Mencermati situasi yang berkembang di tanah air berkaitan aksi mahasiswa dan masyarakat yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang mengkritisi beberapa hal dan sejumlah RUU kontroversial, PP Muhammadiyah mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap. Di antaranya menghimbau agar pemerintah dan DPR mau mendengar suara masyarakat serta menghindari praktik pengambilan keputusan yang transaksional demi kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu.
Sedangkan keputusan pemerintah dan DPR untuk menunda sejumlah pengesahan RUU kontroversi itu, benar-benar harus disertai penyerapan aspirasi publik secara objektif untuk perbaikan dan penyempurnaan yang substansial serta tidak sekadar mengulur waktu atau formalitas semata.
Di samping itu PP Muhammadiyah juga menyatakan dukungannya agar Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERPPU atas UU KPK hasil revisi demi kepentingan bangsa dan tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia.
berikut ini pernyataan lengkap Pimpinan Pusat Muhammadiyahn yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr H Haedar Nashir dan Dr H Abdul Mu’ti.
PERNYATAAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 02/PER/I.0/I/2019
TENTANG
DEMONSTRASI MAHASISWA DAN PEMBAHASAN RUU
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Mencermati situasi yang berkembang di tanah air berkaitan aksi mahasiswa dan masyarakat yang terjadi di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:
1. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas mahasiswa yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka dalam demonstrasi menyampaikan aspirasi politik terkait Revisi UU KPK, RKUHP, RUU PKS, dan RUU Pertanahan. Kepada yang meninggal dunia disampaikan dukacita semoga husnul khatimah dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah. Kepada yang luka-luka semoga diberikan kesembuhan oleh Allah. Terhadap para korban hendaknya Pemerintah memberikan santunan sosial yang sebaik-baiknya.
2. Menyayangkan sikap aparatur keamanan yang cenderung represif dan kurang mengedepankan pendekatan persuasif. Karena itu berkaitan dengan meninggalnya peserta unjuk rasa Muhammadiyah mendesak Pemerintah, khususnya Kepolisian, untuk melakukan investigasi secara objektif dan terbuka dengan menegakkan hukum kepada mereka yang terbukti bersalah dengan hukuman yang seberat-beratnya.
3. Memahami adanya aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat yang menghendaki dicabutnya Revisi UU KPK dan beberapa rancangan perundang-undangan yang lainnya. Aksi massa merupakan tindakan legal dan ekspresi demokrasi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tertib, damai, dan berkeadaban. Harus dihindari aksi yang menjurus anarki dan tidaklah bertanggungjawab manakala ada politisasi atau tindakantindakan yang menyalahgunakan unjuk rasa dan memperkeruh keadaan.
4. Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mendengar dan mengakomodasi aspirasi masyarakat secara bijaksana, terbuka, rasional, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah dan DPR hendaknya menghindari sejauh mungkin praktik pengambilan keputusan yang transaksional demi kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu. Penundaan sejumlah RUU benar-benar disertai penyerapan aspirasi publik secara objektif untuk perbaikan dan penyempurnaan yang substansial serta tidak sekadar mengulur waktu atau formalitas semata. Mendukung Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan PERPPU atas UU KPK hasil revisi demi kepentingan bangsa dan tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia.
5. Menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan menciptakan situasi yang kondusif serta tidak menyebarkan berita yang keliru, penyesatan informasi, hoaks, dan provokatif baik berupa visual maupun narasi teks dan lisan. Para pejabat negara, tokoh partai, pimpinan organisasi, tokoh masyarakat, umat, dan segenap warga bangsa hendaknya turut serta memberikan pencerahan dan memberikan pernyataan yang sejuk, damai, dan menyelesaikan masalah sekaligus menjaga keutuhan dan kebersamaan dalam kehidupan kebangsaan. Hendaknya ditegakkan nilai-nilai kebaikan, etika, dan akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bukti bangsa Indonesia memiliki pedoman hidup agama, ideologi Pancasila, dan kebudayaan luhur yang selama ini menjadi fondasi hidup bangsa Indonesia.
6. Khusus kepada seluruh warga, pimpinan Amal Usaha, organisasi otonom, majelis, lembaga, dan Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan hendaknya tetap menjaga soliditas gerakan dan organisasi dengan mematuhi Kepribadian, Khittah, dan kebijakan Pimpinan Pusat. Semua pihak di lingkungan Persyarikatan hendaknya tidak membuat pernyataan dan kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan garis kebijakan Pimpinan Pusat.
7. Sesuai kewenangan dan tanggung jawab, Pimpinan Pusat Muhammadiyah baik secara personal maupun kelembagaan telah melakukan berbagai ikhtiar melalui jalur komunikasi dan lobby agar Pemerintah dan DPR dapat lebih arif dan bijaksana, berpihak kepada kebenararan dan keadilan untuk kepentingan Indonesia. Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan senantiasa melaksanakan langkah-langkah konstruktif sebagai wujud partisipasi dan peran dakwah kebangsaan dalam menegakkan keutuhan, keamanan, kedamaian, kemajuan, dan persatuan bangsa.
Yogyakarta: 27 Muharram 1441 H 27 September 2019 M
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.
Sekretaris Umum,
Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed