Pembelaan Mustadl’afin Berbasis Tuhan Yang Maha Seniman

Abdul Munir Mulkhan

Prof Abdul Munir Mulkhan Dok Istimewa

Oleh: Abdul Munir Mulkhan

Dalam konsideran (pertimbangan hukum dan rasional) pembentukan Majelis Tarjih tahun 1927, Muhammadiyah menempatkan diri sebagai saudara tua umat negeri sejuta Masjid ini. Melalui tarjih, mencoba menemukan jalan keluar perselisihan paham keagamaan dan ibadah di antara pemeluk Islam. Gagasan serupa mesti menjadi motor gerakan dalam berkomunikasi dengan kaum pinggiran dalam teologi dan kehidupan sosial-ekonomi.

Bagi kaum pinggiran, mencapai keridloan Tuhan dan mendekatkan diri pada-Nya tidak hanya menggunakan pendekatan logis-rasional dan legal fiqhiah, tapi juga memakai jalan kultural berbasis spiritual dan sufis. Mereka mustadh’afin secara sosial-ekonomi karena miskin dan berpendidikan rendah atau awam secara teologis yang memandang Tuhan sebagai Maha Seniman yang kehendak-Nya tidak bisa diukur dan diprediksi. Kelompok ini cenderung menempatkan Tuhan sebagai subyek yang setiap saat mencipta regulasi-Nya sendiri. Mereka bisa terdiri dari warga yang tergolong kelas menengah-atas yang secara sosial-ekonomi lebih mapan, sebagai birokrat atau politisi yang dimasa lalu disebut kaum priyayi, atau santri yang nyufis.

Kelompok yang bagi Muhammadiyah digolongkan sebagai kaum pinggiran secara teologis itu lebih menempatkan ibadah sebagai tindakan seni yang menempatkan Tuhan sebagai Maha Seniman. Jumlahnya semakin besar merambah semua sektor yang kurang sreg dengan pola keberagamaan modernis yang dianggap “garing”, kurang “nyeni”, kurang spiritual, dan “hambar”. Bukan soal benar-salah, tapi bagaimana Muhammadiyah menempatkan mereka, sebagai pesaing atau teman seperjalanan menggapai Tuhan?

Kaum pinggiran priyayi seperti proletar, lebih akrab dengan keberagamaan model Syekh Siti Jenar yang menempatkan syariah sebagai laku spiritual daripada legal-rasional. Syariah bukan sebagai cara mengukur dan memprakirakan tindakan Tuhan yang sudah baku. Tuhan itu laitsa kamitslihi syaiun, “tan keno kinoyo ngopo” (tidak bisa diprakirakan (dibayangkan) seperti apa, daya imajinasi manusia sangat miskin dibanding yang digambarkan). Bersama yahdi man yasya’ wa yudlillu man yasya’ menempatkan kehendak dan tindakan Tuhan bukan saja sulit, tapi tidak bisa diprediksi. Tindakan Tuhan itu sak karepe dewe (semau sendiri), bukan sebagai pelaku yang kehendaknya bisa diprakirakan dan terukur seperti dalam ilmu kalam (tauhid) dan syariah (fikih), tapi jauh lebih kaya dan luas tanpa batas (Maha Gaib). Lembaga kebudayaan PP Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah mestinya bisa menjadi payung kaum pinggiran dalam memperoleh santunan teologi sehingga menjadi bagian dari ummat yang diridloi.

Kaum yang secara sosial-ekonomi pinggiran itu juga menjadi pinggiran secara teologi. Jumlahnya cukup besar mencapai sekitar 48 juta hingga mendekati 100 juta yang hampir seluruhnya memeluk Islam. Jumlah itu semakin besar jika ditambahkan kelas menengah priyayi yang awam dalam pengetahuan agama karenanya menjadi pinggiran secara teologi. Lebih besar lagi jika ditambahkan mereka yang menempatkan Tuhan sebagai Maha Seniman dari kaum santri yang belakangan mulai merasuki gerakan Muhammadiyah. Seringkali kaum pinggiran tampak lebih saleh, namun karena awam membuat perilaku keagamaannya tampak aneh dimata kaum santri modernis seperti Muhammadiyah. Sama halnya dengan sekelompok santri yang memandang Tuhan sebagai Maha Seniman.

Semestinya jutaan alumni perguruan Muhammadiyah beserta keluarganya bersama jutaan penerima jasa layanan kesehatan dalam tenda besar gerakan. Sukses gerakan ini bukan semata diukur dari jumlah mereka yang meminta menjadi anggota dengan KTA (Kartu Tanda Anggota), melainkan seberapa mereka melakukan amal saleh yang berguna secara sosial-ekonomi bagi warga bangsa ini. Sukses seperti dicapai Kiai Dahlan dan generasi awal dalam mengembangkan tradisi taklim dan kesalehan sosial dalam beragam bentuk filantropi, kesadaran berpendidikan, pendirian musolla di tempat umum, kultum, khutbah berbahasa lokal dan safari tarwih (dulu muballigh dan guru keliling), gerakan takjil, hingga panti asuhan yatim-piatu.

Di masa lalu, basis sosial Muhammadiyah adalah priyayi yang tergolong abangan dan lapis bawah yang miskin. Ketika gerakan ini tumbuh menjadi besar dengan pengikut orang kota dan kelas menengah, bagaimana meletakkan kaum pinggiran tersebut? Persoalan ini perlu dijawab Muhammadiyah di abad keduanya dengan menempatkan gerakan sosial-ekonomi bagi lapis bawah dan gerakan spiritual bagi kelas menengah priyayi sebagai strategi dakwah. Prof. Dr. (Hc) Hamka telah memulai merintis gagasan tasauf modernnya yang patut dikembangkan. Sementara pengalaman memberdayakan lapis bawah telah pernah dilakukan gerakan ini di masa Kiai Dahlan yang saat ini memerlukan sentuhan baru.

Saat itu, kebutuhan spiritual priyayi dipenuhi dengan memberi ruang amal saleh melalui kerja kemanusiaan berbentuk layanan kesehatan dan pendidikan gratis. Mereka bisa terlibat pengelolaan rumah miskin, rumah jompo, dan advokasi anak muda jalanan (lihat Fathul Asrar Miftahus Sa’adah). Kini bisa dilakukan dengan menggerakkan kaum priyayi terlibat pengelolaan zakat, zakat fitrah, korban hewan, sodaqah dan infaq atau haji tunda bagi pemberdayaan dan pembebasan kaum miskin, pedagang kaki lima, buruh tani, nelayan, dan buruh “modern”.

Dana yang terkumpul dari zakat, fitrah, daging korban yang diuangkan, bisa mencapai 300 trilyun rupiah setiap tahun. Dari dana ini bisa digunakan untuk memberi bea-siswa SD hingga Perguruan Tinggi (ke lembaga sekolah milik gerakan ini) bagi anak keluarga miskin. Bisa pula dikembangkan hibah pinjaman tanpa bunga bagi pedagang kecil, nelayan, petani, dan buruh. Pendampingan usaha ekonomi bagi petani, nelayan, buruh, dan pedagang kaki lima bisa dilakukan oleh sarjana-sarjana Muslim lulusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebagai bentuk baru muballigh hijrah dibiayai dari dana serupa.

300 trilyun pertahun diperoleh dari pembayar fitrah (15 ribu/ 2,5 kg) dari sekitar 160 juta umat (75-an% penduduk Muslim) senilai 2,4 trilyun, pembayar zakat sekitar 16 hingga 32 juta (10-20% pembayar fitrah) dari zakat senilai 10 juta (160-320 triyun), penyembelih hewan korban sebanyak 16-32 juta seharga kambing 2 juta/ ekor (32-64 triyun). Seluruhnya meliputi 194,4 hingga 386,4 trilyun rupiah setiap tahun. Belum lagi jasa syariah haji tunda, yaitu mereka yang memiliki dana cukup untuk naik haji tapi ditunda beberapa tahun, jasa tabungan dana haji itu dihibahkan bagi mustadl’afin. Pengelola dana mustadl’afin ini bisa Muhammadiyah atau badan khusus mengelola harta kaum mustadl’afin.

Di kota, kaum pinggiran tergusur dan tertindas pemodal, di pedesaan tanpa lahan garapan atau alat bernelayan. Kaum pinggiran tersingkir akibat kapitalisasi kehidupan tanpa pembela, tidak dari partai politik yang menamakan diri sebagai partainya wong cilik, tidak gerakan keagamaan dengan pengikut lapis bawah, apalagi Muhammadiyah dengan pengikut lapis menengah-kota.

Melihat kenyataan tersebut, Kiai Ahmad Dahlan menempatkan kaum al-ma’un (lebih tegas proletar) sebagai basis pelahiran etika gerakan yang oleh dokter Soepomo disebut Etika Welas Asih. Menurut kesaksian dokter priyayi yang  kemudian menjadi penasehat medis Hoofd Bestuur (PP) Muhammadiyah itu, Etika Welas Asih adalah sebuah tandingan atas paradigma Darwinisme peradaban kapitalis yang meletakkan kekuatan ekonomi sebagai panglima dengan slogan “siapa kuat secara sosial-ekonomi akan menang dalam pertarungan sengit perebutan sumber-sumber ekonomi, sosial dan politik”.

Penolong Kesengsaraan Umum (PKU/O) merupakan lembaga utama (mainstrem) masa awal gerakan ini sebagai ruh semua jenis dan ragam gerakan, dari sekolah, tabligh hingga kesehatan. Seluruhnya diabdikan untuk membebaskan kaum pinggiran atau proletar (mustadl’afin) dari jerat kemiskinan. Melalui aksi sosial itu kaum pinggiran menjadi berdaya dalam pertarungan kehidupan yang semakin sengit melalui sekolah hingga pintar, melalui rumah sakit hingga sehat, melalui tabligh hingga tercerahkan dan sadar atas tanggungjawab nasibnya sendiri.

Sebagian mufassirin mengartikan; ayat terakhir Al-Ma’un; wa yamna’una alma’un, sebagai keengganan membayar zakat. Sebagian memaknai orang yang shalat tapi enggan melakukan pembebasan fakir-miskin dari jerat kemiskinan. Jejak gagasan dari gerakan Kiai Dahlan bisa dilacak dari Prasaran HB Muhammadiyah pada Konggres Islam pertama di Cirebon tahun 1921, Pidato Kiai dalam Kongres Muhammadiyah bulan Desember tahun 1922, Pidato dokter Soetomo saat meresmikan Rumah Sakit PKU kedua tahun 1924 di Surabaya (lihat Jejak Pembaruan Sosial-Keagamaan Kiai Dahlan, penerbit Kompas tahun 2010, dan Perkembangan Pemikiran Muhammadiyah dan Kiai Dahlan, penerbit Bumi Aksara tahun 1992).

Upaya Kiai memberantas TBC dilakukan dengan tidak secara frontal mengecam tindakan bid’ah, tapi melalui layanan kesehatan dan sekolah. Melalui kesehatan diberantas kepercayaan penunggu pohon besar penyebab sakit yang menolak berobat ke rumah sakit karena dokternya bule kafir. Namun setelah berobat gratis ke PKU yang dokternya bule ternyata sembuh, menyebabkan kepercayaan atas hantu penunggu desa pun rontok. Sama dengan sekolah yang saat itu dihukumi haram, membuat lulusannya semakin berfikir rasional dengan kehidupan ekonomi lebih sejehatera sehingga kepercayaan gugon-tuhon pun sirna. Demikian pula advokasi melalui rumah miskin, panti jompo, dan anak-jalanan.

Bersamaan itu dilakukan operasi ekonomi melalui pengelolaan profesional ibadah zakat, zakat fitrah serta infaq dan shadaqah bagi tujuan ekonomi lebih produktif kaum fakir-miskin. Dengan strategi itu kehidupan ekonomi masyarakat lapis bawah semakin stabil, membuat mereka semakin rasional dan logis. Dan, kepercayaan terhadap sumber kekuatan selain Allah semakin melenyap.

Sayang, tindakan tersebut belum diikuti penciptaan seni religius pengisi ruang hidup fakir-miskin sembari “membujuk” Tuhan agar berkenan, dan pengisi waktu luang berdzikir bagi priyayi. Di masa lalu aktivis gerakan ini banyak penyair sehingga dalam setiap penerbitan almanak selalu ada bait-bait syair dengan not lagu, yang jika diterjemahkan dalam bahasa arab bisa menjadi semacam selawatan atau barjanjen. Kini perlu dikembangkan modifikasi seni rakyat yang nyufis sekaligus menghasung tindakan produktif.

Secara sosiologis, kaum proletar terikat sumber kekuatan gugon tuhon lebih sebagai akibat hilangnya kemandirian disebabkan ketergantungan atas alam, karena nasibnya ditentukan majikan atau oleh dinamika alam yang tidak bisa mereka prediksi. Bagi mereka pendekatan fikih dalam tarjih kurang menyentuh hati dan kalbunya yang setiap saat diguncang majikan, diguncang dinamika alam atau situasi sosial-politik yang tidak stabil. Di sini etika welas asih Kiai Dahlan ditempatkan sebagai jembatan keberlakuan fatwa tarjih untuk mencapai keridlaan Allah. Bagi kaum priyayi, etika welas asih merupakan medium peran sosial sekaligus mendekati Tuhan sebagai amal saleh bukan sekedar ritual fikih yang berada diluar kekuasaan mereka.

Gerakan ini perlu melakukan ijtihad lanjut modernisasi pengelolaan zakat, zakat fitrah, ibadah korban, infaq dan sodaqoh sebagai proyek filantropi (kedermawanan) yang dulu dipelopori Kiai Dahlan bagi pembebasan kaum mustadl’afin dari jerat kemiskinan dan kebodohan. Muhammadiyah abad kedua ini perlu mengambil langkah lebih profesional menggarap kaum mustadl’afin yang secara teologi meliputi kelas menengah dan kaum miskin tersebut.

Kini sudah banyak lembaga swadaya ummat yang melakukan tindakan serupa seperti Dompet Dluafa. Namun semuanya belum melakukan kegiatan yang secara langsung menyentuh pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat lapis bawah memanfaatkan dana lebih dari 300 trilyun setiap tahun itu. Bukan hanya legenda Al-Ma’un, tapi pidato Kiai tahun 1922, beberapa bulan sebelum wafat tahun 1923, dan prasaran pada Konggres Islam Cirebon 1921, perlu dikaji lebih kritis bagi ijtihad di abad kedua gerakan bagi pembebasan warga bangsa dari jerat kemiskinan sosial-ekonomi dan kemiskinan teologis. Bersediakah Muhammadiyah melanjutkan ijtihad sufis dan ijtihad pengelolaan fitrah & korban sehingga lebih berfungsi produktif?


Penulis adalah Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah 2000-2005, Guru Besar Fak Tarbiyah UIN Suka; Anggota Komnas HAM-RI & Dikti PP Muhammadiyah

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 17 Tahun 2012

Exit mobile version