Sistem Rujukan JKN dan Pemenuhan Hak-hak Pasien

Sistem Rujukan JKN dan Pemenuhan Hak-hak Pasien

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah— Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MPKU PWM) DIY beserta prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Kesehatan dengan tema “Implikasi Sistem Rujukan Dalam Era JKN Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pasien” pada Sabtu (17/11) di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Fajar Winarni, Ketua Program Pendidikan Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada menyampaikan bahwa tujuan kegiatan itu ialah untuk mensosialisasikan, mengkaji dan membahas beberapa isu hukum kesehatan. Khususnya terkait dengan implikasi terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan BPJS terhadap pemenuhan hak-hak pasien sebagai penerima layanan kesehatan.

“Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan pembahasan lebih mendalam terkait implikasi dari peraturan yang diterbitkan oleh BPJS, baik bagi BPJS sendiri, organisasi profesi, dan terutama bagi pemenuhan hak-hak pasien,” ujarnya.

Selanjutnya Aris Jatmiko, Kepala Divisi Regional VI BPJS Wilayah Jawa Tengah dan DIY menjelaskan bahwa pelayanan fasilitas kesehatan harus dilakukan secara berjenjang yakni dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat sekunder, dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat tersier.

“Dengan dasar tersebut, sistem rujukan online JKN-KIS merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” jelasnya.

Kemudian Ahmad Faisol dari MPKU PWM DIY menyampaikan, sistem rujukan online BPJS yang berlaku sejak 24 September 2018 memiliki dampat bagi FKTL (Fasilitas Layanan Tingkat Lanjut), khususnya Rumah Sakit tipe D dan C.

“Dampak tersebut seperti terjadinya kenaikan jumlah kunjungan pasien secara signifikan di Rumah Sakit tipe D dan C, sehingga menyebabkan antrian pendaftaran menjadi panjang. Sedangkan dampak bagi peserta adalah keterbatasan dalam memilih rumah sakit rujukan, dan data riwayat kesehatan terputus karena akses riwayat kesehatan pasien dari rumah sakit tertentu terputus,” katanya.

Harapannya, kegiatan ini menghasilkan gagasan solutif untuk kebaikan layanan kesehatan agar masyarakat menjadi lebih sejahtera. (rbs)

Exit mobile version