Muhammadiyah Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Muhammadiyah Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pemerintah berkomitmen membantu Muhammadiyah dalam proses sertifikasi tanah wakaf persyarikatan Muhammadiyah. Komitmen tersebut diungkapkan oleh Tri Wibisono, kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Propinsi DIY dalam forum Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Majelis Wakaf Muhammadiyah PWM DIY di ruang pertemuan kantor Wilayah Muhammadiyah Gedung Kuning, Ahad (15/4).

Disamping masalah percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, Rakorwil MWK PWM juga mensosialisasikan Program SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah) yang  sudah dirancang dan diimplementasikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah se-DIY. Jadi sekarang mudah melakukan monitoring terhadap aset Muhammadiyah, kata ketua PWM DIY, Gita Danu Pranata.

Baca juga: Muhammadiyah Percepat Aktualisasi Program Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam sambutannya, Gita juga menggarisbawahi bahwa apa yang dilakukan oleh MWK PWM ini sesuai dengan visi berkemajuan Muhammadiyah. Sekarang sudah zamannya Revolusi Industri 4.0. Bila paa revolusi industri 3.0 pengambilan keputusan didasarkan pada data yang serba otomatis, maka pada era revolusi industri 4.0 ditambah dengan koneksi yang berbasis jaringan internet. Oleh karena itu, untuk mengambil keputusan tidak lagi berbasis pada data manual (small data) tetapi berbasis pada big data, yaitu data yang dapat diakses dengan mudah melalui smart phone.

Disamping dua agenda di atas, Rakor kali ini juga membahas mengenai wakaf uang. PWM DIY sudah mendaftar sebagai Nadhir Wakaf Uang ke Badan Wakaf Indonesia dan bekerjasama dengan BTN Syari’ah Kantor Cabang DIY. Ini merupakan upaya untuk merespon banyaknya umat yang ingin melakukan wakaf tunai untuk meningkatkan kesejahteraan umat, disamping wakaf tanah dan bangunan.(red)

Baca juga: Puncak Milad, SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta Gelar Aero Family Gathering dan Aksi Bersih Pantai

Exit mobile version