Judul : Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah
Penyusun : Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Cetakan : xxxix, Juni 2017 (Edisi Revisi)
Tebal & ukuran : xii + 386 hlm & 14,5 x 20,5 cm
Bagi warga Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih layaknya “kitab undang-undang”. Putusan merupakan produk intelektual tertinggi Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sifatnya resmi dan mengikat bagi internal (tidak dipaksakan ke luar organisasi). Disusul produk di bawah Putusan berupa Fatwa dan Wacana. Belakangan ditambah dengan Taujihat.
Institusi yang melakukan ijtihad dan mengeluarkan produk ini adalah Majelis Tarjih, sebuah lembaga ijtihad jama’i di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari para ahli, orang-orang yang memiliki kompetisi ushuliyah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing. Majelis Tarjih lahir pada 1927 dalam Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan atas usulan KH Mas Mansur.
Majelis Tarjih lahir untuk merespons konteks sosial keagamaan umat Islam serta tuntutan untuk persatuan umat Islam di Hindia Belanda. Saat itu, umat mengalami gejala pemikiran sempit, sulit menerima perbedaan, fanatisme berlebihan terhadap mazhab, dan cenderung mudah saling mengkafirkan sesama Muslim. Semangat lahirnya Majelis Tarjih adalah mewujudkan persatuan umat yang berbeda pandangan, paham, dan mazhab, (Tim Majelis Diktilitbang dan LPI PP Muhammadiyah, 1 Abad Muhammadiyah, 2010).
Pada halaman sampul Himpunan Putusan Tarjih ini dan HPT Jilid 3 dicantumkan QS. Ali Imran (3): 105, “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.” Dalam surat Tanfidz PP Muhammadiyah bertanggal 19 Radjab 1387/23 Oktober 1967, yang ditandatangai oleh KH A Badawi (Ketua) dan M Djindar Tamimy (Sekretaris), disebutkan, “Dari keputusan Madjlis Tardjih ini sungguh besar sekali faedahnja untuk melenjapkan perselisihan-perselisihan jang mengganggu ummat Islam dalam memenuhi Agama. Sebagaimana jang telah ternjata dari timbulnja beberapa hal jang diperselisihkan jang membawa kepada pertjektjokan dan permusuhan; oleh Madjlis Tardjih telah dibahas, ditimbang, dan dipilihkan mana jang lebih sah dan mana jang berdalil kuat, untuk dijalankan, dengan tidak perlu memperdulikan perselisihan lagi, tetap memperkembang dan mendjalankan putusan Madjlis Tardjih itu.”
Lahirnya sebuah Putusan telah melalui serangkaian proses pembahasan di internal Majelis Tarjih, digodok secara intensif dalam Musyawarah Nasional Tarjih hingga kemudian ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Setelah ditanfidz, barulah produk itu menjadi sah dan resmi mewakili Persyarikatan Muhammadiyah untuk dipedomani. Penyusunannya berpedoman pada manhaj tarjih sesuai ideologi Muhammadiyah.
HPT yang terdiri dari bilah Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia ini memuat Kitab Iman, Thaharah, Shalat, Shalat Jama’ah dan Jum’ah, Kitab Zakat, Shiyam, Haji, Jenazah, Waqaf, Masalah Lima, Kitab Beberapa Masalah (hukum tentang mengimani Nabi setelah Muhammad, gambar, aurat, wanita tanpa mahram, hisab, bank Muhammadiyah, dst), Keputusan Tarjih Sidoardjo, Kitab Shalat Tathawwu’, dan Keputusan Tarjih Wiradesa. (muhammad ridha basri)