Filantropi Islam, Perdamaian dan Keadilan Sosial

Filantropi Islam, Perdamaian dan Keadilan Sosial

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Filantropi dalam khazanah Islam merupakan salah satu upaya menjawab tantangan dan masalah sosial seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial. Mulai dari zakat, infaq, sedekah, hingga wakaf  dipandang tidak hanya akan menjadi instrumen menyelesaikan dua persoalan tersebut tetapi juga akan mendorong perdamaian (peace) dan keadilan (justice).

MAARIF Institute for Culture and Humanity menyelenggarakan Seminar Hasil Riset Maarif Fellowship 2017 di Aula AR. Fachrudin FEB UHAMKA, Rabu, (11/4). Program tesebut mengangkat tema ”Islamic Philantrophy and Sustainable Development Goals (SDGs) Program for Peace and Justice”. Perdamaian dan keadilan menjadi salah satu dari 17 tujuan program pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Ketua Badan Pengurus Lazismu, Hilman Latif, PhD dalam keynote speech menyatakan distrubusi zakat, infaq dan sedekah tidak sekedar mampu mengurangi  kesenjangan ekonomi masyarakat tetapi turut mendorong perdamaian. “LazisMU sebagai lembaga filantropi akan mendorong implementasi program SDGs. Salah satunya dimulai dengan mendorong kajian-kajian empirik pada isu ini bersama MAARIF Institute” kata Hilman.

Penyataan senada disampaikan oleh Direktur MAARIF Institute, Muh. Abdullah Darraz. Ia mengatakan banyak riset yang memperlihatkan kemiskinan dan ketidakadilan sebagai faktor suburnya radikalisme dan terorisme. “Melalui Program MAARIF Fellowship, MAARIF Institute menggali potensi peran filantropi dalam membantu upaya moderasi dan pemberdayaan ekonomi bagi kalangan rentan, salah satunya keluarga narapidana terorisme” tuturnya.

Darraz melanjutkan, saat ini penting mengangkat tema Filantropi Islam, Perdamaian dan Keadilan Sosial. “Termasuk lembaga filantropi dari kalangan moderat untuk membantu keluarga napiter (napi teoris-red). Mereka perlu dirangkul, bukan dijauhi”, terangnya.

Penyaji hasil riset disampaikan oleh MK Ridwan (IAIN Salatiga) dan Naomi Resti Anditya (UGM), Narasumber Pembanding disampaikan oleh Dr. Ai Fatimah Nur Fuad, Lc (Dosen FAI Uhamka) dan Robi Sugara, M.Sc (Direktur Eksekutif Indonesia Muslim Crisis Center). Tahun ini merupakan kali ketiga penyelenggaraan program MAARIF Fellowship.

Program ini dibuka pada pertengahan tahun 2017 dan proses berujung dengan merilis hasil riset yang telah dilakukan pada 2018. Melalui proses seleksi ketat, 59 pendaftar dari berbagai universitas di Indonesia tersaring menjadi 6 orang. Mereka mendapatkan bantuan dana untuk melakukan penelitian sebagaimana topik yang mereka ajukan.(rizq)

Exit mobile version