LOMBOK, Suara Muhammadiyah – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu). LPSK menilai Lazismu sebagai lembaga yang tepat dan ahli membantu membangkitkan perekonomian umat. Bedanya kali ini yang menjadi subyek yang dibantu adalah korban tindak pidana.
Dimulainya kerja sama itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dalam Rakernas Lazismu bertempat di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (5/12-2019). Kegiatan dihadiri pengurus Lazismu seluruh Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekda NTB dan Bupati Lombok Barat.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan, penandatanganan merupakan tindak lanjut dari pembicaraan yang digagas beberapa bulan sebelumnya. “Lazismu sebagai lembaga filantropi berskala nasional, kita gandeng untuk turut membangun bangsa dari sudut pemenuhan hak psikososial masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” katanya.
Maneger berpendapat, Muhammadiyah sangat dikenal kiprahnya dalam membangun bangsa. Kini, peran Lazismu juga dibutuhkan dalam membantu korban tindak pidana. “Korban butuh dukungan dan bantuan untuk kembali memulai kehidupan sosialnya setelah didera tindak pidana. Peran Lazismu dibutuhkan dalam hal ini,” ujar Manager.
Direktur Lazismu Hilman Latief mengatakan, Lazismu sebagai lembaga amal zakat infaq dan shadaqah nasional hadir mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. “Muhammadiyah sebagai organisasi sosial berbasis keagamaan, punya kepedulian pada kelompok kurang mampu yang punya keinginan untuk berubah dan menjadi lebih maju,” kata Hilman.
Ketua PP Muhammadiyah Goodwill Zubir menyatakan, Lazismu dengan pengelolaan dana melebihi Rp200 miliar, menunjukkan lembaga ini dipercaya dan akan bertahta di hati umat. “Di mana terjadi musibah, Lazismu tampil. Siapa pun itu, apa pun agamanya. Tidak saja di dalam, tapi juga di luar negeri, Muhammadiyah berkiprah,” tegas dia. (Humas LPSK)