Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jika ada lebih dari satu riwayat Hadits pada sebuah tuntunan ibadah, bagaimana sikap dan ibadah kita? Misalnya pada kasus duduk tasyahud shalat dua rakaat, ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi duduk tawarruk dan di riwayat lain Nabi duduk seperti tasyahud awal shalat wajib 3 atau 4 rakaat. Apakah dibolehkan memakai satu dari yang diyakini? Bolehkah kita kadang memakai yang satu dan di lain waktu memakai dalil yang lain selama dalil-dalil tersebut sahih? Atau bagaimana?
Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Nama dan alamat ada pada redaksi (disidangkan pada Jum‘at, 21 Rajab 1437 H / 29 April 2016 M)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Tata cara ibadah shalat dalam Hadits Nabi saw terkadang ditemukan keragaman ketentuan dan hal itu didukung oleh dalil yang sama kuatnya. Masalah inilah yang seringkali membuat umat Islam berbeda pendapat hingga terkadang saling menyalahkan satu sama lain.
Dalil-dalil yang menerangkan sebuah ketentuan syariat tidak jarang ada keberagaman. Hal itu tidak berarti bahwa telah terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain, namun bisa jadi karena ketidakpahaman manusia dalam menangkap maksud syariat. Sehingga langkah awal yang harus dilakukan dalam memahami sebuah nash agama adalah dengan memahaminya secara menyeluruh agar mendapatkan suatu gambaran utuh dari dalil agama tersebut. Namun apabila tidak kunjung didapati pemahaman yang menyeluruh, maka bisa jadi dalil-dalil tersebut memang kontradiktif satu sama lain.
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam beristidlal (mencari) hukum terhadap satu masalah yang memiliki dalil-dalil yang saling bertentangan atau dalam istilah usul fikih ta’ārudh al-adillah adalah dengan jam‘u wa at-taufīq (penggabungan dan penyesuaian). Jika hal tersebut tidak mungkin dilakukan, maka wajib dilakukan pengkajian dan ijtihad dalam rangka mentarjihkan salah satu dari kedua nash itu dengan salah satu cara tarjih.
Kemudian jika hal ini tidak mungkin dan tarjih juga tidak mungkin, sedangkan sejarah kedatangan dua nash itu diketahui, maka nash yang menyusul menasakh (menghapus) nash yang terdahulu. Jika sejarah kedatangan kedua nash itu tidak diketahui maka pemberlakuan terhadap kedua nash itu ditangguhkan atau tawaqquf.
Adapun dalam masalah duduk tasyahud pada shalat dua rakaat yang saudara tanyakan, sebelumnya kami informasikan terlebih dahulu bahwa pertanyaan yang serupa telah dibahas dalam sidang fatwa pada Jum’at, 8 Rabiul Awwal 1427 H / 7 April 2006 M serta Jum’at, 15 Shafar 1429 H/ 22 Februari 2008 M dan Jum’at, 11 Jumadil Awal, 1431 H/ 30 April 2010. Untuk lebih jelasnya kami akan uraikan kembali isi beserta tambahannya sebagai berikut:
Ada beberapa Hadits yang menjelaskan tentang cara duduk dalam salat sebagai berikut;
- Duduk Iftirasy (duduk dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan telapak kaki kanan ditegakkan)
Dari Aisyah [diriwayatkan], ia berkata: Adalah Rasulullah saw. memulai shalatnya dengan (mengucapkan) takbir dan (melanjutkan) dengan (bacaan) al-hamdu lillahi rabbil ‘alamin. Apabila beliau rukuk, maka tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula merendahkannya, tetapi beliau melakukannya dengan tengah-tengah (lurus). Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk (bangkit), beliau tidak (segera) sujud sampai berdiri tegak. Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud, maka beliau pun tidak (segera) sujud (yang kedua) sampai beliau sempurna duduknya, dan pada setiap dua rakaat beliau membaca “at-tahiyyat” dan (pada saat itu) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Beliau melarang (orang shalat) duduk di atas kedua tumitnya dan melarang pula seseorang menghamparkan kedua hastanya laksana hamparan binatang buas, dan beliau mengakhiri shalatnya dengan membaca salam” [HR Muslim: no. 773 dan HR Abu Dawud: no. 783].
- Duduk Tawarruk (duduk dengan cara memajukan kaki kiri di bawah kaki kanan dan menegakkan telapak kaki kanan)
“Dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha [diriwayatkan] bahwa dirinya pernah duduk bersama dengan para sahabat, maka kami membicarakan tentang shalat Nabi saw., (ketika itu) Abu Humaid as-Sa‘idi berkata: Aku adalah orang yang paling mengerti shalat Rasulullah saw. Aku melihat beliau apabila bertakbir mengangkat kedua tangannya sejurus dengan bahunya dan apabila rukuk meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya lalu membungkukkan punggungnya, kemudian apabila mengangkat kepalanya beliau berdiri tegak sehingga luruslah tiap tulang-tulang punggungnya seperti semula, lalu apabila sujud beliau meletakkan kedua telapak tangannya pada tanah dengan tidak menempelkan kedua lengan dan tidak merapatkannya (pada lambung), dan ujung-ujung jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Kemudian apabila duduk pada rakaat yang kedua beliau duduk di atas kaki kirinya dan menumpukkan kaki yang kanan. Kemudian apabila duduk pada rakaat yang terakhir ia majukan kaki kirinya dan menumpukkan kaki kanannya serta duduk bertumpu pada pantatnya” [HR al-Bukhari: no. 828].
Melihat Hadits-Hadits di atas, keseluruhannya memiliki derajat Hadits maqbul yakni dapat dijadikan hujjah, sehingga dalam menentukan tata cara duduk tasyahud pada berbagai rakaat shalat perlu dilakukan pemahaman Hadits secara menyeluruh dan bukan menggunakan metode pemahaman Hadits yang kontradiktif, karena pada Hadits-Hadits tersebut tidak ditemukan hukum yang berbeda tetapi ada ketidakjelasan satu Hadits apabila dipahami secara sendiri tanpa memahami Hadits lain yang temanya sama.
Secara tekstual, Hadits no. 1 (HR Muslim dan Abu Dawud melalui Aisyah ra) menunjukkan bahwa pada setiap dua rakaat membaca “at-tahiyyat” atau “tasyahud” dan duduk dengan cara duduk iftirasy. Namun pemahaman ini tidaklah tepat karena pada Hadits lain seperti pada Hadits no. 2 (riwayat al-Bukhari melalui Abu Humaid as-Sa‘idy) menjelaskan bahwa beliau (Abu Humaid) mengetahui betul cara shalat Rasulullah, apabila duduk pada rakaat kedua, beliau duduk dengan cara duduk iftirasy, dan apabila duduk pada rakaat terakhir, duduk dengan cara duduk tawarruk. Hadits no. 1 tidak dipahami secara kemutlakannya, akan tetapi harus dihubungkan dengan pemahaman terhadap Hadits lain yang semakna, dalam hal ini Hadits no. 2.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap Hadits no. 1 adalah cara duduk pada rakaat kedua yang bukan merupakan rakaat terakhir dengan cara duduk “iftirasy”, sedangkan duduk pada rakaat kedua dan rakaat tersebut merupakan rakaat terakhir (yang diakhiri dengan mengucapkan salam), maka duduknya dengan cara duduk “tawarruk”. Pemahaman semacam ini dikuatkan dengan pemahaman dari beberapa Hadits yang menjelaskan bahwa cara duduk pada rakaat terakhir (baik jumlah rakaatnya 2, 3 atau 4) dengan cara duduk “tawarruk”, seperti Hadits berikut ini:
Dari Abu Humaid as-Sa‘idy [diriwayatkan] ia berkata: Adalah Nabi saw apabila beliau duduk pada rakaat kedua dimana shalat berakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan duduk pada bagian kirinya dengan cara tawarruk, lalu ia mengucapkan salam” [HR an-Nasa’i: no. 1262].
Hadits no. 2 dan Hadits di atas memiliki redaksi yang hampir sama tapi berbeda pada lafal akhara dan qaddama. Meski begitu, keduanya tidak memiliki arti berbeda.
Dengan mengkaji ulang pemahaman terhadap Hadits-Hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kalimat rakaat terakhir
yaitu duduk tasyahud akhir dalam shalat, baik shalat tersebut jumlah rakaatnya dua, tiga maupun empat rakaat, baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnat yang setelah selesai berdoa lalu ditutup dengan salam. Cara duduk pada rakaat terakhir tersebut sama, yaitu dengan cara duduk tawarruk.
Dengan demikian, dalam hal tata cara duduk tasyahud ini adalah bukan merupakan amalan ibadah yang tanawwu’ dan tidak pula kontradiktif, melainkan hanya memiliki satu ketentuan yang didapatkan dari pemahaman Hadits-Hadits Rasulullah secara menyeluruh atau komprehensif. Adapun memilih salah satu atau berselang-seling menggunakan nash agama dalam beribadah yang sifatnya tanawwu’ adalah boleh, hal itu menunjukkan kedalaman ilmu bagi pelakunya sehingga tidak mudah menyalahkan tata cara ibadah orang lain hanya karena dia berbeda, dengan syarat adalah tata cara yang beragam tersebut memiliki dasar nash agama yang sarih (jelas) dan sahih (tingkat validitasnya telah disepakati).
Contoh dari keberagaman tata cara ibadah adalah dalam membaca basmalah sebelum surah al-Fatihah ketika shalat. Majelis Tarjih Muhammadiyah melihat bahwa dalil yang digunakan pada kedua pendapat tersebut memiliki derajat yang samasama sahih dan maqbul, sehingga dalam pelaksanaannya membaca basmalah dalam shalat jahr dengan bacaan jahr atau sirr adalah boleh.
Sedangkan dalam keberagaman nash-nash agama yang bersifat kontradiktif maka lebih baik untuk memilih salah satu yang paling tepat atau kuat.
—
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 2-3 Tahun 2017