Khutbah Jum’at Harta Berlebih Modal Infestasi Akhirat
Oleh : M Jindar Wahyudi
Assalaamualaikum Wr Wb
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى اَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَكَفَا بِاللهِ شَهِيْدًا. اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَاِركْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا عِبَادَاللهُ اُوصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَاالله اِتَّقُواللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Manusia hidup di dunia ini pasti memerlukan fasilitas hidup guna melangsungkan kehidupannya, tanpa fasilitas itu manusia tidak akan bisa hidup dengan baik atau bahkan tidak akan bisa hidup jika kebutuhan pokoknya saja tidak terpenuhi seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan kesehatan. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan hidup itu, kita harus mau berusaha dan bekerja keras bahkan dengan susah payah untuk mendapatkan apa yang telah disediakan oleh Allah SWT untuk kita di muka bumi ini.
Firman Allah:
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٠
“Apabila telah ditunaikan shalat (jum’at), Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia (kelebihan / rizki) Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Jumu’ah : 10)”
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Perintah untuk segera bertebaran di muka bumi ini tentu tidak hanya sekedar mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja. Tetapi juga berupaya untuk mendapatkan harta yang berlebih, mengingat istilah fadlillah yang secara harfiyah berarti kelebihan yang bersumber dari Allah SWT. Sehingga yang dimaksudkan ayat ini adalah harta benda yang berlebih artinya mencari rizki tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia saja, tetapi lebih dari itu yaitu rizki yang banyak.
Namun sangat disayangkan, dikalangan umat Islam sendiri tidak sedikit yang beranggapan bahwa memiliki harta kekayaan yang berlebih itu tidak penting, seraya mengatakan; “apalah artinya banyak harta, yang penting segala kebutuhan hidup kita di dunia ini telah tercukupi ya sudah, toh harta itu tidak dibawa mati.” Ungkapan seperti ini sekilas memang nampak ada benarnya, tetapi terkesan merupakan ungkapan dari orang yang terlalu berhati-hati dalam memandang kelebihan harta kekayaan. Dan hal ini bisa berdampak pada kemalasan umat untuk bekerja keras mencari karunia Allah yang lebih banyak lagi. Mereka lupa bahwa kita masih memiliki kewajiban lain yang harus kita laksanakan selain hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya saja, dan kewajiban itu tidak bisa dilaksanakan secara maksimal kecuali orang yang memiliki kelebihan harta. Di antara kewajiban itu adalah ;
Pertama, kewajban mengeluarkan infaq. Infaq merupakan salah satu perintah Allah yang harus kita laksanakan dengan mengeluarkan sebagian harta hasil usaha kita untuk membantu dan peduli dengan sesama umat manusia yang memerlukan bantuan.
Firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS. Al Baqarah : 267)”
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Infaq yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah infaq yang berkonotasi pada infaq yang wajib hukumnya. Sedangkan pemahaman fiqih Islam yang dinamakan infaq wajib itu tidak lain adalah zakat, yang dalam suarat Al Baqarah 267 ini menggunakan istilah maa kasabtum, yang berarti zakat dari hasil usaha kita. Sedang ketentuan zakat hasil usaha yang wajib kita keluarkan (infakkan) adalah harta yang telah mencapai batas minimal atau nisabnya. Ketentuan wajibnya zakat setelah mencapai nisab ini membuktikan betapa harta berlebih itu sangat dianjurkan oleh Islam sebab tanpa harta berlebih ini maka bagi saudara-saudara kita yang hidup dalam kesulitan tidak akan ada yang peduli untuk membatunya. Dengan harta yang berlebih itu, kita diharapkan mampu berkontribusi untuk memberantas kemiskinan, kesenjangan sosial, mencerdaskan umat dari kebodohan dan keterbelakangan.
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Kedua, kewajiban jihad fi sabilillah. Jihad berarti berjuang, usaha, ikhtiar dengan sungguh-sungguh, sedang jihad fi sabilillah berarti berjuang dengan mencurahkan segala potensi yang kita miliki secara maksimal di jalan Allah. Jihad fi sabilillah tidak mesti dalam arti berperang, tetapi menurut Abu Sulaiman al Daarani jihad fi sabilillah berarti menolong agama Allah dengan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Sehingga dapat dikatakan bahwa antara dakwah dan jihad dapat dipersepsikan sama hakekatnya, yaitu menegakkan agama Allahi. (sebagaimana Firman Allah suart Al Ankabut : 69 dan Al Furqan : 52).
Dalam kesempatan khutbah jum’at ini makna jihad juga kita persepsikan sebagai perjuangan dakwah Islamiyah amar ma’ruf nahi mungkar, yang memerlukan sarana dan fasilitas sebagai potensi untuk melakukan perjuangan da’wah. Potensi-potensi yang diperlukan dalam memperlancar perjuangan da’wah itu adalah potensi harta kekayaan dan jiwa kita.
Firman Allah:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ لَمۡ يَرۡتَابُواْ وَجَٰهَدُواْ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلصَّٰدِقُونَ ١٥
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar. (Al Hujurat : 15)
Oleh karena itu siapa yang mampu memanfaatkan potensi kekayaan yang kita miliki untuk perjuangan dakwah di jalan Allah maka kita akan mendapatkan kemuliaan yang utama di Sisi Allah SWT. Sebagaimana dalam sebuah Hadits Nabi yang bersumber dari Abu Sa’id al Khudri, yang menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang kriteria orang mu’min yang paling utama di hadapan Allah SWT.
يَارَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ص م مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيل اللَّهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ (رواه البحاري)
“Ya Rasulullah siapa diantara manusia yang paling utama ? maka Rasulullah SAW menjawab; orang mu’min yang berjuang dijalan Allah dengan jiwa dan hartanya (HR. Bukhari)”.
Demikian khutbah jum’at yang dapat kami sampaikan mudah-mudahan bermanfaat dan mampu menyadarkan kepada kita semua akan arti pentingnya materi kekayaan sebagai modal berinvestasi dan berjuang di jalan Allah sehingga ajaran Islam yang kita ikuti benar-benar membawa kehidupan umat Islam itu sendiri sebagai umat yang berkemajuan. Amin.
بَارَكَ الله ُلِى وَلَكُمْ فِي اْلقُرْاَنِ اْلعَظِيمِ وَنَفَعَنِى وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاَيَاتِ وَالذِّكْرِاْلحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ الله ُمِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ اِنَهُ هُوَالسَّمِيْعُ اْلعَلِيْمِ
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى جَعَلَنَا وَاِيَّكُمْ عِبَادِهِ الْمُتَّقِيْنَ وَاَدَّبَنَا بِالْقُرْاَنِ الْكَرِيْمِ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ الَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. َاللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ اَمَّا بَعْدُ : فَيَا اَيُّهَا النَّا سُ اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَقَالَ تَعَالَى اِنَّ اللهَ وَمَلاَءِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِي يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا, اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَا بِهِ اَجْمَعِيْنَ, وَارْضَى عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُوءْمِنِيْنَ وَالْمُوءْمِنَاتِ اَلاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ ِانَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ. رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ ِاذْهَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ِانَّكَ اَنْتَ الْوَهَّاب. رَبِّى اغْفِرْلِى وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيْرًا. رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاَ خِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبّى اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُون وَالسَّلاَمُ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Penulis adalah Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Boyolali Alumni Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS