• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Bangun Kemitraan dengan UM Kalimantan Timur

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
11 Mei, 2019
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Bangun Kemitraan dengan UM Kalimantan Timur

(Foto: kaltim today)

Share

SAMARINDA, Suara Muhammadiyah– Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution memberikan kuliah umum di kampus Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Samarinda, pada Kamis, 9 Mei 2019. Kuliah umum tentang perlindungan saksi dan korban sebagai paradigma baru dalam konteks hukum pidana di Indonesia ini dibuka Wakil Rektor II UMKT Sunarso dan dihadiri mahasiswa dari sejumlah program studi, mulai hukum, psikologi, dan hubungan internasional.

Sunarso mengaku pihaknya bangga menjadi salah satu kampus yang mendapatkan sosialisasi langsung dari LPSK. Dengan demikian, mahasiswa bisa mendapatkan langsung informasi tentang tugas dan fungsi LPSK dari pimpinan LPSK. ”Harapan kami ke depan bisa menjalin kerja sama dengan LPSK,” kata Sunarso.

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Sementara Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menjelaskan secara singkat lahirnya perlindungan korban di Indonesia, tidak lepas dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan.

Di Indonesia sendiri, kata Manager, dalam Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan Tersangka atau Terdakwa, tetapi belum menyentuh Korban. Setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban lahir tahun 2006, hak-hak Saksi dan Korban kejahatan mulai dikenal.

Sebagai pelaksana perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban di Indonesia, lahirlah LPSK sebagai amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK dalam tugasnya melindungi saksi, korban, saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan ahli.

“Adapun tindak pidana prioritas yang ditangani, antara lain perdagangan orang, kekerasan seksual anak/perempuan, korupsi, penyiksaan dan tindak pidana lainnnya,” ujar Manager. Agar masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai saksi dan korban tindak pidana, penyebaran informasi terus dilakukan, termasuk kepada mahasiswa.

Dalam triwulan pertama tahun 2019, ada sejumlah tindak pidana menonjol yang saksi dan korbannya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, yaitu perdagangan orang (50 permohonan), kekerasan seksual terhadap anak (29 permohonan), terorisme dan korupsi, masing-masing sebanyak 13 permohonan. Belum tindak pidana pencucian uang, narkotika, penyiksaan dan tindak pidana lainnya.

Manager juga menyatakan bahwa ada beberapa jenis layanan yang diberikan bagi saksi dan korban, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural (PHP), perlindungan hukum, bantuan berupa medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi perhitungan ganti rugi, baik kompensasi maupun restitusi.

Pihak UMKT dalam waktu dekat akan berkorespondensi dengan LPSK dalam rangka membangun MoU. Mudah-mudahan UMKT bisa menjadi mitra strategis LPSK dalam mendampingi kasus-kasus pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK di Kaltim. (rbs)

Tags: LPSKmuhammadiyahUMKT
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post
Sinergi Kunci Dakwah Daerah 3T

Sinergi Kunci Dakwah Daerah 3T

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In