Respons Majelis Tarjih Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Respons Majelis Tarjih Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Seminar dan FGD respons MTT PP Muhammadiyah terhadap RUU PKS (Foto: rbs)

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah-Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menuai pro dan kontra. Merespons dinamika ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengadakan Seminar dan Focus Group Discussion tentang RUU PKS pada 10 Maret 2019 di Hotel Dafam Rohan Yogyakarta. Forum ini dimaksudkan untuk menjaring masukan tentang materi RUU PKS, khususnya dari sudut pandang hukum Islam. Selanjutnya, Majelis Tarjih (bersama Majelis Hukum dan HAM) akan menyampaikan hasil respons/usulan/rekomendasi kepada Komisi VIII DPR RI.

Perumusan dan penyusunan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak tahun 2014 hingga tahun 2016. Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dipublikasikan sebagai Draft Per 20 November 2015 selanjutnya menjadi dasar dalam proses penyempurnaan dan penyusunan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sampai dengan Agustus 2016 yang dilaksanakan atas dasar kerjasama kelembagaan antara Komnas Perempuan dan Dewan Perwakilan Daerah RI, dan kerjasama Komnas Perempuan dengan Forum Pengada Layanan. Download Dokumen Naskah Akademik RUU PKS 

Dinamika dalam menemukenali embrio substansi pengaturan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Komnas Perempuan dimulai sejak tahun 2010. Kajian yang dilakukan dengan mencermati kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2001-2010 mencatat adanya 15 jenis kekerasan seksual (yang berkembang dari semula 10 jenis, 11 jenis dan 14 jenis kekerasan seksual). Pada akhirnya, terumuskan 9 jenis kekerasan seksual yang dimasukkan dalam Pasal 11 RUU PKS. Perwakilan Komnas Perempuan, Imam Nakhai menyampaikan bahwa keseluruhan jenis kekerasan seksual tersebut tidak mengada-ada, tapi berangkat dari kasus per kasus yang terjadi di lapangan.

RUU ini berusaha memberi kepastian hukum terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual. “Data Komnas Perempuan, dari 1400 laporan kasus kekerasan seksual, hanya 10-20 persen yang bisa diajukan ke pengadilan,” kata Imam. Wakil Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menambahkan, data jumlah kasus ini ibarat fenomena gunung es. Kasus yang tidak terungkap bisa lebih banyak. Oleh karena itu, Hamim menyebut bahwa RUU PKS ini perlu segera disahkan dengan beberapa penyempurnaan. “Kalau tidak disahkan, kita zalim terhadap para korban (yang tidak bisa memperoleh keadilan),” tuturnya. Anggota Majelis Tarjih, Alimatul Qibtiyah menyatakan, RUU ini perlu terus dikawal supaya segera masuk prolegnas. Perwakilan PP Aisyiyah, Siti Aisyah dan Norma Sari berharap Muhammadiyah bisa memberi konstribusi gagasan terhadap RUU ini.

Imam Nakhai menyebut, Naskah Akademik RUU ini selain menekankan pada aspek penegakan hukum, juga mengenai pada aspek pemulihan korban. Pelaku harus ikut bertanggung jawab dalam aspek pemulihan, antara lain dengan membayar restitusi. Hal ini sesuai semangat al-Qur’an yang dalam beberapa ayat menyebut kata “man thaba wa ashlaha”. Imam menyatakan bahwa ayat ini menghendaki supaya korban dikembalikan ke kondisi semula, sebelum mengalami kekerasan seksual. “Tidak hanya itu, namun juga ashlaha, yaitu diperbaiki,” ulasnya. Hal ini karena (penyintas) kekerasan seksual memiliki efek (fisik dan psikis) jangka panjang, yang berbeda dengan kasus pidana lainnya.

RUU ini merujuk pembelajaran dari UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta praktek implementasinya. Regulasi ini diharapkan berdampak pada perubahan cara pandang, pola pikir dan perilaku negara dan masyarakat terhadap kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari penelusuran akar masalah kekerasan seksual; perubahan konstruksi hukum yang menempatkan pengalaman korban sebagai basis mengenali jenis kekerasan seksual; perubahan sistem hukum khususnya Hukum Acara termasuk pembuktian yang memberikan kemudahan bagi perempuan dan anak korban mendapatkan akses keadilan. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyatakan bahwa RUU ini masih bermasalah dalam aspek penegakan hukum. “Hukum acaranya perlu diperbaiki,” ujarnya.

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir melihat bahwa RUU PKS menyalahi sistem hukum nasional. “RUU PKS berusaha untuk membangun sistem hukum sendiri di luar sistem hukum nasional Indonesia dan sistem hukum pidana nasional Indonesia yang berlaku sekarang (hukum positif). RUU PKS telah mengatur secara menyeluruh dan mematikan pasal-pasal dalam hukum pidana,” urainya. Meliputi hukum pidana materil, hukum pidana formil, dan hak korban dalam setiap tahapan proses peradilan.

Secara filsafat hukum, RUU ini dinilai rancu. RUU PKS memusatkan perhatian pada aspek ‘kekerasan’, padahal kata Mudzakkir, seharusnya dipusatkan pada aspek ‘seksualnya’. “RUU PKS yang dilarang kekerasan, bukan hubungan seksualnya. Selama tidak ada kekerasan, maka seksual dibolehkan. Padahal dalam agama, hubungan seksual dilarang (di luar ikatan perkawinan), apalagi seksual dengan kekerasan,” ulasnya. Lebih jauh, dari sisi fungsi hukum, Mudzakkir menyebut, RUU PKS bisa merubah tatanan idealita masyarakat.

“Materi hukum RUU PKS tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat hukum Indonesia sekarang,” ujarnya. RUU PKS berpotensi memporak-porandakan tautan norma hukum dalam sistem nilai, sistem asas hukum dan sistem norma hukum Indonesia. Oleh sebab itu, Mudzakkir justru merekomendasikan supaya RUU ini tidak perlu dibahas di legislatif. “Kalau ada materi hukum yang belum diatur dalam hukum pidana dan RUU hukum pidana, sebaiknya diselesaikan berdasarkan ilmu hukum pidana,” ungkapnya.

Pengurus Majelis Tarjih, Wawan Gunawan Abdul Wahid dan Ahmad Muhsin Kamaludingrat melihat bahwa RUU ini timpa-menimpa dengan UU Ketahanan Keluarga. Tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang khusus atau lex specialis. Alih-alih membuat payung hukum baru, lebih baik untuk memperkuat sistem hukum yang sudah ada, terutama aspek ketahanan dalam keluarga. Selain itu juga perlu dilihat aspek maqashid-nya.

Pemateri lain, anggota MUI dan dosen Universitas Indonesia, Neng Djubaedah menyampaikan perspektif hukum perdata/keluarga. Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU PKS ini justru bisa membuat rapuh kekokohan dan ketahanan institusi keluarga. Terkait dengan pasal 11 tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang dimunculkan, justru banyak yang terlalu lentur dan menimbulkan ragam penafsiran. Hal ini dikuatkan oleh anggota Majelis Tarjih, Ruslan Fariadi. Menurutnya, jika terburu-buru, RUU ini bisa bernasib sama dengan UU ITE misalnya, yang menjadi subversif gaya baru oleh karena kelenturan pasal karetnya.

Neng Djubaedah menyoroti pengertian kekerasan seksual yang seharusnya diganti kejahatan seksual. Neng melihat bahwa jenis delik kekerasan seksual dalam RUU PKS bermasalah. Termasuk dalam turunan penjelasan pasal 12 RUU PKS, misalnya, pertama: Yang dimaksud dengan “tindakan fisik” antara lain sentuhan, colekan, serangan atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin, atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut. Kedua, tentang pelecehan seksual yang berupa “tindakan non fisik”, yaitu berupa siulan atau kedipan mata. Hal ini dianggap terlalu berlebihan ketika semuanya dibawa ke ranah pidana. Neng juga menyoroti poin pemaksaan perkawinan, terkait dengan komplikasinya dalam masyarakat adat, misalnya.

“RUU PKS kering dari nilai-nilai agama, karena itu hendaknya ditolak. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius (Pasal 29 UUD 1945). Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. RUU PKS jika disahkan dapat mendorong dan alasan kuat untuk diubahnya berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Neng. Khususnya undang-undang perkawinan, Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 (muhallil), Pasal 11 (iddah), Pasal 31, Pasal 65, dll., PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 10 Tahun 1983 diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, Kompilasi Hukum Islam, dll.

Dari berbagai pertimbangan, Tim Majelis Tarjih menyatakan bahwa MTT PP Muhammadiyah tidak sepenuhnya menerima dan tidak sepenuhnya menolak RUU PKS. “Secara umum, dapat dikatakan bahwa semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang diusung RUU PKS adalah hal yang sangat baik. Meskipun begitu, ada beberapa hal yang memang perlu mendapat kritik, saran, dan masukan agar RUU PKS ini bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Fuad Zein, selaku perwakilan tim.

Seminar dan FGD respons MTT PP Muhammadiyah terhadap RUU PKS (Foto: rbs)

Menurutnya, Majelis Tarjih merespons aspek substansial dari RUU PKS, yang terfokus pada pilihan diksi dalam setiap pasal. Di antara tanggapannya adalah (1) pengertian kekerasan seksual, yang seolah menegasikan aspek moral, norma masyarakat, dan agama; (2) Pasal 2 yang menegasikan moral, norma masyarakat, dan agama sebagai asas RUU PKS; (3) Pasal 11 yang merupakan inti dari jenis-jenis kekerasan seksual, dan memerlukan pandangan Islam mengenai hal ini. Jenis-jenis kekerasan seksual yang dimaksudkan dalam RUU PKS adalah: a) pelecehan seksual, b) eksploitasi seksual, c) pemaksaan kontrasepsi, d) pemaksaan aborsi, e) perkosaan, f) pemaksaan perkawinan, g) pemaksaan pelacuran, h) penyiksaan seksual.

Terkait asas, dalam Pasal 2 RUU PKS, dicantumkan bahwa Penghapusan Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a) penghargaan atas harkat dan martabat manusia, b) nondiskriminasi, c) kepentingan terbaik bagi korban, d) keadilan, e) kemanfaatan, f) kepastian hukum. “Dalam pandangan kami, norma masyarakat dan agama seharusnya dijadikan sebagai asas penghapusan kekerasan seksual,” ujar Fuad.

Poin-poin yang direspons oleh Majelis Tarjih didasarkan pada keputusan dan paham keagamaan menurut Muhammadiyah. Seperti tentang jenis kekerasan seksual berupa pemaksaan aborsi. Pembahasan ini terdapat dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 di Malang tahun 1989 dan dalam Fikih Perlindungan Anak bagian Aborsi, hasil Munas Tarjih ke-30 tahun 2019 di Makassar. Dinyatakan dalam keputusan itu, “Abortus provocatus medicinalis (aborsi dengan pertimbangan medis) dapat dibenarkan dengan alasan darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan dan kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan keputusan para ahli.” Selain alasan itu, tidak dibenarkan.

Selain merespons permasalahan yang terdapat dalam pasal-pasal RUU PKS, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar dibuatkan rumusan pasal yang mengatur tentang penyelesaian masalah kekerasan seksual dengan pendekatan nonpidana. Hal ini karena pendekatan pidana seharusnya menjadi solusi terakhir untuk pelanggaran yang terjadi. Jika hanya pendekatan pidana, ditakutkan akan memakan terlalu banyak korban. Terlebih lagi, pendekatan pidana bisa dijadikan dalih yang dicari-cari untuk menyudutkan satu pihak. “Alih-alih memberikan solusi, pendekatan pidana justru bisa menimbulkan masalah yang sebelumnya tidak ada,” tutur Fuad. Terutama terkait dengan persoalan etika, seharusnya diselesaikan di lingkup keluarga, tidak perlu ke ranah pidana.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menyatakan bahwa RUU PKS terkait dengan nilai agama dan moral. Oleh karena itu, perlu dilihat secara jernih dari berbagai sudut pandang. Pada prinsipnya, peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan agama sebagai salah satu sumber nilai. “Nilai-nilai moral mengalami perkembangan,” tuturnya. Dalam Islam, hukum dan moral tidak bisa dipisahkan.

Menurutnya, hukum selain berfungsi untuk memberikan perlindungan masyarakat, juga berfungsi untuk mengembangkan masyarakat (social empowering). Selain itu, hukum juga harus mencerminkan jiwa rakyat. Syamsul menyebut bahwa sesuai dengan prinsip Muhammadiyah sebagai gerakan amar makruf nahi mungkar, maka segala bentuk kemungkaran, termasuk kekerasan seksual harus dihapuskan. Namun, pendekatannya perlu dirumuskan kembali dan hukum pidana bukan satu-satunya solusi.

Syamsul Anwar juga mengingatkan tentang kedudukan manusia yang perlu diposisikan secara proporsional: sebagai manusia dan sebagai hamba-Nya yang beriman, sehingga tidak bias dalam memandang kemanusiaan. (ribas)

Baca juga:

Simposium Nasional Kemenpppa, PP Aisyiyah Sampaikan Peran Aisyiyah Melawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kerap Jadi Korban Kekerasan, Nasyiatul Aisyiyah Dampingi Perempuan Penyandang Disabilitas

MPM dan Enam Lembaga Lain Desak Pengesahan RUU Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Aisyiyah Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Perempuan

Perlu Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Exit mobile version