Khittah Muhammadiyah

Matan Keyakinan

Muhammadiyah

Haedar Nashir dalam Memahami Ideologi Muhammadiyah (2016) menyatakan bahwa konsep ideologi adalah “sistem keyakinan, cita-cita, dan perjuangan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dalam mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Tidak hanya terkait dengan seperangkat paham, pemikiran atau pandangan hidup, namun juga mencakup tentang teori dan strategi perjuangan untuk mewujudkan paham tersebut dalam kehidupan. Strategi perjuangan inilah yang dikenal dengan Khittah Perjuangan Muhammadiyah.

Istilah khittah berasal dari akar kata khaththa, yang bermakna: menulis dan merencanakan. Khittah juga berarti garis atau jalan. Jadi, khittah adalah garis besar atau jalan perjuangan. Dalam konteks Muhammadiyah, khittah merupakan seperangkat rumusan, teori, metode, sistem, strategi, dan taktik perjuangan Muhammadiyah.

Muhammadiyah memilih strategi perjuangan dakwah non-politik praktis. Muhammadiyah menekankan pada pembinaan masyarakat. Khittah dimaksudkan agar Muhammadiyah tetap istiqomah dalam mengemban fungsi dakwah dan tajdidnya sebagai gerakan Islam yang berkiprah dalam lapangan kemasyarakatan. Garis perjuangan di wilayah kultural ini digariskan dengan Khittah Palembang yang lahir pada Muktamar 1956, Khittah Ponorogo 1969, Khittah Ujung Pandang 1971, Khittah Surabaya 1978, dan Khittah Denpasar 2002.

Strategi perjuangan ini termasuk dalam ranah ijtihad serta menjadi bagian dari urusan muamalah duniawiyah. Dakwah kemasyarakatan non-politik praktis merupakan perjuangan yang mulia, penting, dan strategis, bagi kepentingan agama dan bangsa. Muhammadiyah dapat memerankan perjuangan kebangsaan melalui banyak saluran, dalam menjalankan fungsi-fungsi strategisnya sebagai organisasi kemasyarakatan. Penyatuan antara partai politik dan organisasi dakwah justru menimbulkan banyak mudharat (Haedar Nashir: 2016).

Khittah Denpasar 2002 menyatakan bahwa peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan melalui dua strategi dan lapangan perjuangan. Pertama, melalui kegiatan politik yang berorientasi pada perjuangan kekuasaan/kenegaraan (real politics, politik praktis). Kedua, melalui kegiatan kemasyarakatan yang bersifat pembinaan atau pemberdayaan masyarakat maupun kegiatan politik tidak langsung (high politics) yang bersifat mempengaruhi kebijakan negara dengan perjuangan moral (moral force) untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik di tingkat masyarakat dan negara sebagaimana dilakukan oleh kelompok kepentingan (interest groups).

Khittah Ujung Pandang 1971 menghasilkan rumusan penting, semisal: “Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun.” Poin lainnya memberi kebebasan bagi anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya untuk tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART, dan ketentuan yang berlaku di Muhammadiyah.

Khittah Denpasar 2002 memberikan kebebasan kepada warga persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai dengan hati nurani masing-masing. “Penggunaan hak pilih tersebut harus sesuai dengan tangguang jawab sebagai warga negara yag dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiayah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.” (muhammad ridha basri)

Exit mobile version