YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Setelah launching beberapa bulan yang lalu, Batik Nasional Muhammadiyah secara resmi didaftarkan hak ciptanya (hak paten) melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Direktur Suara Muhammadiyah Deni Asyari, usai menerima sertikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, langsung menyerahkan ke bagian manajemen Toko Suara Muhammadiyah sebagai bukti Hak Kepemilikan atas merek, motif dan nama batik.
“Alhamdulillah, untuk menjaga supaya tidak terjadinya produksi illegal, sesuai arahan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kami sudah daftarkan dan terima sertifikat hak paten atas batik nasional Muhammadiyah. Dan hari ini, saya serahkan ke bagian manajemen toko. Maka pihak toko berhak dan berwewenang, jika terjadi produksi illegal atas batik nasional ini, untuk menuntut secara hukum,” ungkap Deni.
Lebih lanjut, Deni mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah, untuk melakukan pemesanan batik nasional Muhammadiyah ini hanya ke toko Suara Muhammadiyah, yang secara sah dan legal secara hukum untuk memproduksi dan memasarkan batik nasional Muhammadiyah ini.
“Jadi bagi pelanggan dan warga Muhammadiyah, dipersilahkan untuk memesan maupun menjadi distributor batik Nasional Muhammadiyah ini, melalui Toko Suara Muhammadiyah pusat. Karena ini yang legal secara hukum. Sebab tidak menutup kemungkinan, akan terjadi plagiasi atau produksi ilegal atas batik nasional ini. Oleh karenanya, untuk mendukung persyarikatan kita, kita jaga, agar tidak terjadi proses-proses ilegal,” tuturnya.
Ketika ditanya, bagaimana jika adanya plagiasi terhadap karya produk ini, Deni menyampaikan, “Kita berharap jangan terjadi plagiasi, kasihan dengan Muhammadiyah, masak usaha umat mau diplagiasi, kan hasil usaha ini untuk kepentingan Muhammadiyah dan umat juga. Namun jika terpaksa, tentu sesuai dengan hak cipta (paten) yang sudah kita miliki, maka diluar produksi dan izin Suara Muhammadiyah pusat, akan kita tuntut dan proses secara hukum,” tegas Deni
Sebelumnya, pada bulan Februari 2018, Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi melaunching batik nasional Muhammadiyah. Di hadapan seluruh Pimpinan dan warga Muhammadiyah, Bendahara Umum PP Muhammadiyah Prof Suyatno, mengajak agar warga Muhammadiyah menggunakan batik Nasional Muhammadiyah sebagai simbol persyarikatan kita. Dan batik ini, hanya diproduksi oleh Suara Muhammadiyah.
Usai menerima sertifikat hak paten, manajemen toko Suara Muhammadiyah pun, akan segera menyosialisasikan kepada warga Muhammadiyah. “Insyaallah kami akan sosialisasikan kepada warga Muhammadiyah. Dan untuk stok produk, kita sudah siap dan ready sesuai permintaan,” ungkap Septi, salah satu pengurus unit toko Suara Muhammadiyah.
Secara konstitusi, pemerintah telah lama menggalakan program perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) untuk produk dan pengrajinnya. Hal itu diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Disertai dengan ancaman sanksi bagi pelaku pembajakan atau penipuan pada produk batik. UU tersebut lahir dari pertimbangan bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra yang semakin pesat, diperlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. Guna meminimalisir perilaku tidak terpuji, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 74/2007 tentang Penggunaan Batikmark. (red)
Baca juga:
Batik Nasional Muhammadiyah Diluncurkan
Batik Nasional Muhammadiyah Mewarnai Wisuda Unismuh Makassar