Fikih Informasi, Prinsip dan Etika Berkomunikasi
Judul : Fikih Informasi
Penyusun : Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Cetakan : 1, Februari 2019
Tebal & ukuran : xx + 94 hlm, 14 x 21 cm
Muhammadiyah berusaha untuk menggarami kehidupan manusia dengan nilai luhur ajaran agama. Sehingga terbentuk suatu tatanan kehidupan yang Islami di bawah naungan wahyu ilahi. Dalam segala bidang, agama berfungsi untuk membawa manusia pada kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat, serta menjamin keseimbangan dan keselarasan alam raya.
Kehidupan manusia terus berkembang dan berdinamika. Kompleksitas masalah yang dihadapi juga terus bertambah. Akal dan ilmu pengetahuan mendorong manusia untuk maju. Manusia yang dibekali daya nalar dan daya kreativitas juga diberikan kebebasan untuk mengembangkan peradaban. Supaya kebebasan tidak melanggar hak dan kebebasan manusia lain, maka dibutuhkan panduan. Agama bisa menjadi sumber nilai.
Informasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang lahir dari sikap ingin tahu (hlm 9). Seiring perkembangan zaman, informasi telah menjadi salah satu kebutuhan penting umat manusia hari ini. Dalam memenuhi kebutuhan itu, informasi terus-menerus diproduksi. Jika tanpa panduan, maka proses pemenuhan terhadap informasi hanya dipandang sebagai kegiatan ekonomi belaka. Informasi yang diproduksi oleh sumber yang tidak punya tanggung jawab moral terhadap konten yang diproduksinya, hanya akan menjadi malapetaka.
Informasi bisa menjadi faktor yang mengubah peradaban manusia. Betapa sering, tersebab informasi yang keliru, orang menjadi saling berseteru. Oleh karena informasi yang salah, manusia bisa saling mengumbar amarah. Di sinilah pentingnya suatu panduan dalam kegiatan memproduksi, menerima, menyimpan, mengolah, hingga menyebarluaskan suatu informasi. Menyadari realitas ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyusun buku Fikih Informasi.
Fikih informasi merupakan kumpulan nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip umum (al-ushul al-kulliyyah) dan pedoman praktis (al-ahkam al-far’iyyah) menurut pandangan Islam mengenai informasi. Hal ini berdasarkan pada metodologi penggalian hukum Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Respons Muhammadiyah terhadap permasalahan sosial-kemanusiaan, tidak selalu dilakukan dengan introduksi norma-norma kongkret yang dilihat dari hukum taklifi (halal, haram, wajib, sunnah, makruh, mubah). Namun juga dengan cara menggali asas-asas agama yang menjadi pedoman dan nilai-nilai dasar kehidupan.
Buku ini menyebut bahwa tauhid, akhlak al-karimah, dan kemaslahatan menjadi nilai dasar Islam terkait informasi. Termasuk dalam akhlak mulia yang menjadi basis utama setiap muslim adalah sikap jujur, adil, tabligh, amanah, fathanah, dan moderasi. Fikih Informasi menyebut fungsi informasi adalah untuk pengajaran/pendidikan (taklim), pencerahan (tanwir), klarifikasi/penjelasan (taudhih), pembaharuan (tajdid), nasihat dan penyadaran (al-wa’zhu atau tau’iyyah), menguatkan di antara dua hal (tarjih), mengorganisir (tanzhim), sarana dialog (wasilah al-hiwar), dan seterusnya (hlm 57-61).
Dalam berinformasi, setiap muslim dituntut bertanggung jawab, tidak tendensius, cermat, memegang teguh etika, memperhatikan manfaat dan mudharat, serta melakukan verifikasi. Sebaliknya, Fikih Informasi juga memberikan rambu supaya tidak: berdusta, mencari aib, fitnah, ghibah, namimah, mencela, bullying, ujaran kebencian, permusuhan, pornografi, dan kemaksiatan. (Muhammad Ridha Basri)