• Tentang SM
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Term & Condition
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Suara Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora
No Result
View All Result
suaramuhammadiyah
No Result
View All Result

Pentingnya Sertifikasi Wakaf Tanah Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah by Suara Muhammadiyah
25 Juli, 2019
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pentingnya Sertifikasi Wakaf Tanah Muhammadiyah

Lokakarya Wakaf (Dok hidayah/SM)

Share

TASIKMALAYA, Suara Muhammadiyah – Lokakarya Pengelolaan Tanah dan Wakaf digelar oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah digelar di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas). Pada kesempatan tersebut Ketua PP Muhammadiyah Drs M Goodwill Zubir menyampaikan amanah Muktamar, Tanwir, dan Pleno perihal pentingnya mengurus sertifikasi tanah wakaf milik Muhammadiyah.

“Ini pekerjaan yang berat. Tapi mulia. Karena tujuannya adalah untuk penyelamatan aset Muhammadiyah demi dapat membantu umat sebanyak mungkin,” katanya, Sabtu (20/7).

Baca Juga

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

Ada empat sumbangsih sertifikat tanah wakaf terhadap persyarikatan. Pertama, jika ada permasalahan hukum menyangkut aset wakaf yang diamanahkan kepada Muhammadiyah, keberadaan sertifikat membuat Muhammadiyah 99% memenangkan kasus.

Kedua, keberadaan sertifikat akan memperkecil atau meminimalisir masalah-masalah yang muncul di kemudian hari. Dengan mengurus sertifikat tanah sedini mungkin, tindakan preventif ini lebih banyak membawa manfaat untuk semua pihak, baik pihak muhammadiyah maupun pihak pemberi wakaf.

Ketiga, adanya sertifikat dapat menjadi modal besar bagi muhammadiyah untuk mengembangkan tanah wakaf tersebut. Misal akan dibangun toko, sekolah, atau lainnya. Tanpa sertifikat, tentu tanah wakaf akan stagnan dan manfaatnya cenderung terbatas.

Keempat, sertifikat tanah wakaf menjadi dasar persyarikatan untuk inventarisasi aset wakaf muhammadiyah. Selama ini data tanah wakaf muhammadiyah yang disebutkan di PP maupun tingkat lebih bawah selalu berbeda-beda dan jauh dari kata pasti. Hal ini disebabkan masih banyaknya aset wakaf yang belum tersertifikasi.

Dengan adanya lokakarya ini diharapkan pengurus Muhammadiyah dari ranting hingga pusat terdorong untuk mengurus sertifikat tanah wakaf di daerahnya masing-masing. Pesan penutup dari Pak Goodwill adalah agar kader Muhammadiyah menjaga akhlak dengan cara menjaga dengan baik tanah wakaf yang diamanahkan kepada persyarikatan.

Kegiatan yang digawangi oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah tersebut dihadiri oleh puluhan utusan PDM, PDA, dan PCM se-Jawa Barat. Berlokasi di Aula FIKes Umtas, kegiatan ini direncanakan akan dilangsungkan selama dua hari, Sabtu-Ahad, 20-21 Juli 2019 M.

Rektor Umtas, Dr Ahmad Qonit AD, MA, menyatakan kebahagiaannya atas datangnya para peserta lokakarya ke Umtas. “Dipilihnya Kota Tasikmalaya sebagai tempat diselenggarakannya lokakarya ini dikarenakan PDM Kota Tasikmalaya dipandang dapat memberi contoh pembebasan tanah wakaf. Termasuk Umtas, alhamdulillah lahannya telah 100% milik Muhammadiyah,” tuturnya.

Ketua PWM Jabar, Ir Suhada, menyampaikan kesalahan yang dianggap lazim di masyarakat terkait dengan wakaf. “Sebagai kader Muhammadiyah, tidak selayaknya mengkritisi tanah wakaf yang dijadikan apartemen atau toko. Penting untuk kita ketahui, bahwa wakaf secara historical jurisprudence diperuntukkan untuk aset produktif. Sebagaimana hadits yang menunjukkan bahwa Rasul Saw bersabda ‘Berikan hasilnya dan pertahankan pokoknya/tanahnya’. Hal ini dimaksudkan agar aset produktif tersebut dapat membantu lebih banyak lagi orang yang membutuhkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan pengelolaan tanah wakaf produktif di Mesir yang bisa memberikan beasiswa sekolah hingga S3. Di Malaysia, tanah wakaf dikelola menjadi hotel, pasar, dan rumah sakit. “Adapun tanah wakaf yang dijadikan sekolah, masjid, panti asuhan, dan lainnya hanyalah pengembangan makna saja. Makna aslinya justru harus produktif,” tambahnya.

Lokakarya pengelolaan tanah wakaf ini, menurutnya, sangat diperlukan agar pengelolaan wakaf terhadap aset-aset muhammadiyah menjadi lebih baik. Dengan begitu, insya Allah muaranya adalah selamat dunia dan akhirat. (nu)

 

Tags: Goodwill Zubirmuhammadiyahwakaf
Suara Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

Related Posts

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah
Berita

Deni Asy’ari Tekankan Relevansinya Mengonsolidasikan Gerakan Ekonomi Berjamaah

28 September, 2024
Prof Dr Abdul Mu'ti
Berita

Muhammadiyah Kritik DPR Langgar Keputusan MK

22 Agustus, 2024
Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah
Berita

Tingkatkan Taraf Hidup Rakyat, Muhammadiyah MoU dengan BCA Syariah

2 Juli, 2024
Next Post

Haedar Nashir Bicara Visi Kebangsaan dan Jejak Kenegarawanan

Please login to join discussion
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media

© SM 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Khazanah
  • Hadlarah
  • Khutbah
  • Tanya Jawab Agama
  • Wawasan
  • Humaniora

© SM 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In