YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Angka perokok di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan perokok di Indonesia mencapai 29,3% pada 2013.
“Bahkan angka merokok penduduk Indonesia menduduki peringkat pertama di ASEAN dengan persentase 46,16%,” ungkap dr Supriyatiningsih, SpOG, MKes dalam wokshop Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY), Selasa (5/6).
Project Director MTCC UMY tersebut mengatakan sampai saat ini Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control – FCTC) yang telah dikeluarkan WHO pada 2003. Padahal menurutnya, konvensi tersebut merupakan upaya atas perlindungan masyarakat terhadap paparan asap rokok, perlindungan anak-anak di bawah umur, hingga perlindungan lingkungan.
Strategi pengendalian konsumsi tembakau, Supriyatiningsih menerangkan, diantaranya optimalisasi dukungan layanan berhenti merokok, waspadakan masyarakat bahaya konsumsi tembakau, serta eliminasi iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Selain itu menurutnya, perlu juga menaikkan harga rokok melalui peningkatan cukai dan pajak rokok.
Baca juga: Muhammadiyah Membangun Kesehatan Bangsa
Wakil Rektor UMY Dr Sukamta, MT menyampaikan perlu upaya lebih lanjut selain mewujudkan Kampus Tanpa Rokok, juga mengajak masyarakat untuk hidup sehat dengan berhenti merokok. Cara yang dilakukan menurutnya yaitu melalui pendekatan hukum (peraturan), persuasi, bahkan pendekatan dakwah.
Sukamta menjelaskan di UMY telah ada Surat Keputusan Rektor tentang Implementasi Kampus Bebas dan Bersih Asap Rokok (KBBR) tahun 2011. Peraturan itu berbunyi pelarangan merokok di seluruh area UMY di dalam maupun di luar gedung bagi semua stakeholder UMY.
“Termasuk tamu, orang tua mahasiswa, stakeholders, mitra semuanya begitu masuk ke kampus UMY harus mematuhi peraturan ini,” ungkap Sukamta dalam acara memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2018 tersebut.
Ia juga menyampaikan tentang Muhammadiyah melalui Majelis Tajih dan Tajdid telah memfatwakan hukum merokok itu adalah haram. Dalam Fatwa No.6/SM/MTT/III/2010 berbunyi merokok tergolong menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, membahayakan diri dan orang lain, sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika.
Direkur MTCC UMY Winny Setyonurgoho, PhD menyampaikan semoga dengan penerapan UMY sebagai Kampus Tanpa Rokok dapat memberikan contoh kepada PTM lain, maupun AUM lainnya seperti sekolah Muhammadiyah di seluruh Indonesia.(rizq)
Baca juga: MTCC UMY Gugah Kesadaran Masyarakat akan Bahaya Rokok Melalui Mural