Djuanda; Kader Muhammadiyah yang Menyatukan Indonesia

Demokrasi Indonesia

Ilustrasi

Saat ini banyak yang berteriak NKRI harga mati. Namun, kebanyakan yang suka menerikan slogan itu belum tahu, bahwa NKRI menjadi dan terbentuk seperti NKRI hari ini bukanlah terjadi dengan sendirinya.

Sebagai Negara kepuluauan yang mayoritas wilayahnya berupa daerah perairan, Indonesia nyaris diperlukan sama dalam hukum international tentang kawasan dengan Negara-negara daratan. Laut di antara pulau Indonesia dianggap sebagai wilayah peraira international. Semua bebas lalu lang dan memanfaatkannya. Hukum kawasan yang sepertiitu jelas sangat merugikan Indonesia yang berupa negara kepulauan. NKRI tidak akan bisa jadi Negara Kesatuan dalm arti yang sesungguhnya, karena wilayanya dipisah-pusahkan oleh perairan international.

Untunglah, bangsa ini mempunyai Ir Juanda. Kader dan juga guru sekolah Muhammadiyah yang memunyai gagasan cermerlang dan gigih berdiplomasi saat menjadi Menteri dan juga Perdana Menteri dalam mewujudkan NKRI yang utuh.

Juanda terus berjuang di dunia international agar Negara kepulauan mempunyai kekhususan kedaulatan. Gagasan itu kemudian kita kenal dengan Deklarasi Djuanda dan mulai diperjungkan pada tahun 1957 yang intinya memperjuangkan kalau semua kawasan laut yang ada di antara pulau Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan RI.

Oleh karena itu, keututuhan NKRI dalam bentuknya yang sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari peran kader Muhammadiyah tersebut. Catatan sejarah meyatakan kalau seluruh proses kesatuan dan penyatuan seluruh kepulauan Indonesia bermula dari deklarasi Djuanda 1957.

Inilah yang menjadi pangkal tolak perjuangan Indonesia di PBB untuk menyatukan lautan dan daratan dalam satu kepulauan Indonesia yang utuh. Perjuangan tersebut berhasil tahun 1982 dengan diakuinya kesatuan laut dan daratan kepulauan Indonesia oleh PBB dalam hukum laut internasional [isma]

Baca juga

Bapak Republik yang Tak Dilirik 

Rupiah Zonder Muhammadiyah? 

Ada Ir Djuanda di Uang Rp 50 Ribu 

Exit mobile version