pemateri H. Taifuri, LC.

Kajian yang dibuka oleh H. Anwar Fatwari, S.Ag selaku Asosiasi DPS yang juga sebagai anggota PDM Klaten minta kepada peserta kajian untuk mendalami ekonomi syariah. “Agar dalam mengelola BMT pengawasaannya diatur sesuai syariah agar kita terhindar dari riba,” harapnya.

Sementara H Taifuri, LC dalam penjelasannya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya. Ada sebagian yang mengatakan, bahwa laba dalam jual beli itu dianggap riba.

Dijelaskan di dalam QS:2:275 yang artinya, Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Menyinggung masalah hijaroh Taifuri mengatakan, bahwa hijaroh adalah sewa menyewa. “Sewa menyewa ini berkaitan dengan benda. Contoh salah satu BMT tersebut menyewakan mobil. Ruko, gerobag, dll, maka bagi penyewa akan mengeluarkan dana untuk menyewa. Bagi pemilik barang akan menerima ujroh sebagai upahnya. Ujroh ini diperbolehkan dan tidak termasuk riba,” ujarnya. (Paimin JS)

Exit mobile version