JAKARTA, Suara Muhammadiyah–Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah terus melakukan pengarusutamaan pengasuhan berbasis keluarga atau non-panti asuhan. Selain merupakan amanat konstitusi, kebijakan ini juga sesuai dengan keputusan Majelis PKU tahun 1975, yang menggarisbawahi layanan pengasuhan untuk lebih diutamakan di dalam keluarga, dengan orang tua asuh. Model layanan panti asuhan merupakan pilihan layanan terakhir.
“Amanat Muktamar kepada MPS untuk mengelola program layanan pengasuhan melalui pendekatan non-panti asuhan yang berbasis keluarga. Kami semua akan memfasilitasi anak-anak yang orang tuanya tidak bisa mendidik secara maksimal melalui program orangtua asuh. Nantinya juga anak asuh difasilitasi akses kesehatan dan pendidikan,” ulas Sekretaris MPS PP Muhammadiyah Ibnu Tsani, pada Selasa, 27 Agustus 2019.
Pada muktamar 2015, MPS PP Muhammadiyah bertekad mengembangkan sistem pelayanan sosial yang berfungsi sebagai community centre dan family centre. Guna merealisasikan amanat muktamar dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Pasal 6, ayat (1), (2), dan (3), Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah menggandeng 30 lembaga sipil atau NGO di Indonesia untuk bergerak bersama.
Upaya sinergitas ini dimulai dengan agenda pemetaan dan koordinasi terkait rencana kerjasama tersebut, yang berlangsung selama dua hari 27-28 Agustus 2019 di Aula Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta. Kegiatan bertajuk ‘Asia Care Network’ ini dipimpin oleh fasilitator Fiona dan Dee dari Martin James Foundation, sebuah lembaga internasional yang konsen pada isu perlindungan dan pengasuhan anak.
Dengan menggandeng Martin James Foundation sebagai fasilitator, MPS PP Muhammadiyah mengarahkan 30 NGO untuk bersama-sama memetakan karakteristik dan fokus pelayanan sosialnya masing-masing, menggali potensi, menyusun visi misi dan indikator keberhasilan, hingga program kerja selama lima tahun ke depan.
“Pada dasarnya ini adalah tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Kami merangkul semua NGO untuk mengembangkan program orang tua asuh. Kami memfasilitasi apa yang bisa disinergikan sehingga semua yang bekerja dalam program itu dapat bergerak bersama,” tutur Ibnu Tsani. Program pengasuhan sementara ini guna mencegah keterpisahan anak dengan orang tua.
Di antara kewajiban dan tanggung jawab orang tua, menurut Pasal 11, adalah: mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; menumbuhkembangkan anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak menyatakan bahwa pengasuhan anak bertujuan untuk terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak; dan diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap anak. (ribas/ppm)