• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sabtu, Desember 20, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Tindakan Hoax Melanggar Hak Atas Informasi Publik

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
29 Agustus, 2017
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
0
Maneger Nasution: Pernyataan Saut Situmorang Dapat Menggerus Modal Sosial KPK
Share

JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyatakan bahwa tindakan menyebarkan hoax merupakan perilaku pelanggaran ha katas informasi public yang dijamin oleh konstitusi.

“Tindakan sindikat penyebar berita bohong atau “hoax” oleh siapa pun, seperti Saracen, di media apa pun, termasuk di media sosial adalah  melanggar hak konstitusional warga negara, utamanya hak publik untuk memperoleh  informasi yang benar (rights to know),” kata Manager di Jakarta, 29 Agustus 2017.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Menurutnya, perbuatan tersangka penebar berita hoax di samping sebagai tindakan pelanggaran pidana, juga pelanggaran HAM.

Oleh karena itu Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah khususnya kepolisian untuk mengusut dengan profesional, mandiri dan tuntas:

(1) Aksi perundungan/bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun.

(2) Kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat oleh siapa pun dan dengan tujuan apa pun.

(3) Aktivitas “buzzer” seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan informasi berisi kabar bohong, fitnah, perundungan, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi.

(4) Orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya oleh siapa pun dan dengan motif apa pun.

(5) Dengan ditangkapnya tiga tersangka kelompok Saracen, Komnas HAM meminta kepada aparat kepolisian negara untuk mengusut tuntas seluruh6 jaringannya, termasuk para penyandang dananya. Para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka.

(6) Semua pihak sebaiknya ekstra berhati-hati dalam menggunakan terminologi, sehingga perilaku “hoax”, apa pun terminologinya, tidak terkesan diidentikkan dengan kelompok tertentu. (Ribas)

Baca :

Kode Etik Netizmu

Fikih Jurnalistik dan Komunikasi Dinilai Perkuat Kode Etik

Jurnalistik Pelajar dan Kampanye Positif di Tengah Tsunami Informasi

Menuntut Hak Keadilan Informasi

Seleksi Informasi agar Tak Termakan Berita Hoax

Tags: HoaxKomnas HAMmuhammadiyah
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Guru Sejarah Bukan Guru Dongeng

Guru Sejarah Bukan Guru Dongeng

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In