Edaran PP Muhammadiyah Tentang Konsolidasi Organisasi dalam Menghadapi Dinamika Bangsa

Edaran PP Muhammadiyah Tentang Konsolidasi Organisasi dalam Menghadapi Dinamika Bangsa

SURAT EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NOMOR 01/EDR/I.0/B/2017

TENTANG

KONSOLIDASI ORGANISASI DALAM MENGHADAPI DINAMIKA BANGSA  

Assalamu’alaikum wr., wb.

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar serta sebagai kekuatan masyarakat madani yang besar dan terpercaya, dituntut untuk dapat memberikan respon atas isu-isu penting dan dinamika masyarakat secara aktif, cepat, tepat, konstruktif, dan mencerahkan. Hal itu merupakan bagian dari fungsi organisasi dakwah dan tajdid sesuai dengan posisinya sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Karena itu, dalam rangka meningkatkan soliditas, ketertiban, komunikasi, dan konsolidasi gerakan maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan surat edaran sebagai koridor dalam berorganisasi sebagai berikut:

  1. Pernyataan resmi organisasi merupakan hasil permusyawaratan yang ditulis dan ditandatangani oleh Pimpinan Persyarikatan, Ortom, dan Amal Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam merespon dan memberikan pernyataan resmi atas isu-isu dan permasalahan strategi yang terkait dengan Persyarikatan, umat, bangsa, serta hal-hal lain yang menyangkut kepentingan utama Persyarikatan hanya dikeluarkan secara kelembagaan (organisasi) oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  3. Pimpinan Organisasi Otonom dapat memberikan pernyataan sejauh menyangkut bidangnya, tidak menyangkut isu atau hal yang menjadi kebijakan/otoritas Muhammadiyah, serta tidak bertentangan dengan sikap/pandangan/kebijakan Muhammadiyah, dengan mengedepankan hasil musyawarah atau rapat pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Ortom tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Umum/Sekretaris.
  4. Anggota dan Pimpinan Persyarikatan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, dan Ortom memiliki kebebasan untuk menulis di media massa dengan menyebutkan jabatan disertai keterangan bahwa tulisan tersebut manakala menyangkut pandangan atau sikap yang berkaitan Muhammadiyah sebagai pendapat pribadi, bukan pandangan dan sikap Persyarikatan.
  5. Anggota Pimpinan Persyarikatan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, dan Ortom manakala diminta keterangan oleh media massa atau kalangan publik dapat memberikan pandangan atau opini yang sifatnya penguatan atas sikap/pandangan/kebijakan Persyarikatan dan/atau hal-hal yang normatif mengenai Muhammadiyah untuk kepentingan dakwah serta memperkuat misi Muhammadiyah.
  6. Menyangkut berbagai laman di media sosial yang berkaitan dengan dan/atau menisbahkan diri dengan nama atau institusi Muhammadiyah diharapkan untuk tetap menjaga etika dan ketentuan organisasi yang berlaku dalam Persyarikatan serta dalam memberikan pendapat tidak mengatasnamakan Muhammadiyah.
  7. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sejauh menyangkut keterangan tentang pandangan/sikap/kebijakan Persyarikatan baik untuk kalangan internal maupun eksternal telah menugaskan kepada Sekretaris Umum (Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed) bersama Ketua yang membidangi Majelis Pustaka dan Informasi (Prof. Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si) sebagai pengatur informasi dan lalulintas informasi Persyarikatan.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah dan anugerah-Nya kepada kita dalam menjalankan risalah dakwah melalui Muhammadiyah. Nashrun min Allah wa Fathun Qarib.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Yogyakarta, 29 Dzulqa’dah 1438 H / 22 Agustus 2017 M

 

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

Ketua Umum,

Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.

NBM. 545.549

 

Sekretaris,

Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.

NBM. 608.658

Exit mobile version