YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-21 di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, ada peserta yang bertanya tentang relevansi penemuan Kitab Fiqih jilid III, yang dipercaya sebagai karya Kiai Ahmad Dahlan terbitan Muhammadiyah Bagian Taman Pustaka Jogjakarta, isinya serupa dengan fikih mazhab Syafii dan berseberangan dengan produk fikih Majelis Tarjih. Bagaimana Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid dengan jargon “al-ruju ila al-Qur’an wa al-Sunnah” memahami hal itu? Apakah Muhammadiyah bermazhab?
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas memberi jawaban. “Muhammadiyah sejak awal berdiri, sudah (berusaha) berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Di masa awal dulu, sebelum dan di zaman Kiai Ahmad Dahlan, ‘kembali kepada al-Qur’an dan hadis’ bagaimana metodenya belum ditegaskan,” tuturnya.
“Ketika itu, Muhammadiyah yang penting fokus pada memajukan kehidupan umat Islam (sebagaimana disebut dalam Anggaran Dasar Pertama Muhammadiyah). Sehingga pilihannya ketika itu, pembaharuannya di bidang sosial terlebih dahulu. Bagaimana memperbaiki kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial. Prioritasnya ke situ,” ulasnya. Kiai memahami agama sebagai ajaran yang mendorong umatnya untuk maju dan berdaya.
Kiai Dahlan memang lahir dalam kultur keislaman dan lingkungan santri tradisional. Beliau juga hidup dalam kurun 1969-1923 ketika informasi keagamaan termasuk sumber-sumber rujukan primer keislaman masih terbatas. Namun, Kiai Dahlan merupakan sosok pencari kebenaran sejati: membaca berbagai karya pembaharu, belajar pada banyak guru, dan bergaul dengan banyak orang.
Menurut Hamim, setelah Kiai Dahlan bersama muridnya melakukan pembaharuan dalam bidang sosial, baru kemudian merambah ranah ibadah. Umat Islam ketika itu sedang menghadapi kolonialisme, sementara bidang keagamaan diwarnai oleh praktik yang menyandera umat dalam fanatisme (mazhab) yang berujung perpecahan. Kiai Mas Mansur merasa prihatin dengan nasib umat Islam yang sedang terjajah dan saling berpecah belah.
“Pada tahun 1927, dibentuklah Majelis Tarjih yang salah satu tujuannya adalah untuk kembali kepada al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman beragama. (Qaidah Majelis Tarjih disahkan pertama kali pada kongres Muhammadiyah ke-17 tahun 1928). Maka dilakukan pemurnian agama,” tuturnya. Tajdid dalam Muhammadiyah menyeimbangkan antara pemurnian (purifikasi) dalam bidang akidah dan ibadah mahdlah. Serta pembaharuan (dinamisasi) dalam bidang muamalah duniawiyah.
“Ketika kembali kepada al-Qur’an dan hadis, bagaimana hubungannya dengan pendapat-pendapat ulama mazhab? Maka ditegaskan bahwa Muhammadiyah itu kembali kepada al-Qur’an dan hadis dengan menggunakan manhaj, metodologi,” ulas Hamim. Artinya, Muhammadiyah memiliki seperangkat metodologi tersendiri dalam merujuk pada sumber ajaran agama.
“Muhammadiyah dalam merumuskan ajarannya, tidak mazhabi, tapi manhaji, yang bisa memenuhi kebutuhan untuk melakukan pembaharuan. Kalau berpegang pada mazhab, maka kita akan mengalami kesulitan untuk melakukan pembaharuan,” kata Hamim. Kembali kepada al-Qur’an dan hadis, dalam paham Muhammadiyah didasarkan pada manhaj tarjih. Meskipun tidak mendasarkan diri pada mazhab tertentu, bukan berarti Muhammadiyah anti mazhab. Pendapat para ulama mazhab dapat dijadikan bahan pertimbangan, sejauh itu masih relevan.
Manhaj tarjih didefinisikan sebagai suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur tekhnis (metode). Maka produk keagamaan berupa fikih, akidah, kalam, dan lainnya didasarkan pada manhaj. “Pendekatannya bukan hanya bayani, tetapi juga ada burhani dan irfani,” ujar Hamim. Bayani artinya merespons permasalahan dengan titik tolak pada nas al-Qur’an dan hadis. Burhani, merespons dengan pendekatan ilmu pengetahuan (sains). Irfani, berdasarkan pada kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin.
“Ketika masih menggunakan mazhab, kita masih pakai mazhab apa? Apakah masih relevan? Mazhab Syafii, Maliki, Hanafi, Hanbali, atau mazhab negara. Semisal tentang nikah, dalam fikih mazhab definisinya, nikah adalah suatu akad yang menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan,” urainya.
Definisi fikih mazhab itu sudah tidak relevan. Kita menggunakan definisi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pengertian mazhab negara ini, kata Hamim, lebih relevan dan lebih menghargai harkat kemanusiaan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Muhammadiyah tahun 2005 pasal 4 ayat (1), Muhammadiyah mendefiniskan dirinya sebagai, “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber kepada al-Qur’an dan al-Sunnah, berasas Islam.” Sebagai gerakan Islam, Muhammadiyah terlibat dalam pengkajian ajaran agama. Majelis Tarjih ditugaskan untuk menggali paham agama menurut Muhammadiyah.
Melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah banyak melakukan ijtihad atas berbagai masalah-masalah kontemporer yang tidak ada dalam rumusan fikih klasik di masa lalu. Dalam Muhammadiyah, tarjih tidak hanya dibatasi pada ijtihad untuk merespons permasalahan dari sudut pandang hukum syar’i, tetapi juga merespons permasalahan dari sudut pandang Islam secara luas. Sehingga, nilai-nilai agama dan etika mewarnai kehidupan manusia. (ribas)
Baca juga:
Pengajian Tarjih 14: Bagaimana dan Kemana Tujuan Hidup Manusia?
Pengajian Tarjih 6: Menebar Kasih Sayang untuk Menjaga Kehidupan