Muhammadiyah Serahkan Kajian Akademik untuk Masukan RUU Antiterorisme

Muhammadiyah Serahkan Kajian Akademik untuk Masukan RUU Antiterorisme

foto: wikiparlemen

JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendukung penuh upaya pemerintah dalam agenda pemberantasan terorisme. Termasuk dukungan terhadap percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Dalam rangka itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM  Busyro Muqoddas bersama sekretaris umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dan pengurus Majelis Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Anggota Pansus RUU Terorisme Dave Laksono untuk menyerahkan draft hasil kajian akademik terkait dengan RUU Terorisme, pada Senin, 21 Mei 2018.

Busyro Muqoddas menuturkan, meskipun mendukung, Muhammadiyah menegaskan supaya agenda pemberantasan terorisme harus dilakukan secara komprehensif, tetap berada dalam koridor penegakan hukum (rule of law) dan sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, tindak pidana terorisme tidak hanya menyangkut perkara kekerasan saja, melainkan juga terdapat unsur lainnya, seperti politik dan ekonomi yang bersangkutan langsung dengan kepentingan masyarakat sipil.

Ada beberapa poin yang menjadi masukan Muhammadiyah dalam rangka penyelesaian untuk jangka panjang dan menyeluruh. “Tindak pidana terorisme tidak hanya apa yang diatur dalam UU pemberantasan tindak pidana terorisme, namun juga berbagai ketentuan seperti UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, UU Karantina, UU ketenaganukliran, UU Kepolisian, dan UU TNI,” kata Busyro.

Menurut Busyro, draf revisi UU Terorisme sudah dikaji Muhammadiyah dengan melibatkan para pakar lintas disiplin ilmu dan juga dari Pimpinan Polri serta Komnas HAM. “Semangat kami adalah pemberantasan terorisme dalam koridor `rule of law` karena itu pilar demokrasi. Karena itu pemberantasan terorisme harus ada karakter dan unsur-unsur demokratis,” ujarnya.

Muhammadiyah mengusulkan agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diubah menjadi Komisi Nasional Penanggulangan Terorisme (KNPT) yang beranggotakan para tokoh agama, akademisi, Kepolisian, dan TNI. Formulasi keanggotan dari berbagai unsur tersebut penting agar desain lembaga baru tersebut tidak sepihak dan bisa seksama.

Masukan dari Muhammadiyah diharapkan bisa menyempurnakan draft dari pemerintah dan DPR. “Karena itu dengan draf revisi versi Muhammadiyah yang sudah kami sandingkan, diharapkan hasil akhir ada perpaduan antara kepentingan DPR, pemerintah dan masyarakat sipil,” katanya.

Dalam draft tersebut, PP Muhammadiyah juga mendesak agar ada sanksi bagi aparat yang menggunakan kekerasan pada terduga teroris yang tidak pada tempatnya. Muhammadiyah juga setuju ada masa penahanan namun waktunya 14 hari bukan 30 hari seperti yang ada dalam draft.

foto: kompas.com

Menanggapi usulan PP Muhammadiyah, ketua DPR Bambang Soesatyo menyambut baik dan akan menyampaikan hal itu kepada Pansus RUU Terorisme.  “Semua usulan kami terima dan saya akan minta Pansus menindaklanjuti,” kata Bambang usai menerima perwakilan PP Muhammadiyah.

“Masukan dan usulan dari PP Muhammadiyah sangat berharga. Antara lain perubahan nama menjadi RUU Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, pelibatan intelijen dan militer dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, masa penangkapan 7×24 jam dan bisa diperpanjang 7×24 jam atas izin ketua pengadilan negeri,” ujar Bamsoet.

Bambang menyatakan, beberapa frasa krusial dalam RUU Terorisme yang menjadi poin perdebatan sudah mencapai titik temu. Dia berharap paling lambat akhir Mei 2018, RUU Terorisme bisa disetujui dalam sidang paripurna DPR RI.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Terorisme belum rampung meski sudah dimulai sejak 2016 lalu. Hal ini disebabkan perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait definisi terorisme. Pemerintah menolak usulan Pansus RUU Terorisme menambah frasa motif ideologi dan politik dalam definisi terorisme. Di sisi lain, Pansus masih ngotot agar tambahan frasa tersebut dapat dimasukkan. (ribas)

Baca juga:

Haedar Nashir: Terorisme adalah Tindakan Biadab, Zalim dan Fasad Fil Ardh

Haedar Nashir: Usut Tuntas Kasus Teror Terhadap Tokoh dan Umat Beragama!

Syafii Maarif: ‘Coba Saja Cari di Al-Quran, Apakah Islam Mengajarkan Teror? Tidak Ada’

Buku ‘Reformulasi Ajaran Islam: Jihad, Khilafah, dan Terorisme’ Diluncurkan

Exit mobile version