Majelis Lingkungan Hidup Diskusikan RUU Sumber Daya Air

Majelis Lingkungan Hidup Diskusikan RUU Sumber Daya Air

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, menyelenggarakan Focus Group Discussion terkait dengan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air pada Senin, 06 November 2017. Kegiatan yang berlangsung Aula Lantai III Kantor PP Muhammadiyah Jl. Cikditiro, No. 23 Yogyakarta itu dimaksudkan sebagai bahan masukan dalam proses legislasinya UU Sumber Daya Air.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Prof Dr Muhjidin Mawardi MEng, menyatakan bahwa FGD ini akan digelar beberapa kali. Sehingga pada akhirnya bisa melahirkan rekomendasi untuk diserahkan kepada pemerintah dan DPR.

Menurutnya, kegiatan ini didasari oleh kondisi belum adanya bahasan RUU sumber daya air setelah UU sebelumnya diajukan Judicial Review. Seluruh pasal jantung dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang diajukan PP Muhammadiyah pada 2014 dibatalkan oleh MK. Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan dan komersialisasi air oleh pihak swasta, dinilai bertentangan UUD 1945.

“UU SDA itu sudah dibatalkan tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda pemerintah mau menyiapkan UU pengganti. Kata Pak Afnan (DPD RI) RUU nya sudah disiapkan oleh DPR tapi kita belum tahu isinya. Apakah sudah mengakomodasi pasal-pasal yang dulu direveiw itu, terutama pasal-pasal pengelolaan air yang sangat bertentangan dengan UUD 1945,” kata Muhjidin.

Meskipun telah berlalu beberapa tahun pasca pembatalan UU SDA yang lama, sampai saat ini, UU yang baru belum juga disiapkan menjadi RUU prioritas. Anggota DPD RI, Afnan Hadikusumo, menyebut bahwa RUU SDA masuk dalam long list prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang akan dibahas oleh DPR.

“Mumpung waktunya masih panjang, kita coba susun RUU itu untuk kemudian kita serahkan ke pemerintah,”kata Muhjidin. Hasil dari mengkritisi RUU ini, supaya memunculkan rekomendasi-rekomendasi untuk diserahkan kepada pemerintah dan DPR. Muhjidin menilai FGD ini penting dilakukan, karena hak dan akses terhadap air bersih kini menjadi masalah besar. “Saya yakin, sekecil apapun kita punya peran terhadap UU air,” katanya.

Salah seorang pembicara, Prof Sunyoto menilai, ke depan perlu disiapkan UU yang lebih menyeluruh dan menjawab berbagai permasalahan tentang air. Termasuk di antaranya memperhatikan bagaimana mengusahakan kebijakan untuk menghasilkan sungai yang sehat, tidak sekedar sungai bersih.

Turut hadir dalam FGD itu di antaranya Prof Totok Gunawan, Prof Suratman, Dr Trisno Rahardjo, Dr Yeni Widyowati, Dr Prabang, Dr Tasdiyanto, Ari Candra, Dr Joko, Ane Permata Sari, para aktivis lingkungan hidup, perwakilan PDM se-DIY, serta perwakilan ortom Muhammadiyah. (Ribas)

Exit mobile version