Pentingnya Sertifikasi Wakaf Tanah Muhammadiyah

Pentingnya Sertifikasi Wakaf Tanah Muhammadiyah

Lokakarya Wakaf (Dok hidayah/SM)

TASIKMALAYA, Suara Muhammadiyah – Lokakarya Pengelolaan Tanah dan Wakaf digelar oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah digelar di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Umtas). Pada kesempatan tersebut Ketua PP Muhammadiyah Drs M Goodwill Zubir menyampaikan amanah Muktamar, Tanwir, dan Pleno perihal pentingnya mengurus sertifikasi tanah wakaf milik Muhammadiyah.

“Ini pekerjaan yang berat. Tapi mulia. Karena tujuannya adalah untuk penyelamatan aset Muhammadiyah demi dapat membantu umat sebanyak mungkin,” katanya, Sabtu (20/7).

Ada empat sumbangsih sertifikat tanah wakaf terhadap persyarikatan. Pertama, jika ada permasalahan hukum menyangkut aset wakaf yang diamanahkan kepada Muhammadiyah, keberadaan sertifikat membuat Muhammadiyah 99% memenangkan kasus.

Kedua, keberadaan sertifikat akan memperkecil atau meminimalisir masalah-masalah yang muncul di kemudian hari. Dengan mengurus sertifikat tanah sedini mungkin, tindakan preventif ini lebih banyak membawa manfaat untuk semua pihak, baik pihak muhammadiyah maupun pihak pemberi wakaf.

Ketiga, adanya sertifikat dapat menjadi modal besar bagi muhammadiyah untuk mengembangkan tanah wakaf tersebut. Misal akan dibangun toko, sekolah, atau lainnya. Tanpa sertifikat, tentu tanah wakaf akan stagnan dan manfaatnya cenderung terbatas.

Keempat, sertifikat tanah wakaf menjadi dasar persyarikatan untuk inventarisasi aset wakaf muhammadiyah. Selama ini data tanah wakaf muhammadiyah yang disebutkan di PP maupun tingkat lebih bawah selalu berbeda-beda dan jauh dari kata pasti. Hal ini disebabkan masih banyaknya aset wakaf yang belum tersertifikasi.

Dengan adanya lokakarya ini diharapkan pengurus Muhammadiyah dari ranting hingga pusat terdorong untuk mengurus sertifikat tanah wakaf di daerahnya masing-masing. Pesan penutup dari Pak Goodwill adalah agar kader Muhammadiyah menjaga akhlak dengan cara menjaga dengan baik tanah wakaf yang diamanahkan kepada persyarikatan.

Kegiatan yang digawangi oleh Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah tersebut dihadiri oleh puluhan utusan PDM, PDA, dan PCM se-Jawa Barat. Berlokasi di Aula FIKes Umtas, kegiatan ini direncanakan akan dilangsungkan selama dua hari, Sabtu-Ahad, 20-21 Juli 2019 M.

Rektor Umtas, Dr Ahmad Qonit AD, MA, menyatakan kebahagiaannya atas datangnya para peserta lokakarya ke Umtas. “Dipilihnya Kota Tasikmalaya sebagai tempat diselenggarakannya lokakarya ini dikarenakan PDM Kota Tasikmalaya dipandang dapat memberi contoh pembebasan tanah wakaf. Termasuk Umtas, alhamdulillah lahannya telah 100% milik Muhammadiyah,” tuturnya.

Ketua PWM Jabar, Ir Suhada, menyampaikan kesalahan yang dianggap lazim di masyarakat terkait dengan wakaf. “Sebagai kader Muhammadiyah, tidak selayaknya mengkritisi tanah wakaf yang dijadikan apartemen atau toko. Penting untuk kita ketahui, bahwa wakaf secara historical jurisprudence diperuntukkan untuk aset produktif. Sebagaimana hadits yang menunjukkan bahwa Rasul Saw bersabda ‘Berikan hasilnya dan pertahankan pokoknya/tanahnya’. Hal ini dimaksudkan agar aset produktif tersebut dapat membantu lebih banyak lagi orang yang membutuhkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan pengelolaan tanah wakaf produktif di Mesir yang bisa memberikan beasiswa sekolah hingga S3. Di Malaysia, tanah wakaf dikelola menjadi hotel, pasar, dan rumah sakit. “Adapun tanah wakaf yang dijadikan sekolah, masjid, panti asuhan, dan lainnya hanyalah pengembangan makna saja. Makna aslinya justru harus produktif,” tambahnya.

Lokakarya pengelolaan tanah wakaf ini, menurutnya, sangat diperlukan agar pengelolaan wakaf terhadap aset-aset muhammadiyah menjadi lebih baik. Dengan begitu, insya Allah muaranya adalah selamat dunia dan akhirat. (nu)

 

Exit mobile version