Fatwa-Fatwa Kesehatan

Judul               : Kompilasi Fatwa Tarjih seputar Kesehatan dan Medis

Penyusun         : Ruslan Fariadi

Penerbit           : Suara Muhammadiyah

Cetakan           : 1, April 2019

Tebal & ukuran: x + 144 hlm, 14 x 21 cm

 

Bagaimana pandangan Islam tentang kesehatan jasmani dan rohani? Bagaimana hukumnya melakukan KB? Bagaimana hukumnya operasi kelamin, operasi plastik, dan operasi selaput dara? Bagaimana hukumnya melakukan autopsi jenazah? Bagaimana hukum bayi tabung dan kloning? Bagaimana hukumnya aborsi? Bagaimana hukum alkohol? Bagaimana hukumnya menggunakan vaksin? Bagaimana hukumnya manusia menjadi objek penelitian medik?

Pertanyaan-pertanyaan di atas dan banyak pertanyaan serupa lainnya dibahas dalam buku ini. Buku kompilasi fatwa tarjih ini mulanya dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah dalam rubrik “Tanya Jawab Agama”. Sajian ini diasuh oleh Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah setelah melalui serangkaian proses pembahasan di internal majelis. Fatwa-fatwa dalam buku ini mewakili pandangan keagamaan Muhammadiyah, sesuai dengan metodologi manhaj tarjih, yang memadukan pendekatan bayani, burhani, dan irfani.

Dalam kehidupan (post)modern yang terus melaju, tak henti-hentinya kita terkejut dan tergagap dengan munculnya ragam permasalahan baru terkait dengan dunia kesehatan dan dunia medis. Sebagai Muslim, kita memerlukan titik pijak atau landasan bingkai yang ditawarkan Islam untuk menyikapi sesuatu yang belum ada contohnya di masa Nabi. Merespons perkembangan ini, dibutuhkan ijtihad baru dengan dasar argumen yang kokoh dan sesuai dengan maqashid syariah.

Buku ini merupakan kompilasi ragam tema kesehatan, yang kadang dibahas secara detil dan beberapa kasus justru dibahas ringkas. Keseluruhan bahasannya berguna untuk memberi petunjuk praktis bagi umat Islam dalam menyikapi kemajuan zaman. Ajaran Islam tidak bertentangan dengan spirit kemajuan. Namun, Islam memberi panduan nilai dalam menjalani kehidupan, sehingga manusia tidak bertindak melampaui batas dan apalagi sampai menyalahi kodrat kemanusiaannya.

Risalah Islam diwahyukan untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, menyangkut kemaslahatan jasmani dan rohani serta sikap hidup. Supaya kesehatan terjaga, setiap manusia harus menghindari hal-hal yang menyebabkan kerusakan atau mafsadat (hlm 25). Sebagai contoh perbuatan merusak kesehatan diri, keluarga, dan masyarakat adalah merokok, yang dibahas khusus dalam buku ini (hlm 50-63).

Rasulullah menjadi teladan dalam hal menjaga pola hidup sehat. Beliau hanya didera sekali sakit ketika menjelang wafatnya. Beliau menjaga keseimbangan makan, minum, tidur, bersosial, berolahraga, dan tidak berlebih-lebihan dalam semua hal (hlm 30). Menjaga kesehatan jiwa melahirkan buah pribadi yang penuh kedamaian dan senantiasa menebarkan kasih sayang. (ribas)

Exit mobile version